
{"id":69453,"date":"2021-04-22T19:20:35","date_gmt":"2021-04-22T12:20:35","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=69453"},"modified":"2021-04-22T23:20:44","modified_gmt":"2021-04-22T16:20:44","slug":"pemerintah-perpanjang-peniadaan-mudik-jubir-satgas-covid-19-tidak-mendesak-jangan-pergi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/pemerintah-perpanjang-peniadaan-mudik-jubir-satgas-covid-19-tidak-mendesak-jangan-pergi\/","title":{"rendered":"Pemerintah Perpanjang Peniadaan Mudik, Jubir Satgas Covid-19: Tidak Mendesak, Jangan Pergi!"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, fornews.co<\/strong> \u2013 Pemerintah memperketat persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021. Sedangkan peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku.<\/p>\n<p>Hal itu tercantum dalam addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.<\/p>\n<p>Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan, tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan. Menurutnya, semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442H, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.<\/p>\n<p>\u201cBerdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri,\u201d ujar Wiku, Kamis (22\/4\/2021).<\/p>\n<p>Menurut Wiku, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021 yaitu melalui pemendekan masa berlaku bagi pelaku perjalanan. Pelaku perjalanan transportasi udara, laut, penyeberangan laut, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR\/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara, Pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Hal yang harus ditekankan bahwa dalam masa pengetatan ini tidak ada kriteria khusus pelaku perjalanan sebagaimana yang ditetapkan di SE Satgas Nomor 13 untuk periode peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021.<\/p>\n<p>Wiku menambahkan, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan\/kabupaten\/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR\/rapid test antigen\/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.<\/p>\n<p>\u201cNamun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah,\u201d kata Wiku.<\/p>\n<p>Adapun pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen\/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Untuk pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Serta akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.<\/p>\n<p>Wiku mengimbau, pengisian e-HAC Indonesia bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia. Untuk Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR\/rapid test antigen\/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.<\/p>\n<p>\u201cApabila hasil tes RT-PCR\/rapid test antigen\/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Pada prinsipnya walaupun kita sudah mengantongi surat hasil negatif Covid-19, bukan berarti dapat menjamin kita senantiasa negatif, karena peluang penularan masih ada. Oleh karenanya pergunakan hak bepergian dari pemerintah secara bertanggung jawab, jika tidak mendesak, jangan pergi,\u201d tukas Wiku. (ije)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co \u2013 Pemerintah memperketat persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021. Sedangkan peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku. Hal itu tercantum dalam addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":69454,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[18043],"tags":[21322],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2021\/04\/Wiku-Adisasmito-1.jpeg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-i4d","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/69453"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=69453"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/69453\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":69455,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/69453\/revisions\/69455"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/69454"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=69453"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=69453"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=69453"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}