
{"id":79203,"date":"2022-07-06T15:15:49","date_gmt":"2022-07-06T08:15:49","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=79203"},"modified":"2022-07-06T20:12:04","modified_gmt":"2022-07-06T13:12:04","slug":"sekda-muba-kerap-disebut-dipersidangan-jpu-kpk-ada-atau-tidak-tersangka-baru-itu-kewenangan-penyidik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/sekda-muba-kerap-disebut-dipersidangan-jpu-kpk-ada-atau-tidak-tersangka-baru-itu-kewenangan-penyidik\/","title":{"rendered":"Sekda Muba Kerap Disebut Dipersidangan, JPU KPK: Ada atau Tidak Tersangka Baru Itu Kewenangan Penyidik!"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co \u2013<\/strong> Dalam sidang kasus dugaan suap fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba tahun 2021, nama Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Banyuasin (Muba) sering disebut terdakwa Herman Mayori dan Eddi Umari.<\/p>\n<p>Lantas, setelah putusan Majelis Hakim memvonis tiga terdakwa Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Eddi Umari pada Selasa (5\/7\/2022) kemarin, akan ada lanjutan kisah pada kasus ini?<\/p>\n<p>Menurut salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhammad Albar Hanafi, ada atau tidaknya tersangka terkait nama-nama yang disebut terdakwa dalam sidang, Itu kewenangan penyidik.<\/p>\n<p>\u201cBaik dari hasil persidangan, apakah nanti akan ada pengembangan, ada atau tidak tersangka baru itu kewenangan penyidik,\u201d ujar dia saat dibincangi usai pembacaan Amar Putusan tiga terdakwa, Selasa (5\/7\/2022) kemarin.<\/p>\n<p>JPU melanjutkan, pihaknya juga masih akan mempelajari putusan dari Majelis Hakim.<\/p>\n<p>\u201cKarena kami belum menyimak secara utuh. Sekali lagi untuk penetapan tersangka (baru) itu kewenangan penyidik,\u201d tegas dia.<\/p>\n<p>Sebelumnya, nama Sekda Muba terakhir kali disebut terdakwa Herman Mayori dan Eddi Umari pada agenda sidang Nota Pembelaan (Pledoi), pada Kamis, 23 Juni 2022 lalu.<\/p>\n<p>Saat membacakan Nota Pembelaan secara online beberapa waktu lalu, terdakwa Herman Mayori menceritakan,\u00a0selama menjadi Kepala Dinas PUPR Muba, selain kewajibannya atas memenuhi permintaan sepenuhnya Bupati, terdakwa Herman juga memenuhi kebutuhan dan permintaan sebagai bawahan ASN, mengharuskannya memenuhi Sekda Muba.<\/p>\n<p>\u201cSelama saya menjadi kepala dinas Yang Mulia, saya dibebankan hutang piutang yang terjadi pada 2016 sebesar lebih kurang Rp3 miliar yang harus dibayar dan menjadi beban saya dan seluruh PPK sampai terjadi tangkap tangan oleh KPK,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Selanjutnya, jelas Herman Mayori, pada tahun 2021, Sekda Muba juga meminta kepadanya secara langsung memenuhi permintaan pribadi di luar pemerintahan, meminta bantuan untuk urusan keluarga sebesar Rp250 juta, lalu terdakwa memerintahkan PPK Eddy Umari (terdakwa berkas terpisah) untuk memenuhi agar menyelesaikan permintaan tersebut.<\/p>\n<p>\u201cYang Mulia, selama saya menjabat kepala dinas baik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR dan defenitif Kadis PUPR, saya selalu ada permintaan-permintaan bertahap oleh Sekda (Muba), yang haruskan saya lakukan penyimpangan,\u201d jelas dia.<\/p>\n<p>Begitu juga terdakwa Eddi Umari mengungkapkan, selama menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang dinilainya tidak efektif fokus menjalani tugas ke lapangan mengecek pekerjaan.<\/p>\n<p>\u201cYang sebenarnya tugas saya,\u00a0untuk mencari jalan memenuhi permintaan yang berimbas pada mutu pekerjaan yang setiap tahunnya saya pribadi dan kawan-kawan selalu khawatir apabila tim audit BPK mengecek pekerjaan di\u00a0lapangan dan selalu bermasalah pada Aparat Penegak Hukum,\u201d ujar dia.<\/p>\n<p>Eddi menyampaikan fakta yang sebenarnya perihal pengamanan bersumber dimana letak permasalahan mengapa dia\u00a0dan Dinas PUPR\u00a0Muba berurusan dengan Aparat Penegak Hukum,\u00a0terkait pengamanan dikarenakan permintaan Bupati,\u00a0dan\u00a0Pejabat Eselon tertinggi.<\/p>\n<p>Sehingga, pekerjaan tidak tercapai mutu,\u00a0karena\u00a0memenuhi permintaan-permintaan yang mengharuskan dia bemasalah kepada Aparat Penegak Hukum,\u00a0dan terpaksa dia\u00a0harus menghadapi risiko atas dari permintaan-permintaan yang harus dijalani dan diselesaikan.<\/p>\n<p>\u201cBagaimana cara saya menolak permintaan pengamanan,\u00a0karena fakta pekerjaan memang bermasalah,\u00a0dan saya tidak ada jalan lain selain penuhi agar saya tidak berurusan sama hukum,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Apa yang menjadi catatan selama persidangan, terdakwa Eddi\u00a0mengakui perbuatannya\u00a0salah,\u00a0dengan keadaan terpaksa dan adanya permintaan Bupati\u00a0Muba\u00a0adalah benar.<\/p>\n<p>\u201cNamun ada yang saya sudah sampaikan ke dalam fakta persidangan,\u00a0selain persoalan permintaan media,\u00a0ada juga perihal yang pernah saya sampaikan dalam memenuhi permintaan pejabat eslon tertinggi,\u201d ungkap dia.<\/p>\n<p>Perihal tersebut, kata Eddi,\u00a0sudah disampaikannya\u00a0dan dikoreksinya dengan\u00a0mengubah BAP diperiksa oleh penyidik KPK, yang akan disampaikan yang sebenarnya di Pledoi ini.<\/p>\n<p>\u201cBahwa sebelum kejadian menimpa saya tanggal 15 Oktober 2021,\u00a0saya diperintahkan atasan saya memenuhi mengatasi permintaan Sekda\u00a0(Muba)\u00a0sebesar Rp250\u00a0juta, namun saya realisasikan sebesar Rp200\u00a0juta,\u201d jelas dia. (aha)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co \u2013 Dalam sidang kasus dugaan suap fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba tahun 2021, nama Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Banyuasin (Muba) sering disebut terdakwa Herman Mayori dan Eddi Umari. Lantas, setelah putusan Majelis Hakim memvonis tiga terdakwa Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Eddi Umari pada Selasa (5\/7\/2022) [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":79204,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2,16],"tags":[11962,9024,8903,13081,9702,12114,13611],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2022\/07\/gambar-JPU.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-kBt","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/79203"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=79203"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/79203\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":79205,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/79203\/revisions\/79205"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/79204"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=79203"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=79203"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=79203"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}