
{"id":6775,"date":"2017-03-01T18:30:20","date_gmt":"2017-03-01T11:30:20","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/news\/?p=6775"},"modified":"2017-03-01T18:30:20","modified_gmt":"2017-03-01T11:30:20","slug":"cari-solusi-pembayaran-gaji-guru-honor-kadisdik-sumsel-malah-tak-hadir","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/cari-solusi-pembayaran-gaji-guru-honor-kadisdik-sumsel-malah-tak-hadir\/","title":{"rendered":"Cari Solusi Pembayaran Gaji Guru Honor, Kadisdik Sumsel Malah Tak Hadir"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<figure id=\"attachment_6776\" aria-describedby=\"caption-attachment-6776\" style=\"width: 300px\" class=\"wp-caption alignleft\"><img loading=\"lazy\" class=\"wp-image-6776 size-medium\" src=\"http:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/03\/guru-di-komisi-V-300x170.jpg\" width=\"300\" height=\"170\" srcset=\"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/03\/guru-di-komisi-V-300x170.jpg 300w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/03\/guru-di-komisi-V-768x434.jpg 768w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/03\/guru-di-komisi-V-696x394.jpg 696w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/03\/guru-di-komisi-V-742x420.jpg 742w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/03\/guru-di-komisi-V.jpg 905w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-6776\" class=\"wp-caption-text\">Peserta rapat bersama PGRI, BKN dan BPKAD di ruang rapat Komisi V DPRD Sumsel, Rabu (01\/03)<\/figcaption><\/figure>\n<p>PALEMBANG, fornews.co-Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Anita Noeringhati menerangkan, pascakeluarnya UU Nomor 23 Tahun 2016 tentang peralihan status guru kabupaten\/kota ke provinsi, maka persoalan gaji guru honorer hingga sekarang belum menemui solusi.<\/p>\n<p>\u201cPayung hukum masih menjadi kendala, meski dua daerah menyatakan siap mengalokasikan anggaran untuk membayar tenaga honorer tersebut,\u201d terangnya, usai rapat bersama PGRI, BKN dan BPKAD di ruang rapat Komisi V DPRD Sumsel, Rabu (01\/03).<\/p>\n<p>Anita menjelaskan, bahwa sejauh ini memag ada dua daerah yang menyatakan sanggup untuk menganggarkan pembayaran guru honorer, yakni Kabupaten Muba dan Kota Palembang. Bahkan, Muba siap mengalokasikan dana Rp25 miliar.<\/p>\n<p>\u201cNamun untuk realisasinya masih menunggu payung hukum. Untuk menerbitkan payung hukum ini, pemerintah masih terganjal dengan adanya PP 48 tahun 2005 tentang Pelarangan Pengangkatan Tenaga Honorer,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Politisi wanita Golkar ini melanjutkan, meski dalam hal ini pihaknya bukan melakukan pengangkatan, tapi untuk membayar, namun karena adanya PP tersebut, itu tetap tidak bisa dilakukan. \u201cSeharusnya, setelah mengeluarkan UU nomor 23 tahun 2016 diikuti dengan PP (peraturan pemerintah), permasalahan seperti pembayaran guru honorer seperti ini tidak muncul,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Anita memaparkan terkait kesiapan Kabupaten Muba dan Kota Palembang untuk membayar guru honor itu cukup beralasan. Karena, peralihan guru honorer tersebut hanya pada status, sedangkan mereka masih mengajar dan mengabdi di kabupaten masing-masing. Permasalahan gaji guru honorer ini, sambungnya, tidak bisa dikesampingkan. Karena, dunia pendidikan tidak akan berjalan maksimal, jika tenaga honorer melakukan mogok kerja massal. Apalagi, pendidikan dan kesehatan menjadi program prioritas Pemerintah Provinsi Sumsel.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau guru tidak mau ngajar bagaimana, artinya pendidikan yang jadi ikon Sumsel akan bias, makanya kita dorong diknas segera tanggap dengan keresahan ini, untuk menyiapkan payung hukum pembayaran guru honorer,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Anita juga menyayangkan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumsel Widodo tidak hadir dalam rapat tersebut. Meskipun, pihak Disdik Sumsel telah mengirim surat pemberitahuan tidak dapat hadir, lantaran mengikuti rapat koordinasi (Rakor) persiapan ujian nasional (UN).<\/p>\n<p>&#8220;Kita sayangkan, mengapa perwakilan Diknas juga tidak datang, padahal sebelumnya mereka sudah menyatakan akan hadir. Jelas kami kecewa dengan sikap Diknas ini, secepatnya akan kita komunikasikan lagi,&#8221; tukasnya.<\/p>\n<p>Anggota Komisi V DPRD Sumsel Rizal Kennedi menuturkan, untuk mencari payung hukum pembayaran guru honor ini, pihaknya akan berkunjung ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk ke Polhukam.<\/p>\n<p>&#8220;Kita akan koordinasi ke Pusat dalam hal ini ke Mendagri, agar guru honor dapat solusi, karena kalau terjadi mogok massal, pasti akan mengganggu sistem belajar mengajar, apalagi Maret ini sudah mulai masuk ujian nasional,&#8221; tuturnya.<\/p>\n<p>Rizal juga menyatakan kekecewaannya, dengan ketidakhadiran Diknas Sumsel dalam rapat Komisi V. &#8220;Kami sangat menyayangkan Diknas provinsi tidak hadir, karena kita butuh data riil honor di Sumsel, berkaitan dengan penganggaran,&#8221; tandasnya. (tul)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; PALEMBANG, fornews.co-Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Anita Noeringhati menerangkan, pascakeluarnya UU Nomor 23 Tahun 2016 tentang peralihan status guru kabupaten\/kota ke provinsi, maka persoalan gaji guru honorer hingga sekarang belum menemui solusi. \u201cPayung hukum masih menjadi kendala, meski dua daerah menyatakan siap mengalokasikan anggaran untuk membayar tenaga honorer tersebut,\u201d terangnya, usai rapat bersama [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":6776,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[4],"tags":[9,69,97,81,59],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/03\/guru-di-komisi-V.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-1Lh","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6775"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6775"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6775\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6777,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6775\/revisions\/6777"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6776"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6775"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6775"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6775"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}