
{"id":79662,"date":"2022-07-21T10:45:54","date_gmt":"2022-07-21T03:45:54","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=79662"},"modified":"2022-07-21T17:24:09","modified_gmt":"2022-07-21T10:24:09","slug":"wali-kota-palembang-kalah-ptun-kabulkan-gugatan-banjir-walhi-sumsel","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/wali-kota-palembang-kalah-ptun-kabulkan-gugatan-banjir-walhi-sumsel\/","title":{"rendered":"Wali Kota Palembang Kalah, PTUN Kabulkan Gugatan Banjir WALHI Sumsel"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co \u2013 <\/strong>Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang mengabulkan semua gugatan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumsel dan perwakilan masyarakat korban banjir Palembang.<\/p>\n<p>Wali Kota Palembang sebagai pihak tergugat dinyatakan kalah dalam gugatan tersebut dan wajib menjalankan putusan PTUN.<\/p>\n<p>Perkara Gugatan Tindakan Faktual WALHI dan 3 orang perwakilan masyarakat korban banjir Palembang terhadap Wali Kota Palembang ini di daftarkan pada 11 Februari 2022 di PTUN Palembang.<\/p>\n<p>Majelis Hakim\u00a0 yang menangani perkara ini terdiri dari Hakim Ketua Fitri Wahyuningtyas, SH, MH, Hakim Anggota\u00a0 Muhammad Afif, SH, MH, dan Bernelya Novelin Nainggolan, SH.<\/p>\n<p>Menanggapi kemenangan ini, Direktur WALHI Sumsel, Yuliusman mengataikan, ini merupakan gugatan pertama kali dilakukan di Indonesia terkait dengan gugatan tindakan faktual yang mengangkat isu lingkungan. Hari ini tanggal 20 Juli 2022, tegas dia, adalah hari putusan dari gugatan tindakan faktual Walhi terhadap walikota Palembang.<\/p>\n<p>\u201cKita ingin memastikan dan menguji, sebagai organisasi lingkungan bersama masyrakat yang mempunyai kepentingan langsung terhadap isu lingkungan khususnya bencana ekologis banjir yang luar biasa ini,\u201d ujar dia.<\/p>\n<p>Yuliusman mengungkapkan, sebagai pihak yang mewakili masyarakat, serta mewakili Tim Advokasi Korban Banjir Palembang, mengapresiasi putusan PTUN Kota Palembang dalam memutuskan perkara ini secara progresif, dan PTUN Palembang dalam memutuskan perkara ini juga adil dan komprehensif.<\/p>\n<p>Dalam uraiannya putusan ini, membuktikan bahwa Wali Kota Palembang abai dan lalai dalam penanganan banjir di Kota Palembang. Sudah jelas bedasarkan putusan tersebut Wali Kota Palembang tidak menjalankan mandat Perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota Palembang Tahun 2012 s\/d 2032, sehingga mengakibatkan kerugian materil dan immateril masyarakat kota Palembang korban banjir pada tanggal 25-26 Desember 2021.<\/p>\n<p>\u201cWali Kota Palembang terbukti tidak melaksanakan penanggulangan bencana, dalam situasi terdapat potensi bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut dua orang korban jiwa pada tanggal 25 Desember 2021,\u201d ungkap dia.<\/p>\n<p>Yuliusman menjelaskan, untuk bagaimana selanjutnya implementasi dari putusan ini sesuai dengan apa yang diharapkan, nanti salinan putusan ini akan disampaikan ke Pimpinan DPRD Palembang.<\/p>\n<p>\u201cKami berharap kepada publik dan teman-teman media untuk tetap mengawal hasil putusan ini. Serta kepada tergugat (Wali Kota Palembang), ini sudah menjadi putusan yang harus dilaksanakan, maka Pemerintah Kota Palembang wajib untuk menjalankannya hasil dari putusan PTUN ini,\u201d jelas dia.<\/p>\n<p>Sementara, Tim Advokasi Korban Banjir Palembang selaku Kuasa Hukum Penggugat, Rustandi Adriansyah menerangkan, Amar Putusan perkara Gugatan Tindakan Faktual Nomor: 10\/G\/TF\/2022\/PTUN.PLG yang diunggah tanggal 20 Juli 2022, bukan hanya kemenangan 3 orang penggugat saja, tetapi ini juga merupakan kemenangan seluruh masyarakat kota Palembang.<\/p>\n<p>\u201cKarena ini berkaitan dengan kewajiban pemerintah kota Palembang sesuai dengan mandat PERDA kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota Palembang Tahun 2012 sampai dengan 2032,\u201d tandas dia. (aha)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co \u2013 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang mengabulkan semua gugatan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumsel dan perwakilan masyarakat korban banjir Palembang. Wali Kota Palembang sebagai pihak tergugat dinyatakan kalah dalam gugatan tersebut dan wajib menjalankan putusan PTUN. Perkara Gugatan Tindakan Faktual WALHI dan 3 orang perwakilan masyarakat korban banjir Palembang terhadap Wali Kota [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":79663,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[16],"tags":[23879,10337,9949,23746,23880,9190,12867],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2022\/07\/gambar-Walhi-Sumsel.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-kIS","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/79662"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=79662"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/79662\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":79664,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/79662\/revisions\/79664"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/79663"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=79662"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=79662"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=79662"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}