
{"id":78564,"date":"2022-06-16T15:25:26","date_gmt":"2022-06-16T08:25:26","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=78564"},"modified":"2022-06-16T18:32:55","modified_gmt":"2022-06-16T11:32:55","slug":"shm-rumah-dijadikan-jaminan-hutang-ybh-ssb-minta-pn-palembang-kabulkan-ini","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/shm-rumah-dijadikan-jaminan-hutang-ybh-ssb-minta-pn-palembang-kabulkan-ini\/","title":{"rendered":"SHM Rumah Dijadikan Jaminan Hutang, YBH SSB\u00a0Minta PN Palembang Kabulkan Ini"},"content":{"rendered":"<p><strong><b>PALEMBANG<\/b><\/strong><strong><b>, fornews.co<\/b><\/strong><strong><b>\u00a0&#8211;<\/b><\/strong><strong><b>\u00a0<\/b><\/strong>Veronica Isa Fenny Tjandra, warga Jalan\u00a0Bay Salim No 15,\u00a0Palembang, mendatangi Kantor Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB)\u00a0di Komplek\u00a0PHDM No 18 c Palembang,\u00a0terkait gugatan kepada suaminya atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada 22 Oktober 2021 lalu.<\/p>\n<p>Veronica menceritakan, bahwa suaminya diduga telah menjadikan sebidang tanah dan bangunan rumah \u00a0di Jalan\u00a0Bay Salim No 15\u00a0sebagai jaminan hutang <em><i>back up<\/i><\/em>\u00a0pengikat jual beli tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.<\/p>\n<p>Sebidang tanah dan rumah tersebut, sambung dia,\u00a0selain dijadikan tempat tinggal,\u00a0bahkan dijadikan \u00a0tempat usaha butik, merupakan harta bersamanya dengan suaminya yang sampai saat ini masih dihuni.<\/p>\n<p>&#8220;Saya masih menghuni rumah itu,\u00a0bahkan menjadi tempat usaha butik saya pak. Tapi tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya, tahu-tahu sudah dijadikan jaminan hutang yang dibungkus dengan pengikat jual beli dengan KGM pak,&#8221; ujar dia,\u00a0Rabu (16\/06\/22).<\/p>\n<p>Veronica mengungkapkan,\u00a0sepahamannya seharusnya\u00a0kalau jaminan hutang piutang bukan berarti harus diikat dengan pengikat jual beli,\u00a0apalagi dia\u00a0saja tidak tahu soal itu.<\/p>\n<p>&#8220;Semestinya kalau dia (suami) mau dijadikan jaminan saya mesti tahu dong pak. Ini malahan tidak ada sama sekali,&#8221;\u00a0ungkap dia.<\/p>\n<p>Ketua YBH SSB, KMS M Sigit Muhaimin, SH menyatakan, memang benar ada sebidang tanah dan bangunan di Jalan\u00a0Bay Salim No 15 Palembang merupakan harta bersama Veronica,\u00a0dalam hal ini sebagai pengugat,\u00a0dengan tergugat II yakni saudara Noviardus Setiawan Makmur,\u00a0yang merupakan suami dari Veronica sepanjang pernikahan mereka.<\/p>\n<p>&#8220;Benar, rumah itu merupakan harta bersama yang diperoleh Ibu Veronica sepanjang pernikahannya dengan tergugat II yang tak lain adalah \u00a0suaminya,&#8221;\u00a0kata dia.<\/p>\n<p>Namun, jelas Sigit, menurut keterangan berdasarkan gugatan tersebut telah di perjualbelikan kepada pihak tergugat I yang berinisial KGM,\u00a0tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Veronica sebelumnya.<\/p>\n<p>&#8220;Artinya, proses pengikatan jual beli tersebut kami menduga dilakukan secara diam diam alias dibawah tangan pada 16 Januari 2017 silam,&#8221;\u00a0jelas dia.<\/p>\n<p>&#8220;Surat pengikatan atau perjanjian jual beli tanah dan rumah dalam hal ini objek sengketa yang dibuat tergugat I dan tergugat II secara di bawah tangan adalah tidak sah menurut hukum. Karena seharusnya pembuatan perjanjian tersebut harus melalui PPAT dan diketahui oleh ibu Veronica \u00a0dan hak beliau,&#8221;\u00a0sambung dia.<\/p>\n<p>Atas perbuatan tersebut, terang Sigit, pihaknya menduga kuat bahwa tergugat I dan II merupakan perbuatan melawan hukum dan perjanjian jual beli tersebut cacat hukum.<\/p>\n<p>&#8220;Karena, sebagaimana tertuang dalam pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pengikatan jual beli tanah harta bersama yang dibuat oleh tergugat I dan II tanpa persetujuan dari kliennya adalah mengandung cacat hukum dan sudah seharusnya dinyatakan tidak sah menurut hukum,&#8221;\u00a0jelas\u00a0Advokat muda yang Lagi getol melakukan\u00a0aksi pembelaan hukum\u00a0ini.<\/p>\n<p>Sementara, Akbar Sanjaya SH melanjutkan,\u00a0bahwa \u00a0sahnya jual beli tanah dan rumah semestinya dilakukan di hadapan PPAT,\u00a0sebagaimana di atur \u00a0dalam Pasal 37 ayat 1 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.<\/p>\n<p>&#8220;Perjanjian jual beli yang dilakukan di\u00a0bawah tangan tidak sah menurut hukum dan peraturan, dan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum,&#8221;\u00a0ujar dia.<\/p>\n<p>Menurut YBH SSB, kata Akbar,\u00a0selaku lembaga yang concern atas pembelaan hak-hak hukum warga negara terkait hak perempuan (Istri) dan anak,\u00a0dalam hal ini meminta kepada Majelis Hakim pada PN Palembang,\u00a0untuk mengabulkan\u00a0gugatan Veronica \u00a0sepenuhnya.<\/p>\n<p>\u201cMenyatakan sah menurut hukum sidang tanah dan rumah yang \u00a0terletak di Jalan\u00a0Bay Salim No 15 Palembang,\u00a0adalah harta bersama yang sah milik pengugat dan tergugat II yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung,\u201d tegas dia.<\/p>\n<p>Kemudian,\u00a0sambung dia,\u00a0menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II adalah perbuatan melawan hukum karena tidak adanya persetujuan dari pengugat, menyatakan surat pengikatan jual beli tertanggal 16 Januari 2017 tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat lagi.<\/p>\n<p>Selanjutnya, sidang perkara tanah dan rumah itu\u00a0untuk diserahkan kepada penggugat secara baik baik,\u00a0dan apabila tergugat I membangkang dan tidak mau menyerahkan kepada penggugat, maka penggugat dapat meminta bantuan dari pihak yang berwenang.\u00a0(aha)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co\u00a0&#8211;\u00a0Veronica Isa Fenny Tjandra, warga Jalan\u00a0Bay Salim No 15,\u00a0Palembang, mendatangi Kantor Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB)\u00a0di Komplek\u00a0PHDM No 18 c Palembang,\u00a0terkait gugatan kepada suaminya atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada 22 Oktober 2021 lalu. Veronica menceritakan, bahwa suaminya diduga telah menjadikan sebidang tanah dan bangunan rumah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":78565,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[13170,23707,23708,23706],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2022\/06\/gambar-rumah-jadi-jaminan-1.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-kra","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/78564"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=78564"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/78564\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":78566,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/78564\/revisions\/78566"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/78565"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=78564"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=78564"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=78564"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}