
{"id":66405,"date":"2021-02-24T12:23:41","date_gmt":"2021-02-24T05:23:41","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=66405"},"modified":"2021-02-24T12:23:41","modified_gmt":"2021-02-24T05:23:41","slug":"kebijakan-pengendalian-karhutla-dinilai-inkonsisten","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/kebijakan-pengendalian-karhutla-dinilai-inkonsisten\/","title":{"rendered":"Kebijakan Pengendalian Karhutla Dinilai Inkonsisten"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta, Fornews.co &#8211; Organisasi lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai, kebijakan pemerintah dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) cenderung inkosisten. Terutama jika mengacu kepada UU Cipta Kerja, peraturan pelaksanaan, dan peraturan perundang-undangan lain yang cenderung eksploitatif.<\/p>\n<p>Deputi Direktur ICEL, Grita Anindarini menyampaikan, arahan pengendalian karhutla melalui instruksi presiden (Inpres) tidak jelas pencapaiannya. Hal ini dibuktikan dari laporan yang tidak disampaikan ke publik.<\/p>\n<p>Dalam catatan ICEL, sejak 2015 sudah ada Inpres No.11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan (Inpres 11\/2015). Tapi, hingga saat ini laporan capaian Inpres tersebut tidak dibuka ke publik. Padahal sudah ada Putusan Komisi Informasi yang menyatakan laporan capaian Inpres 11\/2015 merupakan informasi publik yang terbuka.<\/p>\n<p>Dalam amar putusan tersebut, Majelis Komisi Informasi memerintahkan kepada Kemenkompolhukam untuk menyusun laporan pelaksanaan Inpres 11\/2015 serta menyerahkannya kepada Presiden dan Pemohon. \u201cTanpa ada laporan pelaksanaan Inpres 11\/2015 yang dibuka ke publik, tentu kita tidak dapat menilai sejauh mana capaian Pemerintah dalam mengendalikan karhutla,\u201d ulasnya dalam keterangan tertulis.<\/p>\n<p>Selain itu, Presiden telah menerbitkan\u00a0Inpres\u00a0No.3\/2020 tentang\u00a0penanggulangan karhutla\u00a0yang menggantikan Inpres 11\/2015.\u00a0Sayangnya masih tidak dijumpai adanya kewajiban\u00a0pelaporan kepada publik dalam Inpres tersebut. Pengoordinasian pelaporan dilakukan oleh Sekretaris Kabinet langsung kepada presiden, tanpa adanya kewajiban pelaporan ke publik.\u200b\u200b<\/p>\n<p>\u201cSebagai evaluasi dan perbaikan, harus ada indikator capaian yang jelas, akuntabel, dan disertai pelaporan yang transparan ke publik tentang sejauh mana pelaksanaan Inpres 3\/2020 tersebut oleh kementerian dan lembaga terkait yang ditugaskan, termasuk dampak yang dihasilkannya,\u201d tegas Grita.<\/p>\n<p>Pihaknya juga mencatat,\u00a0eksekusi belum berjalan dengan baik sehingga penegakan hukum karhutla belum optimal. Dilansir dari Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri LHK tanggal 1 Februari 2021, KLHK telah mengajukan 28 gugatan dengan total nilai ganti rugi dan pemulihan yang dimenangkan sebesar Rp19,8 triliun. Namun dari nilai kemenangan tersebut, masih ada Rp19,3 triliun yang belum dapat dieksekusi.<\/p>\n<p>Menurutnya, jika pemerintah\u00a0serius melakukan penegakan hukum tanpa kompromi dan untuk bisa memberikan dampak positif penegakan hukum, maka eksekusi putusan yang telah dimenangkan dan berkekuatan hukum tetap harus menjadi prioritas utama. \u201cAda\u00a0kebutuhan mendesak untuk segera melakukan pemulihan lingkungan,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Terdapat beberapa instrumen hukum yang justru memperlemah\u00a0penegakan hukum karhutla. Misalnya\u00a0UU Cipta Kerja yang mengatur sektor perkebunan. Dalam perubahan\u00a0Pasal 67 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, hanya disebutkan\u00a0setiap pelaku usaha wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup. Padahal dalam ketentuan aslinya, terdapat\u00a0ketentuan\u00a0yang lebih tegas seperti\u00a0kewajiban pelaku usaha untuk\u00a0memiliki Amdal, analisis risiko, dan sarana-prasarana pengendalian kebakaran.<\/p>\n<p>UU Cipta Kerja menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam PP. Tapi dalam PP No.26 Tahun\u00a02021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian,\u00a0tidak dijumpai ketentuan tersebut.\u00a0Berbagai catatan tersebut tentunya perlu menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan serius oleh\u00a0Pemerintah\u00a0sebagai bukti komitmen dalam menjalankan pencegahan dan pengendalian karhutla.<\/p>\n<p>\u201cAtas dasar itu kami meminta kepada\u00a0pemerintah\u00a0untuk\u00a0melaksanakan Inpres 3\/2020 secara akuntabel, melibatkan masyarakat, dengan indikator capaian yang jelas, disertai laporan yang dirilis ke publik,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Pihaknya juga meminta pemerintah segera mengadakan forum koordinasi dengan instansi gakum terkait terutama KLHK, Kejaksaan\u00a0Agung,\u00a0Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan dan\u00a0instansi\u00a0lain\u00a0yang berwenang mengurus pendanaan dan pemulihan untuk dapat mempercepat proses eksekusi\u00a0perkara-perkara karhutla.<\/p>\n<p>Sekalipun terdapat ketentuan yang melemahkan penegakan hukum,\u00a0Pemerintah\u00a0harus tetap berpegang pada prinsip perlindungan lingkungan dan kembali pada ketentuan UU organik yang mengatur kewajiban dengan lebih tegas.<\/p>\n<p>Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan <a href=\"https:\/\/fornews.co\/news\/ini-enam-instruksi-presiden-jokowi-terhadap-pencegahan-dan-pengendalian-karhutla\/\">enam arahan tentang pengendalian karhutla<\/a> dalam Rakornas Pengendalian Karhutla yang dilaksanakan tanggal 22 Februari 2021. Presiden menginstruksikan agar jajaran terkait memprioritaskan upaya pencegahan. Jika terdapat titik api harus segera dipadamkan. (yas)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta, Fornews.co &#8211; Organisasi lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai, kebijakan pemerintah dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) cenderung inkosisten. Terutama jika mengacu kepada UU Cipta Kerja, peraturan pelaksanaan, dan peraturan perundang-undangan lain yang cenderung eksploitatif. Deputi Direktur ICEL, Grita Anindarini menyampaikan, arahan pengendalian karhutla melalui instruksi presiden (Inpres) tidak jelas pencapaiannya. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":16,"featured_media":66406,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[1],"tags":[8993],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2021\/02\/KSDAE-karhutla-riau.jpeg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-hh3","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/66405"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/16"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=66405"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/66405\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":66408,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/66405\/revisions\/66408"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/66406"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=66405"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=66405"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=66405"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}