
{"id":73539,"date":"2021-12-27T11:35:56","date_gmt":"2021-12-27T04:35:56","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=73539"},"modified":"2021-12-27T18:38:40","modified_gmt":"2021-12-27T11:38:40","slug":"soroti-bencana-banjir-pemkot-palembang-diduga-ada-upaya-tutup-mata","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/soroti-bencana-banjir-pemkot-palembang-diduga-ada-upaya-tutup-mata\/","title":{"rendered":"Soroti Bencana Banjir, Pemkot Palembang Diduga Ada Upaya Tutup Mata"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co \u2013<\/strong> Perkumpulan Lingkar Hijau menyoroti bencana ekologis berupa banjir di Palembang, yang terjadi pada Sabtu (25\/12\/2021) lalu.<\/p>\n<p>Dari catatan Perkumpulan Lingkar Hijau, bahwa bajir pada akhir Desember ini merupakan dampak dari salah urus dan pembiaran kejahatan lingkungan dan tata ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, yang diamini Pemprov Sumsel terhadap Tata Ruang.<\/p>\n<p>Bencana banjir di Palembang kemarin sebenarnya bisa diprediksi sejak lama, karena berdasarkan hasil riset yang dilakukan bahwa Palembang merupakan satu kota dari tujuh kota di Indonesia yang punya kerentanan tinggi atas krisis iklim, berupa naiknya permukaan air laut dan masuk kedaratan yang menyebabkan beberapa wilayah ibu kota propinsi hilang dan tengggelam.<\/p>\n<p>Namun hasil riset &#8211; riset tersebut tidak menjadikan Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel melakukan koreksi kebijakan pembangunannya, justru semakin memperparah kerusakan yang terjadi dengan berencana melakukan pemutihan terhadap kejahatan-kejahatan industri properti terhadap lingkungan dan tata ruang, dengan rencana melakukan revisi RTRW Kota Palembang.<\/p>\n<p>Karena saat ini telah masuk kepada pembahasan di DPRD Palembang serta melanjutkan proyek proyek perusakan Rawa dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).<\/p>\n<p>Dari analisis peta dengan menggunakan peta tata ruang Kota Palembang 2012-2032, dan pencitraan jarak jauh serta pengecekan lapangan yang dilakukan oleh Perkumpulan Lingkar Hijau terhadap aktifitas pembangunan yang terjadi di kota Palembang sejak 2014-2021 atau 8 tahun terakhir,<\/p>\n<p>sedikitnya ada 207 kasus kejahatan tata ruang terhadap Perda RTRW Kota Palembang 2012-2032, berupa alih fungsi RTH dan Rawa konservasi maupun rawa budidaya yang diduga untuk dijadikan industri properti\/Perumahan, hotel, showroom mobil,peternakan dan industri lainnya yang tersebar di 13 Kecamatan, 25 Kelurahan di kota Palembang. Adapun luas alih fungsi lahan RTH dan Rawa yang terjadi sejak 2014 &#8211; 2021 dari analisis tersebut seluas 404,19 hektar.<\/p>\n<p>Anwar Sadat, Direktur Perkumpulan Lingkar Hijau mengungkapkan, penegakan hukum pidana dan administrasi secara tegas terhadap kejahatan tata ruang kota Palembang yang dilakukan oleh Industri properti dan lainnya, harus segera dilakukan pemerintah pusat atau lembaga terkait, karena diduga kejahatan ini melibatkan banyak pihak dan terorganisir atau Mafia Perizinan.<\/p>\n<p>&#8220;Upaya penegakan hukum ini harus transparan dan memiliki limit waktu terbatas, sehingga bencana lebih besar tenggelamnya Kota Palembang akibat dari kerusakan lingkungan hidup, yang diperparah krisis iklim yang diprediksi dan dapat dibuktikan secara scientifik dapat di cegah&#8221; ungkap dia.<\/p>\n<p>Saddat melanjutkan, tidak mungkin pembangunan yang dilakukan dengan melanggar tata ruang dan berada di keramaian kota, tidak diketahui Pemkot Palembang. \u201cArtinya kami menduga memang ada upaya tutup mata dari pemerintah Kota,&#8221; ujar dia.<\/p>\n<p>Terkait aturan-aturan yang dilanggar, Sadat menjelaskan, aturan daerah dan aturan di tingkat nasional seperti, Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rawa, Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW kota Palembang 2012 &#8211; 2032, UU 26 tahun 2007 tentang tata ruang; dan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya terkait Amdal dan Izin Lingkungan.<\/p>\n<p>\u201cSanksi atas pelanggaran-pelanggaran tersebut baik dilakukan oleh perorangan, badan usaha maupun pejabat pemerintah dapat berupa pidana, perdata dan Administratif,\u201d jelas dia.<\/p>\n<p>Sementara, M Arif, Panager Program Perkumpulan Lingkar Hijau menerangkan, pemerintah dan industri properti dan lainnya, yang melakukan pengalihan rawa dan RTH atau Kejahatan tata ruang, untuk segera melakukan ganti rugi.<\/p>\n<p>Baik atas kerusakan properti yang dialami masyarakat, dan melakukan pemulihan ekonomi masyarakat korban banjir di kota Palembang, serta hal yang penting lainnya.<\/p>\n<p>\u201cSering diabaikan adalah pemerintah harus secara tegas untuk memaksa segera mengembalikan fungsi lingkungan hidup yang telah di rusak ke fungsi sebelumnya,\u201d tandas dia. (aha)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co \u2013 Perkumpulan Lingkar Hijau menyoroti bencana ekologis berupa banjir di Palembang, yang terjadi pada Sabtu (25\/12\/2021) lalu. Dari catatan Perkumpulan Lingkar Hijau, bahwa bajir pada akhir Desember ini merupakan dampak dari salah urus dan pembiaran kejahatan lingkungan dan tata ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, yang diamini Pemprov Sumsel terhadap Tata [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":73509,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[16],"tags":[12975,10337,9949,22800,22799,12867],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2021\/12\/gambar-banjir.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-j87","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/73539"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=73539"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/73539\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":73540,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/73539\/revisions\/73540"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/73509"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=73539"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=73539"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=73539"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}