
{"id":63407,"date":"2020-12-28T13:15:12","date_gmt":"2020-12-28T06:15:12","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=63407"},"modified":"2020-12-28T14:50:22","modified_gmt":"2020-12-28T07:50:22","slug":"antisipasi-masuknya-virus-baru-kemenhub-terbitkan-ini-surat-edaran-penerbangan-internasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/antisipasi-masuknya-virus-baru-kemenhub-terbitkan-ini-surat-edaran-penerbangan-internasional\/","title":{"rendered":"Antisipasi Masuknya Virus Baru, Kemenhub Terbitkan Ini Surat Edaran Penerbangan Internasional\u00a0\u00a0"},"content":{"rendered":"<p><strong><b>JAKARTA, fornews.co<\/b><\/strong>-Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020,\u00a0yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).<\/p>\n<p>Aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan COVID-19 khususnya dari luar negeri\u00a0itu, dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Udara.<\/p>\n<p>Juru Bicara Kementerian Perhubungan,\u00a0Adita Irawati\u00a0mengatakan, aturan\u00a0itu\u00a0merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan COVID-19.<\/p>\n<p>\u201cMerujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas COVID-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus COVID-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari\u00a0Imported Case,\u201d kata dia, Minggu (27\/12).<\/p>\n<p>Adita menerangkan, aturan itu berisi ketentuan khusus antara lain, pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal,\u00a0pada saat ketibaan yang berlaku 3\u00d724 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.<\/p>\n<p>Kemudian, pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.<\/p>\n<p>Selanjutnya, pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia,\u00a0baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2\u00d724 jam,\u00a0sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.<\/p>\n<p>\u201clalu dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.\u00a0Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif,\u00a0maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri,\u201d terang dia.<\/p>\n<p>Adita\u00a0melanjutkan, sedangkan kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia,\u00a0dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama\u00a0lima hari dengan biaya mandiri.\u00a0Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 (lima) hari di tempat yang disediakan pemerintah.<\/p>\n<p>\u201cDalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif,\u00a0maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA, tambah Adita, maka\u00a0dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.<\/p>\n<p>\u201cSurat Edaran ini \u00a0berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 s.d 8 Januari 2021,\u201d tandas dia.\u00a0(aha)<\/p>\n<p><strong>#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co-Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020,\u00a0yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan COVID-19 khususnya dari luar negeri\u00a0itu, dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":63408,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[18043],"tags":[18040,15798,19511],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2020\/12\/Ilustrasi-transportasi-kemenhub.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-guH","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63407"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=63407"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63407\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":63409,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63407\/revisions\/63409"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/63408"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=63407"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=63407"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=63407"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}