
{"id":69768,"date":"2021-04-28T18:05:41","date_gmt":"2021-04-28T11:05:41","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=69768"},"modified":"2021-04-28T18:42:21","modified_gmt":"2021-04-28T11:42:21","slug":"terkait-penangkapan-munarman-tim-advokasi-ulama-dan-aktivis-siap-lakukan-perlawanan-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/terkait-penangkapan-munarman-tim-advokasi-ulama-dan-aktivis-siap-lakukan-perlawanan-hukum\/","title":{"rendered":"Terkait Penangkapan Munarman, Tim Advokasi Ulama dan\u00a0Aktivis\u00a0Siap Lakukan Perlawanan Hukum"},"content":{"rendered":"<p><strong><b>JAKARTA, fornews.co<\/b><\/strong>-Tim Advokasi Ulama dan\u00a0Aktivis\u00a0bakal melakukan perlawan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku, terhadap penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.<\/p>\n<p>\u201cBerdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi hak asasi klien kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia,\u201d ujar M Hariadi Nasution, SH, MH, CLA, C.Med, yang mewakili Tim Advokasi Ulama dan\u00a0Aktivis\u00a0dalam keterangan pers, Rabu (28\/04\/2021).<\/p>\n<p>Hariadi mengungkapkan, sehubungan dengan adanya penangkapan terhadap klien mereka, yakni H Munarman, SH,\u00a0maka Tim Advokasi Ulama dan\u00a0Aktivis\u00a0menyampaikan hal-hal sebagai berikut.<\/p>\n<p>Pertama, bahwa setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan asas hukum. Kemudian, bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien mereka\u00a0dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata,\u00a0telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang;<\/p>\n<p>\u201cBahwa klien kami\u00a0adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, sehingga apabila dipanggil secara patut-pun Klien Kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut, akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap Klilen Kami tidak pernah ada sepucuk suratpun diterima Klien Kami sebagai panggilan,\u201d tegas dia.<\/p>\n<p>Hariadi melanjutkan, bahwa berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP,\u00a0klien mereka seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari Penasihat Hukum yang dipilihnya sendiri,\u00a0terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap klien mereka\u00a0adalah di atas 5 (lima) tahun sehingga klien mereka\u00a0wajib mendapatkan bantuan hukum, akan tetapi hingga saat ini kami sebagai Kuasa Hukum, mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien mereka.<\/p>\n<p>\u201cBahwa terhadap tuduhan keterlibatan Klien Kami dengan ISIS, sejak awal Klien Kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut Klien Kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh Klien Kami,\u201d ungkap dia.<\/p>\n<p>Kembali Hariadi menerangkan, bahwa klien mereka\u00a0justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya.<\/p>\n<p>\u201cBahwa terhadap temuan di gedung eks sekretariat DPP FPI,\u00a0kami informasikan bahwa yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah deterjen dan obat pembersih toilet yang dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan musala,\u201d terang dia.<\/p>\n<p>\u201cBahwa perihal buku-buku yang disita di rumah Klien kami, buku-buku tersebut merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadi klien kami,\u201d tandas dia. (aha)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co-Tim Advokasi Ulama dan\u00a0Aktivis\u00a0bakal melakukan perlawan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku, terhadap penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. \u201cBerdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi hak asasi klien kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia,\u201d ujar M Hariadi Nasution, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":69769,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[1],"tags":[16610,21400,21399],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2021\/04\/Munarman.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-i9i","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/69768"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=69768"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/69768\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":69770,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/69768\/revisions\/69770"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/69769"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=69768"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=69768"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=69768"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}