
{"id":65361,"date":"2021-02-05T18:20:36","date_gmt":"2021-02-05T11:20:36","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=65361"},"modified":"2021-02-05T20:28:20","modified_gmt":"2021-02-05T13:28:20","slug":"kemendikbud-evaluasi-dana-bos-bagi-sekolah-yang-langgar-skb-3-menteri-tentang-seragam-sekolah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/kemendikbud-evaluasi-dana-bos-bagi-sekolah-yang-langgar-skb-3-menteri-tentang-seragam-sekolah\/","title":{"rendered":"Kemendikbud Evaluasi Dana BOS bagi Sekolah yang Langgar SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, fornews.co<\/strong> \u2013 Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.<\/p>\n<p>Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouman dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Ketentuan dalam SKB itu mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.<\/p>\n<p>Mendikbud menegaskan, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Ia mengatakan, memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan murid dan guru sebagai individu.<\/p>\n<p>Ia berharap, dengan terbitnya SKB itu, tidak ada lagi keraguan mengenai posisi pemerintah terhadap apa yang menjadi hak masing-masing murid dan guru.<\/p>\n<p>\u201cJadi ini satu esensi yang harus dimengerti. Saya tekankan bahwa agama apapun, keputusan untuk memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di dalam sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan murid dan guru sebagai individu,\u201d ujar Mendikbud dalam keterangan resminya.<\/p>\n<p>Pengumuman SKB juga dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Dalam pengumuman tersebut dilakukan prosesi penandatanganan keputusan bersama tiga menteri dari lokasi masing-masing, Rabu 3 Februari 2021.<\/p>\n<p>Berdasarkan SKB tersebut, jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan di dalam SKB, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar. Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan\/atau tenaga kependidikan. Gubernur juga dapat memberikan sanksi kepada bupati\/wali kota, dan Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur.<\/p>\n<p>Sementara ranah Kemendikbud adalah memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. Mendikbud mengatakan, Kemendikbud mengambil posisi yang sangat tegas jika terdapat pelanggaran dari ketentuan yang diputuskan dalam SKB tersebut.<\/p>\n<p>\u201cKemendikbud siap menggunakan berbagai macam instrumen termasuk evaluasi ulang terhadap pemberian dana BOS maupun dana bantuan pemerintah lain. Jadi posisi Kemendikbud sangat jelas dan tegas bahwa ada konsekuensinya kalau tidak menghargai kemerdekaan untuk bisa menjalankan keyakinannya masing-masing sebagai individu, baik guru maupun murid,\u201d tegas Nadiem. (yas)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co \u2013 Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouman dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":47910,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[4],"tags":[20163,20162],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2020\/03\/images-28-scaled.jpeg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-h0d","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/65361"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=65361"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/65361\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":65362,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/65361\/revisions\/65362"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/47910"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=65361"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=65361"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=65361"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}