
{"id":74234,"date":"2022-02-19T19:45:52","date_gmt":"2022-02-19T12:45:52","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=74234"},"modified":"2022-02-19T21:12:29","modified_gmt":"2022-02-19T14:12:29","slug":"waspadai-binary-option-dan-broker-illegal-jangan-percaya-afiliator-atau-influencer","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/waspadai-binary-option-dan-broker-illegal-jangan-percaya-afiliator-atau-influencer\/","title":{"rendered":"Waspadai Binary Option dan Broker Illegal, Jangan Percaya Afiliator atau Influencer\u00a0"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, fornews.co \u2013<\/strong> Masyarakat diminta mewaspadai penawaran\u00a0<em>binary option\u00a0<\/em>dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.<\/p>\n<p>Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI), Tongam L. Tobing menyatakan, Kegiatan perdagangan\u00a0<em>online\u00a0<\/em>yang dilakukan\u00a0<em>binary option\u00a0<\/em>itu illegal. Karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan.<\/p>\n<p>\u201cTermasuk yang dilakukan afiliator ataupun\u00a0<em>influencer\u00a0<\/em>yang berpotensi merugikan masyarakat. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,\u201d kata Tongam, dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (19\/02\/2022).<\/p>\n<p>Tongam mengungkapkan, untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul,\u00a0SWI\u00a0telah\u00a0memanggil sejumlah afiliator dan\u00a0<em>influencer\u00a0<\/em>yaitu, Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William, yang diduga memfasilitasi produk\u00a0<em>binary option\u00a0<\/em>dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti \u00a0seperti\u00a0Binomo, Olymptrade, \u00a0Quotex, dan\u00a0Octa\u00a0FX, serta\u00a0melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.<\/p>\n<p>Saat pertemuan virtual dengan para\u00a0<em>influencer\u00a0<\/em>itu, sambung Tongam, SWI meminta mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan <em>trading, <\/em>serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan\u00a0<em>trading\u00a0<\/em>yang ada di media sosial masing-masing.<\/p>\n<p>\u201cSelain persoalan\u00a0<em>binary option, <\/em>kita juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas, yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,\u201d ungkap dia.<\/p>\n<p>Entitas tersebut, jelas Tongam, melakukan kegiatan illegal seperti, 16 kegiatan\u00a0<em>money game<\/em>, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan\u00a0<em>robot trading\u00a0<\/em>tanpa izin.<\/p>\n<p>Belakangan ini, sambung dia, marak penawaran investasi berbasis <em>website\u00a0<\/em>ataupun aplikasi yang harus diwaspadai. Karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.<\/p>\n<p>SWI mengingatkan masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami sejumlah hal. Pastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut\u00a0memiliki\u00a0perizinan\u00a0dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.<\/p>\n<p>Kemudian, pastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin\u00a0dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.<\/p>\n<p>\u201cJuga pastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,\u201d tegas dia.<\/p>\n<p><strong>Pinjama\u00a0<em>Online\u00a0<\/em>(Pinjol) Ilegal<\/strong><\/p>\n<p>Tongam menerangkan, tugas SWI melindungi masyarakat kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman\u00a0<em>online\u00a0<\/em>illegal, yang beredar melalui aplikasi di telepon genggam dan di\u00a0<em>website\u00a0<\/em>yang dapat merugikan masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cSejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol\u00a0siber\u00a0dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,\u201d terang dia.<\/p>\n<p>Untuk memberantas pinjol ilegal ini, kata Tongam, perlu kerja sama seluruh pihak terutama masyarakat, agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada\u00a0<em>fintech lending\u00a0<\/em>yang berizin di OJK.<\/p>\n<p>Sejak tahun 2018 hingga Februari ini, Satgas sudah menutup 3.784\u00a0pinjol Ilegal. Kemudian mendorong penegakan hukum ke pelaku pinjaman <em>online\u00a0<\/em>illegal, dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses masyarakat.<\/p>\n<p>Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan\u00a0tanpa izin dari OJK, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31\/POJK.05\/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2019 hingga Februari 2022 Satgas sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian ilegal.<\/p>\n<p>\u201cSatgas Waspada Investasi meminta masyarakat tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang illegal. Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai, agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,\u201d tandas dia. (aha)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co \u2013 Masyarakat diminta mewaspadai penawaran\u00a0binary option\u00a0dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI), Tongam L. Tobing menyatakan, Kegiatan perdagangan\u00a0online\u00a0yang dilakukan\u00a0binary option\u00a0itu illegal. Karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. \u201cTermasuk yang dilakukan afiliator ataupun\u00a0influencer\u00a0yang berpotensi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":74076,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[48,1],"tags":[23068,23069,23066,23067,16222,23071,23070],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2022\/02\/gambar-Kripto-Bitcoin.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-jjk","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/74234"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=74234"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/74234\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":74235,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/74234\/revisions\/74235"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/74076"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=74234"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=74234"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=74234"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}