
{"id":62692,"date":"2020-12-14T16:15:06","date_gmt":"2020-12-14T09:15:06","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=62692"},"modified":"2020-12-14T17:49:43","modified_gmt":"2020-12-14T10:49:43","slug":"ancam-eksistensi-sad-dan-harimau-sumatra-formaphsi-gencar-suarakan-penolakan-jalan-angkut-batu-bara-di-hutan-harapan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/ancam-eksistensi-sad-dan-harimau-sumatra-formaphsi-gencar-suarakan-penolakan-jalan-angkut-batu-bara-di-hutan-harapan\/","title":{"rendered":"Ancam Eksistensi SAD dan Harimau Sumatra, FORMAPHSI Gencar Suarakan Penolakan Jalan Angkut Batu Bara di Hutan Harapan"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co<\/strong> \u2013 Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Hutan Alam Sumatra Selatan &#8211; Jambi (FORMAPHSI) mendatangi kantor Gubernur Sumsel, Senin (14\/12). Kedatangan para aktivis ini guna menolak pembangunan jalan tambang yang akan membelah kawasan Hutan Harapan.<\/p>\n<p>Aksi ini merupakan aksi lanjutan FORMAPHSI sebagai reaksi atas terbitnya izin pinjam pakai\u00a0kawasan hutan untuk jalan angkut batu bara dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI kepada PT Marga Bara Jaya (MBJ) pada 15 Oktober 2020.<\/p>\n<p>Koordinator Aksi Amrullah menjelaskan, izin tersebut berdampak pada kelestarian ekosistem dan tatanan Hutan Harapan, seperti habitat harimau Sumatra dan gajah Sumatra. Lebih dari itu, izin tersebut sangat berpengaruh\u00a0dengan kehidupan Suku Anak Dalam (SAD) Batin Sembilan, yang selama ini bergantung hidup dari hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang berlimpah di dalam Hutan Harapan. Pihaknya menilai, dengan kebijakan itu pemerintah mendiskriminasikan\u00a0keberadaan SAD Batin Sembilan, seolah-olah tidak mengakui keberadaan mereka.<\/p>\n<p>\u201cHari ini kami mewakili SAD Batin Sembilan dan masyarakat Sumsel menyatakan keberatan melalui Gubernur Sumsel atas Izin Pinjam Pakai kawasan yang diberikan oleh KLHK kepada PT MBJ,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Keberatan ini sudah pernah disampaikan ke Dinas Kehutanan Sumsel yang mengakui bahwa Hutan Harapan sebagai rumah SAD dan habitat harimau serta gajah Sumatra. Namun diakui kebijakan sepenuhnya masih milik Kementerian dan Pemerintah pusat.<\/p>\n<p>\u201cUntuk itu, kami mendesak Gubernur Sumsel menyampaikan surat keberatan dan pembatalan SK Menteri LHK tentang izin jalan angkut PT MBJ kepada KLHK,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Pihaknya juga mendesak gubernur segera mengevaluasi kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, BPKH Sumsel, dan para pihak yang terlibat dalam proaes perizinan jalan angkut batu bara perusahaan tersebut. Tak hanya itu, para aktivis lingkungan ini mendesak pula gubernur untuk ikut serta menyelamatkan Hutan Harapan dari PT MBJ. Lalu, menghentikan aktivitas sementara perusahaan itu hingga permasalahan ini selesai.<\/p>\n<p>\u201cJika tetap ingin memberikan izin jalan angkut batu bara kepada PT MBJ, silakan menggunakan alternatif jalur yang tidak melalui dan mengganggu kelestarian Hutan Harapan,\u201d tutur Amrullah.<\/p>\n<p>Dipastikannya, FORMAPHSI akan terus melakukan aksi penolakan dengan massa yang lebih banyak dan masif, hingga tuntutan dipenuhi. Mengingat Hutan Harapan merupakan hutan alam dataran rendah yang tersisa di Provinsi Sumatra Selatan dan Provinsi Jambi. Hutan Harapan yang berada di Desa Sako Suban Kabupaten Musi Banyuasin merupakan hutan alam yang menjadi kebanggaan dan harapan bagi masyarakat Provinsi Sumatra Selatan sebagai cagar alam dan penyeimbang dari pemanasan global. (yas)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co \u2013 Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Hutan Alam Sumatra Selatan &#8211; Jambi (FORMAPHSI) mendatangi kantor Gubernur Sumsel, Senin (14\/12). Kedatangan para aktivis ini guna menolak pembangunan jalan tambang yang akan membelah kawasan Hutan Harapan. Aksi ini merupakan aksi lanjutan FORMAPHSI sebagai reaksi atas terbitnya izin pinjam pakai\u00a0kawasan hutan untuk [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":62693,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[15],"tags":[19330,19328,18213,19327,19329],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2020\/12\/WhatsApp-Image-2020-12-14-at-11.39.26.jpeg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-gja","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/62692"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=62692"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/62692\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":62694,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/62692\/revisions\/62694"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/62693"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=62692"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=62692"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=62692"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}