
{"id":78364,"date":"2022-06-10T19:25:24","date_gmt":"2022-06-10T12:25:24","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=78364"},"modified":"2022-06-10T20:22:24","modified_gmt":"2022-06-10T13:22:24","slug":"pemerintah-kembali-buka-penerimaan-pppk-khusus-untuk-guru-perhatikan-prioritasnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/pemerintah-kembali-buka-penerimaan-pppk-khusus-untuk-guru-perhatikan-prioritasnya\/","title":{"rendered":"Pemerintah Kembali Buka Penerimaan PPPK Khusus untuk Guru, Perhatikan Prioritasnya!"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA<\/strong><strong>, fornews.co \u2013 <\/strong>Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan regulasi\u00a0<a href=\"https:\/\/jdih.menpan.go.id\/puu-1461-Peraturan%20Menpan.html\"><strong>Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022<\/strong><\/a>\u00a0tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.<\/p>\n<p>Menurut Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik. Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 ini, sambung dia, dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.<\/p>\n<p>\u201cPada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021,\u201d ujar Alex Denni, seperti dikutip dari laman Kementerian PANRB, Jumat (10\/06\/2022).<\/p>\n<p>Sementara pelamar prioritas II dan prioritas III, ungkap Alex, dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (<em>background check<\/em>).<\/p>\n<p>\u201cKita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang <em>shortage<\/em> (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,\u201d ungkap dia.<\/p>\n<p>Alex menjelaskan, seleksi kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021. Seleksi dilakukan dengan berbasis komputer atau CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.<\/p>\n<p>Peraturan Menteri PANRB No. 20\/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).<\/p>\n<p>\u201cKita ingin pemerintah daerah berani untuk mengusulkan formasi guru. Kita akan perjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia Maju seperti yang dicita-citakan,\u201d jelas dia.<\/p>\n<p>Sementara, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril menuturkan, terkait mekanisme penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022, pemenuhan kebutuhan diutamakan pada pelamar prioritas I. Sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021, ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.<\/p>\n<p>\u201cPrioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,\u201d jelas dia.<\/p>\n<p>Bila formasi belum terpenuhi, terang dia, maka akan diisi oleh Pelamar Prioritas II (THK-II) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun). Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi Pelamar Umum.<\/p>\n<p>\u201cFormasi tahun 2022 ini penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan pemda yang tidak yakin apakah formasi yang sudah diajukan di 2021 akan hangus atau tidak,\u201d terang dia.<\/p>\n<p>\u201cKami menegaskan tidak. Artinya formasi Guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di tahun 2022,\u201d tegas dia.<\/p>\n<p>Iwan menyampaikan, total formasi yang sudah diajukan pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 ada sebanyak 343.631. Jumlah ini baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada. Kunci keberhasilan pengadaan PPPK Guru itu adanya formasi yang diajukan oleh pemda.<\/p>\n<p>\u201cIni bukan hanya pemenuhan secara kepegawaian, tetapi layanan yang diberikan atas pendidikan yang bisa dijangkau seluruh masyarakat, sehingga SDM kita bisa berkembang dengan lebih baik,\u201d tandas dia.<\/p>\n<p>Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.<\/p>\n<p>Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masa kerja minimal tiga tahun. Sementara lulusan PPG yang terdaftar di\u00a0<em>database<\/em>\u00a0kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum. (aha)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co \u2013 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan regulasi\u00a0Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022\u00a0tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Menurut Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana memenuhi jumlah guru [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":78365,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[1],"tags":[16079,13547,23700,23701,23699,13621,23702],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2022\/06\/gambar-tangkap-layar-PermenPANRB-20.png","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-knW","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/78364"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=78364"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/78364\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":78366,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/78364\/revisions\/78366"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/78365"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=78364"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=78364"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=78364"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}