
{"id":65330,"date":"2021-02-04T22:10:56","date_gmt":"2021-02-04T15:10:56","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=65330"},"modified":"2021-02-04T23:59:06","modified_gmt":"2021-02-04T16:59:06","slug":"sekda-palembang-pimpin-pembongkaran-bangunan-di-lahan-rth","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/sekda-palembang-pimpin-pembongkaran-bangunan-di-lahan-rth\/","title":{"rendered":"Sekda Palembang Pimpin Pembongkaran Bangunan di Lahan RTH"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co<\/strong> \u2013 Pemkot Palembang membongkar bangunan yang kedapatan melanggar Perda RTRW Nomor 15 tahun 2012. Bangunan yang dirobohkan adalah yang berdiri di Ruang Terbuka Hijau (RTH).<\/p>\n<p>Salah satu bangunan yang dibongkar adalah yang berada di pool bus EPA Star yang beralamat di Jalan Gubernur H Asnawi Mangku Alam. Pasalnya, bangunan tersebut telah melanggar Perda RTRW Nomor 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2012-2032.<\/p>\n<p>Koordinator Penegakan Hukum dan Penyesuaian Sengketa Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR\/BPN), Gunung Hariadi mengatakan, bangunan ini lokasinya masuk dalam RTH sehingga harus dibongkar.<\/p>\n<p>\u201cDari Pemkot sendiri melalui Dinas PUPR Palembang sudah memberikan peringatan dua kali. Akhirnya pemilik pool EPA Star sukarela membongkar sendiri,\u201d ujar Gunung.<\/p>\n<p>Ia menyebutkan, hasil audit pihaknya, di sepanjang jalan menuju Bandara SMB II hingga Jakabaring, ditemukan sebanyak 137 titik yang menyalahi aturan sesuai dengan Permen ATR.<\/p>\n<p>\u201cJadi, dari hasil audit kita ini, ada temuan sebanyak 137 titik ini, dan salah satunya yakni EPA Star ini yang beberapa lahannya termasuk ada di RTH, yang seharusnya tidak didirikan bangunan,\u201d kata Gunung.<\/p>\n<p>Titik lainnya yang kedapatan melanggar, lanjut Gunung, adalah Hotel Santika Premiere Palembang. Ada juga perumahan, bengkel mobil, dan lain sebagainya.<\/p>\n<p>\u201cKalau Hotel Santika Premiere sudah memberikan kompensasi. Pihak Santika menyediakan RTH dan juga ada yang terpaksa bangunan di eksekusi,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Pimpinan EPA Star, Efrinaldi mengatakan, selama ini mereka tidak tahu kalau tempat mereka ini menyalahi aturan untuk dibangun.<\/p>\n<p>\u201cJadi ada sekitar 60 meter ini lahan kita kena dari total luasan di sini 4.680 meter. Jadi, termasuk bangunan satu rumah ini yang kita beli sejak awal memang sudah ada,\u201d terang Efrinaldi.<\/p>\n<p>Meski demikian, setelah bangunannya dibongkar, namun lahan ini masih bisa ditempati EPA Star.<\/p>\n<p>\u201cJadi kita masih tetap di sini, karena hanya beberapa meter saja yang kena dan akan dimanfaatkan untuk RTH. Kami mengikuti saja kalau memang ini menyalahi aturan sebagai warga Palembang yang baik,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, apa yang menjadi hasil audit Kementerian ATR dan disarankan ke Pemkot Palembang akan langsung ditindaklanjuti.<\/p>\n<p>\u201cIni melalui proses yang cukup panjang, dan kita selalu proaktif atas saran dari Kementerian ATR. Tapi intinya apa yang kita lakukan saat ini dalam rangka menjaga lingkungan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dewa menambahkan, untuk Hotel Santika Premiere Palembang sudah memberikan kompensasi berupa lahan seluas 5,5 hektare yang dijadikan taman di belakang hotel.<\/p>\n<p>\u201cJadi lahan RTH yang terpakai 5.000 meter, lalu kompensasi dari Santika yakni mengganti di lahan belakang berupa taman,\u201d kata Dewa. (ije)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co \u2013 Pemkot Palembang membongkar bangunan yang kedapatan melanggar Perda RTRW Nomor 15 tahun 2012. Bangunan yang dirobohkan adalah yang berdiri di Ruang Terbuka Hijau (RTH). Salah satu bangunan yang dibongkar adalah yang berada di pool bus EPA Star yang beralamat di Jalan Gubernur H Asnawi Mangku Alam. Pasalnya, bangunan tersebut telah melanggar Perda [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":65331,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[16],"tags":[20152,20153],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2021\/02\/Ratu-Dewa-Bongkar-Bangunan.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-gZI","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/65330"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=65330"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/65330\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":65333,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/65330\/revisions\/65333"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/65331"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=65330"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=65330"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=65330"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}