
{"id":7594,"date":"2017-03-20T18:10:26","date_gmt":"2017-03-20T11:10:26","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/news\/?p=7594"},"modified":"2017-03-20T18:10:26","modified_gmt":"2017-03-20T11:10:26","slug":"tak-ada-deposito-rp25-juta-untuk-pembuatan-paspor-baru-ini-penjelasan-pihak-ditjen-imigrasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/tak-ada-deposito-rp25-juta-untuk-pembuatan-paspor-baru-ini-penjelasan-pihak-ditjen-imigrasi\/","title":{"rendered":"Tak Ada Deposito Rp25 Juta untuk Pembuatan Paspor Baru, Ini Penjelasan Pihak Ditjen Imigrasi"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<figure id=\"attachment_7596\" aria-describedby=\"caption-attachment-7596\" style=\"width: 275px\" class=\"wp-caption alignleft\"><img loading=\"lazy\" class=\"wp-image-7596 size-full\" src=\"http:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/03\/paspor.jpg\" alt=\"\" width=\"275\" height=\"183\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-7596\" class=\"wp-caption-text\">net<\/figcaption><\/figure>\n<p>JAKARTA, fornews.co-Prosedur pembuatan paspor baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar negeri, yang dirilis Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (20\/03), tidak disebutkan adanya kewajiban memiliki deposito sebesar Rp25 juta bagi WNI yang mengurus paspor baru, dan diduga akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural, sebagaimana marak diberitakan sejumlah media akhir-akhir ini.<\/p>\n<p>Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Agung Sampurno menerangkan, Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor.IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI non-prosedural, yang ditetapkan tanggal 24 Februari 2017 untuk dijadikan petunjuk bagi seluruh jajaran imigrasi, saat melakukan proses penerbitan paspor dan\/atau pemeriksaan keimigrasian di TPI guna mencegah terjadinya TKI non-prosedural.<\/p>\n<p>\u201cSetiap WNI yang akan membuat Paspor RI dalam rangka bekerja di Luar Negeri sebagai TKI, disamping melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, diwajibkan juga melampirkan Surat Rekomendasi Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten\/Kota, dan surat telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Sarana Kesehatan (SARKES) yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Seperti yang dirilis <em>setkab.go.id<\/em>, Agung menjelaskan, untuk mengetahui kebenaran dan keabsahan Surat Rekomendasi Paspor dari Kantor Dinas Ketenagakerjaan tersebut, petugas Imigrasi diharuskan melakukan verifikasi dengan cara memeriksa melalui Simkim. \u201cJika\u00a0 tidak terdaftar maka permohonan pembuatan paspor yang bersangkutan ditolak,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Agung memaparkan, jika pada saat wawancara pemohon tidak mengakui terus terang akan bekerja, melainkan mengaku kunjungannya ke Luar Negeri untuk berwisata, kunjungan keluarga, umroh, haji non-kuota, ziarah, magang pada perusahaan di Luar Negeri, maka petugas Imigrasi wajib mendalaminya saat wawancara dengan menggali informasi lain.<\/p>\n<p>Selain itu, juga harus diperiksa hal yang berkaitan dengan <em>profiling, gesture\/body language<\/em>, dimana Petugas harus memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuannya ke Luar Negeri. Agung melanjutkan, untuk memperoleh keyakinan, Petugas Imigrasi diberi kewenangan untuk meminta persyaratan tambahan, misal, jika akan kunjungan keluarga, meminta surat undangan dan jaminan dan paspor dari keluarganya di Luar Negeri.<\/p>\n<p>\u201cJika mengaku akan menunaikan ibadah umroh atau haji non kuota, diharuskan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab\/Kota dan surat Pernyataan\/Jaminan dari Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji\/Umroh (PPIH\/PPIU) yang menjamin keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia,\u201d tukasnya.<\/p>\n<p>Agung menegaskan, kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Imigrasi tersebut merupakan bagian dari Pengawasan Keimigrasian terhadap WNI, dan merupakan upaya pencegahan terjadinya TKI non-prosedural.<\/p>\n<p>Begitu juga dengan prosedur pada saat pemeriksaan di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi),\u00a0mengenai persyaratannya, disamping melampirkan paspor dan bukti <em>return<\/em> tiket <em>fix<\/em>, petugas imigrasi di TPI diberi wewenang untuk melakukan tindakan sebagaimana tersebut diatas.<\/p>\n<p>\u201cJika berdasarkan hasil pemeriksaan baik pada saat pemeriksaan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi, maupun pada saat pemeriksaan di TPI ditemukan kecurigaan dan terindikasi akan bekerja di Luar Negeri secara non-prosedural maka Petugas Imigrasi diberikan wewenang untuk menolak keberangkatannya,\u201d tandasnya. (tul)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; JAKARTA, fornews.co-Prosedur pembuatan paspor baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar negeri, yang dirilis Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (20\/03), tidak disebutkan adanya kewajiban memiliki deposito sebesar Rp25 juta bagi WNI yang mengurus paspor baru, dan diduga akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural, sebagaimana [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":7596,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[1],"tags":[9,75],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/03\/paspor.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-1Yu","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7594"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7594"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7594\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7598,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7594\/revisions\/7598"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/7596"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7594"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7594"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7594"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}