
{"id":79876,"date":"2022-08-16T20:35:16","date_gmt":"2022-08-16T13:35:16","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=79876"},"modified":"2022-08-16T23:12:56","modified_gmt":"2022-08-16T16:12:56","slug":"ini-alasan-lengkap-mularis-djahri-laporkan-dirkrimsus-polda-sumsel-ke-propam-mabes-polri","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/ini-alasan-lengkap-mularis-djahri-laporkan-dirkrimsus-polda-sumsel-ke-propam-mabes-polri\/","title":{"rendered":"Ini Alasan Lengkap Mularis Djahri Laporkan Dirkrimsus Polda Sumsel ke Propam Mabes Polri"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co &#8211;<\/strong> Pengusaha asli Sumsel, Mularis Djahri, yang terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perambahan perkebunan secara ilegal, hingga ditahan Ditreskrimum Polda Sumsel, tetap melakukan perlawanan.<\/p>\n<p>Pasca-ditahan dan pihak Polda Sumsel menyita uang sekitar Rp 21 miliar dari rekening PT Campang Tiga, perusahaan miliknya, Mularis balik melaporkan Dirkrimsus Polda Sumsel ke Kadiv Propam Mabes Polri. Laporan tersebut terkait penangkapan dan penahanan, yang diduga tidak memenuhi unsur terhadap dirinya.<\/p>\n<p>Surat tertanggal 12 Agustus 2022 itu ditujukan kepada Kadiv Propam Polri, dan ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Menkopolhukam, Kepala Bareskrim, dan Karowasidik Polri.<\/p>\n<p>Mularis yang juga mantan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang ini, memohon Propam Polri melakukan pengawasan dan pemeriksaan, atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan dengan nomor laporan polisi No.LP\/A\/216\/XI1\/2021.<\/p>\n<p>Termasuk ke Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany, terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan dugaan tindak pidana. Yakni Pasal 107 Jo Pasal 55 Undang-Undang (UU) Perkebunan dan Dugaan Tindak Pidana Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.<\/p>\n<p>Sebagai komisaris PT Campang Tiga, Mularis dituding secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan\/atau menguasai lahan perkebunan di areal perkebunan tebu PT Laju Perdana Indah (LPI), di Kecamatan Cempaka Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumsel.<\/p>\n<p>Menurut Mularis, PT Campang Tiga sudah memegang izin sah untuk lokasi usaha perkebunan kelapa sawit seluas 12.000 hektar di Desa Campang Tiga Ilir, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.<\/p>\n<p>Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor: 232\/KPTS\/693\/1\/2004 Tahun 2004 dan perpanjangan pada tanggal 6 Desember 2007.<\/p>\n<p>&#8220;Sedangkan PT LPI yang menurut penyidik dalam laporan model A ini, adalah pemilik lahan tersebut. Namun faktanya, PT LPI tidak memiliki izin lokasi di Desa Campang Tiga Ilir,&#8221; ungkap Mularis dalam suratnya.<\/p>\n<p>Mularis menjelaskan, PT Campang Tiga sudah melaksanakan kewajiban perusahaan. Salah satunya melakukan ganti rugi kepada masyarakat setempat.<br \/>\nKemudian dengan cara pelepasan hak yang merupakan bukti autentik, bahwa telah terjadi peralihan yang sah secara kesepakatan mufakat, antara Pihak PT Campang Tiga dan masyarakat pemilik tanah di Desa Campang Tiga llir, Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.<\/p>\n<p>&#8220;Kombes Pol M Barly Ramadhany selaku penyidik menetapkan saya selaku tersangka, pada saat hadir dalam proses penyidikan selaku saksi, dan langsung dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana atas peristiwa tersebut,\u201d jelas dia.<\/p>\n<p>\u201cDia (Barly Ramadhany) juga menetapkan saya sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan dalam kurun waktu kurang dari 12 jam. Namun tanpa menunjukkan serta menjelaskan alasan obyektif, maupun subyektif penangkapan dan penahanan tersebut,&#8221; tegas dia.<\/p>\n<p>Mularis melanjutkan, bahwa bukti-bukti dalam proses pemeriksaan penyidikan tidak ada satu pun yang memiliki keterkaitan dengan unsur-unsur dalam Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 UU Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo, Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.<\/p>\n<p>Tak hanya itu, Mularis keberatan karena penyidik menetapkan putranya, Hendra Saputra, sebagai tersangka dalam kurun waktu kurang dari 12 jam. Lalu setelah itu, polisi menangkap dan menahan putranya.<\/p>\n<p>&#8220;Penyidik diduga akan terus melakukan ketldakprofesional dalam menjalankan penyidikan, penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang,&#8221; tandas dia. (aha)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Pengusaha asli Sumsel, Mularis Djahri, yang terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perambahan perkebunan secara ilegal, hingga ditahan Ditreskrimum Polda Sumsel, tetap melakukan perlawanan. Pasca-ditahan dan pihak Polda Sumsel menyita uang sekitar Rp 21 miliar dari rekening PT Campang Tiga, perusahaan miliknya, Mularis balik melaporkan Dirkrimsus Polda Sumsel ke [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":79877,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[23736,24005,24004,9924,23484,23969,11320],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2022\/08\/IMG-20220816-WA0065.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-kMk","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/79876"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=79876"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/79876\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":79878,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/79876\/revisions\/79878"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/79877"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=79876"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=79876"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=79876"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}