
{"id":72760,"date":"2021-10-23T07:00:27","date_gmt":"2021-10-23T00:00:27","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=72760"},"modified":"2021-10-23T07:57:11","modified_gmt":"2021-10-23T00:57:11","slug":"polres-dan-bksda-yogya-ungkap-perdagangan-online-satwa-dilindungi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/polres-dan-bksda-yogya-ungkap-perdagangan-online-satwa-dilindungi\/","title":{"rendered":"Polres dan BKSDA Yogya Ungkap Perdagangan Online Satwa Dilindungi"},"content":{"rendered":"<p><strong>YOGYAKARTA, fornews.co<\/strong>\u2014Polresta Yogyakarta dan BKSDA behasil melakukan penangkapan terhadap pelaku perdagangan satwa liar dilindungi.<\/p>\n<p>Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan, mengungkapkan telah menemukan perdagangan terhadap satwa dilindungi melalui media sosial.<\/p>\n<p>\u201cPada <em>Jum\u2019at<\/em>, 15 Oktober 2021, kami melakukan patroli cyber dan menemukan adanya penjualan satwa yang dilindungi,\u201d ungkapnya, kepada <em>fornews.co, Jum\u2019at<\/em> (22\/10\/2021).<\/p>\n<p>Diketahui tersangka melakukan penjualan satwa liar melalui Grup di fesbuk dengan menggunakan nama akun berinisial RD.<\/p>\n<p>Setelah dilakukan pendalaman kasus tersebut, tersangka terendus melakukan penjualan secara online dari Kota Semarang.<\/p>\n<p>\u201cSetelah kita dalami tersangka berada di Semarang.\u201d<\/p>\n<p>Mengetahui tersangka berada di Kota Semarang, pihaknya segera berkoordinasi dengan BKSDA Yogyakarta untuk melakukan penangkapan.<\/p>\n<p>Tersangka yang sudah dipantau dan diketahui identitasnya itu tidak berkutik saat petugas menangkap beserta barang bukti.<\/p>\n<p>Di tangan pelaku petugas mengamankan 7 ekor kukang jawa (<em>nycticebus javanicus<\/em>), 1 ekor binturong (<em>arctictis Binturong<\/em>), 1 ekor buaya muara (<em>crocodylus porosus<\/em>), dan 1 ekor buaya irian (<em>crocodylus novaeguineae<\/em>).<\/p>\n<p>\u201c<em>Alhamdulillaah<\/em> kita dapat menyelamatkan satwa-satwa asli Indonesia yang dilindungi agar dapat tetap lestari,\u201d kata Kompol Andhyka Donny Hendrawan. \u201cDan tentunya ini atas kerja sama dengan BKSDA Yogyakarta.\u201d<\/p>\n<p>Petugas baru mengetahui pelaku telah melakukan penjualan satwa liar dari Indonesia setelah melakukan patroli cyber.<\/p>\n<p>\u201cPelaku mendapatkan satwa-satwa langka tersebut juga secara online,\u201d ungkap Kasat Reskrim Polres Yogya.<\/p>\n<p>Pelaku menjual Kukang Jawa seharga Rp 700 ribu, Binturong Rp 4 juta, dan buaya dijual dengan kisaran harga Rp 1 juta.<\/p>\n<figure id=\"attachment_72762\" aria-describedby=\"caption-attachment-72762\" style=\"width: 1000px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img loading=\"lazy\" class=\"wp-image-72762 size-full\" src=\"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2021\/10\/Polres-dan-BKSDA-Yogya-Ungkap-Perdagangan-Online-Satwa-Dilindungi-2.jpg\" alt=\"\" width=\"1000\" height=\"707\" srcset=\"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2021\/10\/Polres-dan-BKSDA-Yogya-Ungkap-Perdagangan-Online-Satwa-Dilindungi-2.jpg 1000w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2021\/10\/Polres-dan-BKSDA-Yogya-Ungkap-Perdagangan-Online-Satwa-Dilindungi-2-300x212.jpg 300w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2021\/10\/Polres-dan-BKSDA-Yogya-Ungkap-Perdagangan-Online-Satwa-Dilindungi-2-768x543.jpg 768w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2021\/10\/Polres-dan-BKSDA-Yogya-Ungkap-Perdagangan-Online-Satwa-Dilindungi-2-120x86.jpg 120w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2021\/10\/Polres-dan-BKSDA-Yogya-Ungkap-Perdagangan-Online-Satwa-Dilindungi-2-750x530.jpg 750w\" sizes=\"(max-width: 1000px) 100vw, 1000px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-72762\" class=\"wp-caption-text\">BUAYA Muara hasil sitaan yang diperkiraan berumur setahun.<\/figcaption><\/figure>\n<p>Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai KSDA Yogyakarta, Untung Suripto, mengatakan mudahnya melakukan penjualan secara online menyebabkan perdagangan satwa liar terus terjadi.<\/p>\n<p>Ia mengatakan bahwa di Yogya sudah sering terjadi pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi oleh pihak kepolisian.<\/p>\n<p>\u201cPerdagangan online sangat marak karena komunikasi atau sistem penjualannya sangat mudah dan bisa dari mana saja,\u201d katanya.<\/p>\n<p>\u201cNah, ternyata kasus yang diungkapkan oleh Polresta Yogya ini pelakunya berada di Semarang. Jadi, memang lintas wilayah. Dan Yogyakarta ini termasuk paling banyak pengungkapan kasus perdagangan online.\u201d<\/p>\n<p>Meski kasus perdagangan secara online semakin meningkat, namun, BKSDA masih terkendala oleh SDM dan sarana-prasana dalam melakukan pengungkapan kasus perdagangan satwa liar.<\/p>\n<p>\u201cPerdagangan liar Kukang Jawa ini selain untuk kesenangan juga dipakai untuk obat. Ini perlu diwaspadai!\u201d<\/p>\n<p>Padahal menurut dokter satwa, sambungnya, berdasarkan fisik dan cek kesehatan jenis kukang tersebut direkomendasikan untuk dilepasliarkan langsung.<\/p>\n<p>Dijelaskan, Kukang Jawa awalnya merupakan sub spesies dari Kukang Sunda yang sudah menjadi spesies tersendiri. Namun, pihaknya tidak bisa menghadirkan binturong.<\/p>\n<figure id=\"attachment_72763\" aria-describedby=\"caption-attachment-72763\" style=\"width: 1000px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img loading=\"lazy\" class=\"wp-image-72763 size-full\" src=\"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2021\/10\/Polres-dan-BKSDA-Yogya-Ungkap-Perdagangan-Online-Satwa-Dilindungi-3.jpg\" alt=\"\" width=\"1000\" height=\"707\" srcset=\"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2021\/10\/Polres-dan-BKSDA-Yogya-Ungkap-Perdagangan-Online-Satwa-Dilindungi-3.jpg 1000w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2021\/10\/Polres-dan-BKSDA-Yogya-Ungkap-Perdagangan-Online-Satwa-Dilindungi-3-300x212.jpg 300w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2021\/10\/Polres-dan-BKSDA-Yogya-Ungkap-Perdagangan-Online-Satwa-Dilindungi-3-768x543.jpg 768w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2021\/10\/Polres-dan-BKSDA-Yogya-Ungkap-Perdagangan-Online-Satwa-Dilindungi-3-120x86.jpg 120w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2021\/10\/Polres-dan-BKSDA-Yogya-Ungkap-Perdagangan-Online-Satwa-Dilindungi-3-750x530.jpg 750w\" sizes=\"(max-width: 1000px) 100vw, 1000px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-72763\" class=\"wp-caption-text\">KUKANG Jawa yang berhasil diselamatkan dari perdagangan liar.<\/figcaption><\/figure>\n<p>Sementara itu, Manager Konservasi Gembira Loka Zoo, Josephine Vanda Tirtayani, mengaku prihatin maraknya perdagangan satwa liar dilindungi secara online.<\/p>\n<p>\u201cSebagai salah satu lembaga konservasi umum GL Zoo tidak hanya berperan sebagai tempat rekreasi, namun, juga menerapkan Permenhut Nomor 31 Tahun 2012,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Bahkan sebagai lembaga konservasi satwa liar, sambungnya, GL Zoo berupaya melakukan edukasi, penyelamatan satwa liar, dan juga untuk pengembangbiakan.<\/p>\n<p>Vanda mengatakan, Indonesia merupakan tiga besar di dunia dengan keanekaeagaman satwa liar dan tumbuhan. Predikat itu membanggakan tetapi juga menyedihkan.<\/p>\n<p>\u201cInilah pentingnya adanya penangkapan terhadap perdagangan satwa liar.\u201d<\/p>\n<p>Satwa-satwa yang diselamatkan untuk diperdagangkan itu sudah diamankan petugas dan dititipkan di GL Zoo selama tujuh hari.<\/p>\n<p>Pelaku dikenai Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 84 ayat (2) KHUP. Dengan ketentuan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dengan denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus jura rupiah). (adam)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>YOGYAKARTA, fornews.co\u2014Polresta Yogyakarta dan BKSDA behasil melakukan penangkapan terhadap pelaku perdagangan satwa liar dilindungi. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan, mengungkapkan telah menemukan perdagangan terhadap satwa dilindungi melalui media sosial. \u201cPada Jum\u2019at, 15 Oktober 2021, kami melakukan patroli cyber dan menemukan adanya penjualan satwa yang dilindungi,\u201d ungkapnya, kepada fornews.co, Jum\u2019at (22\/10\/2021). Diketahui tersangka [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":12,"featured_media":72761,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2021\/10\/Polres-dan-BKSDA-Yogya-Ungkap-Perdagangan-Online-Satwa-Dilindungi-1.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-iVy","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/72760"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/12"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=72760"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/72760\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":72765,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/72760\/revisions\/72765"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/72761"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=72760"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=72760"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=72760"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}