
{"id":64823,"date":"2021-01-26T18:35:44","date_gmt":"2021-01-26T11:35:44","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=64823"},"modified":"2021-01-26T18:44:16","modified_gmt":"2021-01-26T11:44:16","slug":"penularan-covid-19-masih-tinggi-kemenhub-perpanjang-juklak-perjalanan-moda-transportasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/penularan-covid-19-masih-tinggi-kemenhub-perpanjang-juklak-perjalanan-moda-transportasi\/","title":{"rendered":"Penularan COVID-19 Masih Tinggi, Kemenhub Perpanjang Juklak Perjalanan Moda Transportasi"},"content":{"rendered":"<p><strong><b>JAKARTA, fornews.co<\/b><\/strong>\u00a0&#8211; Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan Surat Edarah (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.<\/p>\n<p>Terbitnya SE dari Kemenhub tersebut merujuk atas terbitnya dua Surat Edaran (SE) dari Satgas Penanganan COVID-19. Nah, SE dari Kemenhub itu berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.<\/p>\n<p>\u201cAtas\u00a0kebijakan dari Satgas COVID-19 dan\u00a0melihat tingkat penularan COVID-19 di Indonesia masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari hingga\u00a08 Februari 2021,\u201d ujar\u00a0Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Selasa (26\/01\/2021).<\/p>\n<p>Adita\u00a0mengungkapkan, kedua SE Satgas Penanganan COVID-19 yang terbit pada 26 Januari 2021 itu, SE Nomor 5\/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi\u00a0Corona Virus Disease\u00a0(COVID-19) dan SE Nomor 6\/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi\u00a0Corona Virus Disease\u00a0(COVID-19).<\/p>\n<p>Sementara, Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan lima\u00a0SE, dengan rincian empat\u00a0SE untuk perjalanan orang di dalam negeri, yakni\u00a0SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE 9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE 11 Tahun 2021 (Perkeretaapian). Sedangkan untuk perjalanan internasional melalui transportasi udara diterbitkan 1 (satu) SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun 2021.<\/p>\n<p>\u201cIsi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021,\u201d ungkap dia.<\/p>\n<p>Meski demikian, terang Adita, ada beberapa penambahan yang antara lain, kewajiban individu yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan <em><i>GeNose<\/i><\/em>\u00a0atau\u00a0rapid test\u00a0antigen,\u00a0atau RT-PCR yang menyatakan negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3\u00d724 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra.<\/p>\n<p>\u201cUntuk penerapan pengecekan kesehatan melalui <em><i>GeNose<\/i><\/em>\u00a0pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2020 yang akan dimulai di dua kota terlebih dahulu yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator,\u201d\u00a0terang dia.<\/p>\n<p>Kemudian, dalam moda transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan\u00a0rapid test\u00a0antigen atau GeNose pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum meliputi angkutan antarlintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.<\/p>\n<p>\u201cPelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,\u201d lanjut Adita.<\/p>\n<p>Kemenhub juga menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat.\u00a0Serta, kepada para calon penumpang\u00a0diimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan.(aha)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co\u00a0&#8211; Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan Surat Edarah (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional. Terbitnya SE dari Kemenhub tersebut merujuk atas terbitnya dua Surat Edaran (SE) dari Satgas Penanganan COVID-19. Nah, SE dari Kemenhub itu berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":63408,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[18043],"tags":[15798,17494,19961],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2020\/12\/Ilustrasi-transportasi-kemenhub.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-gRx","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/64823"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=64823"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/64823\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":64824,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/64823\/revisions\/64824"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/63408"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=64823"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=64823"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=64823"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}