
{"id":72820,"date":"2021-10-29T15:15:27","date_gmt":"2021-10-29T08:15:27","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=72820"},"modified":"2021-10-29T17:19:56","modified_gmt":"2021-10-29T10:19:56","slug":"bupati-muara-enim-non-aktif-divonis-vonis-4-tahun-6-bulan-hakim-juarsah-tak-mengakui-perbuatannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/bupati-muara-enim-non-aktif-divonis-vonis-4-tahun-6-bulan-hakim-juarsah-tak-mengakui-perbuatannya\/","title":{"rendered":"Bupati Muara Enim Non Aktif Divonis Vonis 4 Tahun 6 Bulan, Hakim: Juarsah Tak Mengakui Perbuatannya"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co \u2013<\/strong> Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, divonis empat tahun enam bulan hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada sidang putusan terhadap kasus suap 16 paket <em>fee<\/em> proyek pengerjaan jalan, di Pengadilan Klas 1A Khusus Palembang, Jumat (29\/10\/2021).<\/p>\n<p>Ketua Majelis Hakim, Sahlan Effendi SH MH menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Juarsah bersalah telah melakukan gratifikasi dan menyalahgunakan jabatan. Selain itu terdakwa juga diminta mengembalikan uang Rp3 miliar kepada negara.<\/p>\n<p>\u201cTedakwa Juarsah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap sebesar Rp3 miliar dari Direktur PT Enra SariRobby Okta Fahlevi agar dapat memenangkan tender pengerjaan 16 paket proyek. Perbuatan terdakwa bersalah telah melakukan gratifikasi dan menyalahgunakan jabatan,&#8221; kata Sahlan Effendi.<\/p>\n<p>Sahlan Effendi mengungkapkan, hal selanjutnya yang memberatkan terdakwa Juarsah adalah tiak mengakui perbuatannya selama sidang berlangsung. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.<\/p>\n<p>Majelis Hakim menjerat terdakwa Juarsah dengan pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1.<\/p>\n<p>Dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti sebanyak Rp3 miliar.<\/p>\n<p>\u201cJika tak dibayar selama satu bulan, maka harta dan denda terdakwa akan disita. Bila tak mencukupi diganti hukuman penjara 10 bulan,&#8221; tegas Ketua Majelis Hakim, seraya menyampaikan, memberikan waktu seminggu kepada terdakwa Juarsah untuk pengajuan banding.<\/p>\n<p>Sementara, Kuasa hukum Juarsah, Syaifudin Zuhri menuturkan, setelah putusan ini pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu keputusan hakim, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.<\/p>\n<p>&#8220;Ya kami akan kaji terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya,&#8221; tutur dia.<\/p>\n<p>Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Juarsa lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 5 Tahun, denda 300 juta, dengan Subsidair 6 bulan kurungan serta mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4.017.000.000, yang mana jika dalam jangka 1 bulan tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara. (aha)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co \u2013 Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, divonis empat tahun enam bulan hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada sidang putusan terhadap kasus suap 16 paket fee proyek pengerjaan jalan, di Pengadilan Klas 1A Khusus Palembang, Jumat (29\/10\/2021). Ketua Majelis Hakim, Sahlan Effendi SH MH menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Juarsah bersalah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":72821,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[22487,22488,22489,22186,22490],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2021\/10\/Juarsah.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-iWw","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/72820"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=72820"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/72820\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":72822,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/72820\/revisions\/72822"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/72821"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=72820"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=72820"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=72820"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}