
{"id":74075,"date":"2022-02-14T13:25:43","date_gmt":"2022-02-14T06:25:43","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=74075"},"modified":"2022-02-14T19:06:08","modified_gmt":"2022-02-14T12:06:08","slug":"pahami-risikonyo-perdagangan-aset-kripto-bakal-lebih-diperketat-dan-diawasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/pahami-risikonyo-perdagangan-aset-kripto-bakal-lebih-diperketat-dan-diawasi\/","title":{"rendered":"Pahami Risikonyo, Perdagangan Aset Kripto bakal Lebih Diperketat dan Diawasi"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, fornews.co \u2013<\/strong> Pengawasan perdagangan aset kripto bakal lebih diperketat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag).<\/p>\n<p>Plt Kepala Bappebti Indrasari, Wisnu Wardhana mengatakan, kebijakan tersebut guna memberi kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.<\/p>\n<p>Karena setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti dansetiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.<\/p>\n<p>\u201cAset Kripto baru yang akan diperdagangkan, terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui calon pedagang fisik aset kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian\u00a0<em>Analytical Hierarchy Process<\/em>\u00a0(AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,\u201d ujar dia.<\/p>\n<p>Wisnu mengungkapkan, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, yang didalamnya disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.<\/p>\n<p>\u201cAset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto,\u201d ungkap dia.<\/p>\n<p>Bappebti sendiri, jelas Wisnu, saat ini telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, sehingga pedagang aset Kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.<\/p>\n<p>\u201cAset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,\u201d jelas dia.<\/p>\n<p>Wisnu menerangkan, untuk aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.<\/p>\n<p>Bappebti melihat, sambung dia, masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh.<\/p>\n<p>\u201cDalam beberapa tahun ini, beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,\u201d terang dia.<\/p>\n<p>Tak lupa, Wisnu mengimbau, agar masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto<em>. <\/em>Kemudian, harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti. (aha)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co \u2013 Pengawasan perdagangan aset kripto bakal lebih diperketat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag). Plt Kepala Bappebti Indrasari, Wisnu Wardhana mengatakan, kebijakan tersebut guna memberi kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan. Karena setiap produk aset kripto harus [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":74076,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[48,1],"tags":[23041,23040,23042,16222,23039],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2022\/02\/gambar-Kripto-Bitcoin.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-jgL","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/74075"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=74075"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/74075\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":74078,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/74075\/revisions\/74078"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/74076"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=74075"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=74075"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=74075"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}