
{"id":81522,"date":"2023-03-14T18:45:54","date_gmt":"2023-03-14T11:45:54","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=81522"},"modified":"2023-03-15T11:34:10","modified_gmt":"2023-03-15T04:34:10","slug":"gawat-lurah-talang-kelapa-terbitkan-sertifikat-di-tanah-pemprov-sumsel-berakhir-jadi-tersangka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/gawat-lurah-talang-kelapa-terbitkan-sertifikat-di-tanah-pemprov-sumsel-berakhir-jadi-tersangka\/","title":{"rendered":"Gawat! Lurah Talang Kelapa Terbitkan Sertifikat di Tanah Pemprov Sumsel, Berakhir Jadi Tersangka"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co &#8211;<\/strong> Lurah Talang Kelapa, Aldani Marliansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (14\/3\/3023).<\/p>\n<p>Penetapan tersangka terhadap Lurah Talang Kelapa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018, yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel di kawasan Talang Kelapa, Alang-alang Lebar, Palembang, tidak sendirian, tapi bersama dua lainnya yakni pegawai BPN Kota Palembang Ketua Tim 1 Satgas Fisik, M, dan Takrim.<\/p>\n<p>\u201cKetiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa lebih kurang 33 orang saksi dan dua ahli,\u201d ujar Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait, SH, MH, saat konferensi pers, Selasa (14\/3)2023).<\/p>\n<p>Fandie mengungkapkan, para tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Hal itu dilakukan guna penyidikan khusus lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara.<\/p>\n<p>Sementara, Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirai mengungkapkan, penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus itu berawal diketahuinya aset Pemprov Sumsel berupa tanah di Jalan H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.<\/p>\n<p>Nah, pada tahun 2004 di tanah aset Pemprov Sumsel itu telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01\/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 M\u00b2 dan sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel.<\/p>\n<p>Namun, pada tahun 2018 di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang diketahui dari hasil penyelidikan jika sertifikat tersebut diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL 2018.<\/p>\n<p>Dari hasil penyelidikan, jelas Bobby, diketahui pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum seperti, bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01\/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai.<\/p>\n<p>\u201cDaru perbuatan para tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar,\u201d jelas dia.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p>Penyidikan dugaan perkara ini sudah dilakukan kurang lebih satu tahun oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang, yang saat ini telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada empat bidang tanah. Penyidik Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa 41 saksi atas kasus ini. (aha)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Lurah Talang Kelapa, Aldani Marliansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (14\/3\/3023). Penetapan tersangka terhadap Lurah Talang Kelapa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018, yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel di kawasan Talang Kelapa, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":81523,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[24827,11092,24826,24828],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2023\/03\/IMG_20230315_112953.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-lcS","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/81522"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=81522"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/81522\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":81524,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/81522\/revisions\/81524"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/81523"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=81522"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=81522"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=81522"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}