
{"id":81305,"date":"2023-02-23T15:35:19","date_gmt":"2023-02-23T08:35:19","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=81305"},"modified":"2023-02-23T19:08:20","modified_gmt":"2023-02-23T12:08:20","slug":"soal-debt-collector-main-paksa-tarik-kendaraan-polda-sumsel-ingatkan-hal-ini","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/soal-debt-collector-main-paksa-tarik-kendaraan-polda-sumsel-ingatkan-hal-ini\/","title":{"rendered":"Soal Debt Collector Main Paksa Tarik Kendaraan, Polda Sumsel Ingatkan Hal Ini"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co \u2013<\/strong> Tindak kekerasan disertai ancaman yang dilakukan <em>debt collector <\/em>saat akan menarik kendaraan debitur kembali terjadi di Jakarta.<\/p>\n<p>Ya, kali ini peristiwa itu dialami selebgram Clara Shinta di salah satu apartement, hingga oknum <em>debt collector<\/em> membentak aparat polisi yang ada di lokasi kejadian.<\/p>\n<p>Agar cara-cara itu tak terjadi di wilayah Sumsel, maka Polda Sumsel mengingatkan masyarakat untuk tidak langsung menyerahkan kendaraan, bila ada paksaan dari <em>debt collector<\/em> yang disewa perusahaan lising.<\/p>\n<p>Dirbinmas Polda Sumsel Kombes Pol Sofyan hidayat SIK, melalui Kasibinturmas Subdit Bintibsos Kompol Suhardiman SH MH mengatakan, perusahaan lising ini memang bisa menarik kendaraan debitur, namun tidak dengan kekerasan.<\/p>\n<p>\u201cKalau orangnya (debitur) tidak memberi kendaraan itu ya tidak bisa. Itu dilaporkan ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan, untuk disita atau bagaimana,\u201d kata dia, Kamis (23\/2\/2023).<\/p>\n<p>Suhardiman mengungkapkan, bahwa dasar-dasar prosedur penarikan jaminan fidusia oleh pihak kreditur itu UU No 42 thn 1999 Tentang Jaminan Fidusia; POJK no.35 \/ POJK 05 \/ 2018; No.18\/PPU-XVII\/2019; No.2\/PPU-XIX\/2021; dan No.71\/PPU-XIX\/2021.<\/p>\n<p>Hanya saja, sambung dia, bila perusahaan lising yang menggunakan jasa <em>debt collector<\/em> seperti yang viral di Jakarta beberapa hari lalu itu, sebenarnya sudah masuk ranah pidana.<\/p>\n<p>\u201cKarena ada ancaman dan si pemilik mobil tidak rela. Karena di bawah ancaman tersebut dan diambil paksa oleh kolektor yang itu tadi pasalnya 365 (pencurian dengan kekerasan) atau 368 (pemerasan). Itu Harus dilaporkan ke polisi,\u201d ungkap dia.<\/p>\n<p>Eksekusi oleh pihak kreditur, jelas Suhardiman, dapat dilakukan dengan syarat seperti, adanya akta jaminan fidusia yang dibuat oleh dan di hadapan notaris. Kemudian, sertifikat fidusia yang dikeluarkan oleh kantor fidusia, adanya kesepakatan tentang cidera janji.<\/p>\n<p>Berikutnya, bukti debitur cidera janji (nunggak cicilan), sertifikasi bagi petugas eksekusi yang dikeluarkan oleh pihak yang ditunjuk Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).<\/p>\n<p>\u201cLalu, adanya kerelaan atau sukarela dari debitur untuk menyerahkan jaminan fidusia. Serta, apabila debitur tidak sepakat, masih ada alternatif penyelesaian sengketa\/masalah lewat jalur hukum\/(penetapan pengadilan terlebih dahulu),\u201d jelas dia.<\/p>\n<p>Lebih jauh Suhardiman menerangkan, terkait persyaratan penggunaan external dalam jaminan eksekusi jaminan fidusia ini yaitu, adanya perjanjian tertulis antara pihak finance dengan pihak external. Perusahaan jasa penagih harus memiliki legalitas yang jelas, dan perusahaan jasa penagih harus memiliki karyawan yang bersertifikasi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.<\/p>\n<p>\u201cJika hal ini tidak ada, maka kreditur harus mengajukan penetapan ke Pengadilan Negeri sebelum eksekusi dilakukan. Artinya pihak eksekutor tidak boleh memaksa bila debitur keberatan, apabila tetap dilakukan maka dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,\u201d tandas dia. (aha)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co \u2013 Tindak kekerasan disertai ancaman yang dilakukan debt collector saat akan menarik kendaraan debitur kembali terjadi di Jakarta. Ya, kali ini peristiwa itu dialami selebgram Clara Shinta di salah satu apartement, hingga oknum debt collector membentak aparat polisi yang ada di lokasi kejadian. Agar cara-cara itu tak terjadi di wilayah Sumsel, maka Polda [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":81306,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[16],"tags":[15555,24765,24763,9924,24764],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2023\/02\/gambar-Kombes-POl-Suhardiman.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-l9n","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/81305"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=81305"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/81305\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":81307,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/81305\/revisions\/81307"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/81306"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=81305"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=81305"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=81305"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}