
{"id":65806,"date":"2021-02-13T16:15:13","date_gmt":"2021-02-13T09:15:13","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=65806"},"modified":"2021-02-13T17:04:10","modified_gmt":"2021-02-13T10:04:10","slug":"mahfud-md-din-syamsuddin-kritis-bukan-radikalis","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/mahfud-md-din-syamsuddin-kritis-bukan-radikalis\/","title":{"rendered":"Mahfud MD: Din Syamsuddin Kritis, Bukan Radikalis"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, fornews.co<\/strong> \u2013 Adanya laporan dari Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai Din Syamsuddin yang dinilai radikal, menuai pro kontra. Di balik ada yang mendukung pelaporan tersebut, tak sedikit pula yang menyayangkan hal itu.<\/p>\n<p>Termasuk yang menyayangkan munculnya pelaporan tersebut adalah Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam cuitannya Sabtu siang (13\/2\/2021), Mahfud menyatakan, Pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. Menurut Mahfud, sikap yang dikembangkan Din sama dengan yang dijalankan Pemerintah.<\/p>\n<p>\u201cPak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yang juga diusung oleh Pemerintah. Dia juga penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalah Darul Ahdi Wa Syahadah. Beliau\u00a0\u00a0 kritis, bukan radikalis,\u201d ujar Mahfud.<\/p>\n<p>Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, Muhammadiyah dan NU kompak mengkampanyekan bahwa NKRI berdasar Pancasila sejalan dengan Islam. NU menyebut Darul Mitsaq sedangkan Muhammadiyah menyebut Darul Ahdi Wa Syahadah.<\/p>\n<p>\u201cPak Din Syamsuddin dikenal sebagai salah satu penguat konsep ini. Saya sering berdiskusi dengan dia, terkadang di rumah JK (Jusuf Kalla),\u201d katanya.<\/p>\n<p>Mahfud menyampaikan, memang ada pihak mengaku dari Alumni ITB yang melaporkan persoalan Din Syamsuddin yang dituduh radikal kepada Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. Namun Mahfud memastikan Pemerintah tidak akan menindaklanjuti laporan itu.<\/p>\n<p>\u201cMemang ada beberapa orang yang mengaku dari ITB menyampaikan masalah Din Syamsuddin kepada Menteri PAN-RB pak Tjahjo Kumolo. Pak Tjahjo mendengarkan saja, namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi, ya didengar. Tapi Pemerintah tidak menindaklanjuti apalagi memproses laporan itu,\u201d tegas Mahfud.<\/p>\n<p>Sebelumnya, GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin ke KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 28 Oktober 2020. Dalam salinan surat kepada kedua kepala lembaga tersebut, GAR ITB menilai Din telah melakukan pelanggaran substansial atas norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan\/atau pelanggaran disiplin PNS.<\/p>\n<p>Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan keputusannya. Ini merujuk pada pernyataan Din yang dianggap melontarkan tuduhan tentang adanya ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2019.<\/p>\n<p>Din juga dianggap mendiskreditkan dan menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko memicu disintegrasi bangsa. Kiprah Din dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) juga turut dipersoalkan. KAMI dinilai sebagai cerminan oposisi pemerintah. Din dianggap melanggar sumpah dan kewajibannya sebagai ASN untuk selalu setia dan taat sepenuhnya kepada pemerintahan yang sah dengan menjadi pemimpin dan bergabung dalam organisasi ini.<\/p>\n<p>Selain itu, GAR ITB menilai Din melontarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama saat merespons kejadian penganiayaan fisik yang dialami ulama Syekh Ali Jaber.<\/p>\n<p>Menurut GAR ITB, Din telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (ije)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co \u2013 Adanya laporan dari Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai Din Syamsuddin yang dinilai radikal, menuai pro kontra. Di balik ada yang mendukung pelaporan tersebut, tak sedikit pula yang menyayangkan hal itu. Termasuk yang menyayangkan munculnya pelaporan tersebut adalah Menko Polhukam Mahfud MD. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":65807,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[1],"tags":[20307,20306,19217],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2021\/02\/Din-Syamsuddin.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-h7o","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/65806"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=65806"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/65806\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":65808,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/65806\/revisions\/65808"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/65807"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=65806"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=65806"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=65806"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}