
{"id":79979,"date":"2022-08-31T13:55:26","date_gmt":"2022-08-31T06:55:26","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=79979"},"modified":"2022-08-31T16:06:52","modified_gmt":"2022-08-31T09:06:52","slug":"hasil-putusan-mk-tolak-semua-gugatan-uji-materiil-uu-pers-dari-heintje-grinston-mandagie-dkk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/hasil-putusan-mk-tolak-semua-gugatan-uji-materiil-uu-pers-dari-heintje-grinston-mandagie-dkk\/","title":{"rendered":"Hasil Putusan MK, Tolak Semua Gugatan Uji Materiil UU Pers dari Heintje Grinston Mandagie dkk"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, fornews.co<\/strong><strong>\u00a0\u2013<\/strong> Permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Heintje Grinston Mandagie dkk, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).<\/p>\n<p>Saat sidang putusan di MK, (Rabu, 31\/8\/2022), Ketua MK, Usman Anwar mengadili dengan putusan menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.<\/p>\n<p>\u201cMenolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,\u201d kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang di Jakarta, (Rabu, 31\/8\/2022).<\/p>\n<p>Usman mengatakan, dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur. MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.<\/p>\n<p>MK mengungkapkan, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers.<\/p>\n<p>\u201cFungsi memfasilitasi sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,\u201d ungkap Usman.<\/p>\n<p>Usman menjelaskan, terkait gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.<\/p>\n<p>\u201cSoal kemerdekaan pers, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut,\u201d jelas dia.<\/p>\n<p>Sementara, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya menuturkan sangat bersyukur atas putusan MK. Karena, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.<\/p>\n<p>\u201cItu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,\u201d tutur dia.<\/p>\n<p>Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu melanjutkan, secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Makanya, dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.<\/p>\n<p>\u201cDengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,\u201d ujar dia.<\/p>\n<p>Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co\u00a0\u2013 Permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Heintje Grinston Mandagie dkk, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Saat sidang putusan di MK, (Rabu, 31\/8\/2022), Ketua MK, Usman Anwar mengadili dengan putusan menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut. \u201cMenolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,\u201d kata Ketua MK, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":79980,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[1],"tags":[9143,24062,11634,24064,24063],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2022\/08\/gambar-sidang-MK.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-kNZ","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/79979"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=79979"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/79979\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":79981,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/79979\/revisions\/79981"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/79980"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=79979"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=79979"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=79979"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}