
{"id":70024,"date":"2021-05-02T16:06:00","date_gmt":"2021-05-02T09:06:00","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=70024"},"modified":"2021-05-02T20:57:38","modified_gmt":"2021-05-02T13:57:38","slug":"kpk-ingatkan-penyelenggara-negara-tolak-gratifikasi-hari-raya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/kpk-ingatkan-penyelenggara-negara-tolak-gratifikasi-hari-raya\/","title":{"rendered":"KPK Ingatkan\u00a0Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi\u00a0Hari Raya"},"content":{"rendered":"<p><strong><b>JAKARTA, fornews.co<\/b><\/strong>\u00a0&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Penyelenggara Negara (PN) dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021, dengan menerbitkan\u00a0Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tanggal 28 April 2021.<\/p>\n<p>Dalam SE\u00a0tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya\u00a0itu, KPK juga meminta agar PN dan pegawai negeri memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi untuk melakukan perbuatan koruptif.<\/p>\n<p>\u201cSebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,\u201d jelas pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (2\/5).<\/p>\n<p>Dalam SE\u00a0disebutkan bahwa permintaan dana dan\/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p>KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian\/lembaga\/pemerintah daerah dan BUMN\/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.<\/p>\n<p>\u201cPimpinan kementerian\/lembaga\/pemerintah daerah dan BUMN\/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,\u201d tegas dia.<\/p>\n<p>Di sisi lain, pimpinan asosiasi\/perusahaan\/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.<\/p>\n<p>\u201cJika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https:\/\/gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.\u00a0(yas)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co\u00a0&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Penyelenggara Negara (PN) dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021, dengan menerbitkan\u00a0Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tanggal 28 April 2021. Dalam SE\u00a0tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya\u00a0itu, KPK juga meminta agar PN dan pegawai negeri [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":16,"featured_media":68564,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[1],"tags":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2021\/04\/ilustrasi-gedung-kpk.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-idq","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/70024"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/16"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=70024"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/70024\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":70025,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/70024\/revisions\/70025"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/68564"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=70024"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=70024"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=70024"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}