
{"id":81890,"date":"2023-04-10T15:35:28","date_gmt":"2023-04-10T08:35:28","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=81890"},"modified":"2023-04-10T21:04:10","modified_gmt":"2023-04-10T14:04:10","slug":"nah-lho-pembahasan-ruu-kesehatan-dalam-omnibus-law-diminta-idi-untuk-tidak-diteruskan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/nah-lho-pembahasan-ruu-kesehatan-dalam-omnibus-law-diminta-idi-untuk-tidak-diteruskan\/","title":{"rendered":"Nah Lho, Pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law Diminta IDI untuk Tidak Diteruskan"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, fornews.co \u2013<\/strong> Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dalam Omnibus Law diminta untuk dihentikan dan atau tidak diteruskan, apalagi sampai kepada pengesahan dalam rapat pembahasan di Tingkat-II.<\/p>\n<p>Permintaan itu diajukan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang melayangkan Nota Protes.<\/p>\n<p>\u201cSebagai satu-satunya organisasi profesi dokter Indonesia yang terdiri dari 34 Wilayah, 458 Cabang, 41 Perhimpunan dan 55 Keseminatan, menyatakan Nota Protes dan memohon agar pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dihentikan dan atau tidak ditersukan, apalagi sampai kepada pengesahan dalam rapat pembahasan di Tingkat-II,\u201d ujar Ketua Umum Pengurus Ikatan Dokter Indonesia<strong>,<\/strong> DR dr Moh Adib Khumaidi, dalam keterangan resmi, Senin (10\/4\/2023).<\/p>\n<p>Adib Khumaidi mengatakan, permintaan dan keinginan untuk dihentikan itu setelah pihaknya mencermati situasi dan kondisi terkini terkait RUU Kesehatan (Omnibus Law).<\/p>\n<p>PB IDI, sambung Adib, memandang perlu untuk menyampaikan bahwa PB IDI telah melakukan upaya proaktif yang konsisten sejak munculnya Draft RUU Kesehatan (Omnibus Law) tahun 2022 yang tidak jelas asal muasalnya, meski sudah tersusun sangat rapi dan sistematis hingga diterbitkannya secara resmi Draft RUU Kesehatan (Omnibus Law) sebagai inisiatif DPR pada 14 Pebruari 2023.<\/p>\n<p>\u201cPB IDI mencermati segala isu, fitnah dan framing negative yang ditujukan kepada IDI, Profesi Dokter dan Profesi Tenaga Kesehatan Indonesia yang masih belum urgensi karena masih banyak permasalahan kesehatan yang belum tertangani oleh pemerintah,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Adib mengungkapkan, IDI adalah satu-satunya organisasi profesi dokter yang berperan strategis sejak awal Indonesia merdeka hingga saat ini, dalam peningkatan derajat kesehatan bangsa terlebih dalam penanganan pandemi CoVID-19 dimana sangat banyak dokter dan tenaga Kesehatan Indonesia wafat dalam upaya tersebut.<\/p>\n<p>\u201cPB IDI telah melakukan kajian secara seksama, mendalam dan komprehensif terhadap naskah RUU Kesehatan (Omnibus Law),\u201d ungkap dia.<\/p>\n<p>Adib Khumaidi menerangkan, dua sektor yang harus selalu berada ditangan orang berbangsa Indonesia di negeri sendiri adalah kesehatan dan pendidikan.<\/p>\n<p>Kesehatan, sambung dia, merupakan pengejawantahan dari kesejahteran umum sedang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Keduanya sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.<\/p>\n<p>\u201cPresiden pertama RI, Ir Soekarno pernah menyatakan bahwa masyarakat yang hendak kita tuju adalah masyarakat sosialis ala Indonesia yang \u2018Berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia\u2019,\u201d terang dia.<\/p>\n<p>Pasar bebas yang intinya individualisme dan kapitalisme,jelas Adib, bertentangan dengan sosialisme ala Indonesia, dan memberlakukan pasar bebar di sektor Kesehatan, sama saja dengan menentang konsep Bung Karno tentang Sosialisme Indonesia, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.<\/p>\n<p>Seorang dokter yang melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa, sambung Adib, harus memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh Undang-Undang. Disinilah peran organisasi profesi sebagai penjaga profesinya itu untuk memberikan sebuah perlindungan hukum namun peranan organisasi profesi dhilangkan.<\/p>\n<p>Apabila hak imunitas ini kemudian tidak didapatkan maka begitu akan banyak para tenaga medis tenaga kesehatan dengan mudah untuk masuk ke dalam permasalahan hukum. Dengan adanya hak imunitas tenaga kesehatan tersebut juga akan berdampak pada<em>\u00a0patient safety.\u00a0<\/em><em>\u00a0<\/em><\/p>\n<p>Masyarakat akan terdampak pada pelayanan kesehatan berbiaya tinggi karena potensi resiko hukum\u00a0\u00a0dan hal ini paradoks dengan program Jaminan Kesehatan Nasional yang menerapkan efisiensi pembiayaan.<\/p>\n<p>\u201cKami sangat berharap penolakan yang saat ini sangat masif dilakukan para dokter, tenaga kesehatan, mahasiswa kedokteran dan kesehatan, serta rakyat Indonesia, terhadap RUU Kesehatan (Omnibus Law) ini menjadi perhatian serius. Karena pasti akan berdampak kepada terganggunya stabilitas nasional, karena pelayanan publik dibidang kesehatan untuk masyarakat akan menjadi terdampak,\u201d tegas Adib.<\/p>\n<p>Sementara, Sekjen PB IDI, dr Ulul Albab, SpOG menambahkan, pihaknya menyerukan kepada seluruh dokter Indonesia untuk terus senantiasa solid, bersatu, memperkokoh ikatan kolegialitas dan kesejawatan, mematuhi etik serta terus berikhtiar, dalam peningkatan derajat kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia.<\/p>\n<p>\u201cKarena dari rakyatlah Dokter dan segenap tenaga Kesehatan Indonesia berasal. Kita berasal dari rakyat dan mengabdi untuk rakyat,\u201d tandas dia. (aha)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co \u2013 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dalam Omnibus Law diminta untuk dihentikan dan atau tidak diteruskan, apalagi sampai kepada pengesahan dalam rapat pembahasan di Tingkat-II. Permintaan itu diajukan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang melayangkan Nota Protes. \u201cSebagai satu-satunya organisasi profesi dokter Indonesia yang terdiri dari 34 Wilayah, 458 Cabang, 41 Perhimpunan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":81891,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[1],"tags":[24945,19222,24944,13255,24943,24942],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2023\/04\/gambar-liogo-IDI.png","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-liO","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/81890"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=81890"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/81890\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":81892,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/81890\/revisions\/81892"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/81891"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=81890"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=81890"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=81890"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}