
{"id":82065,"date":"2023-04-27T12:15:16","date_gmt":"2023-04-27T05:15:16","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=82065"},"modified":"2023-04-27T15:33:52","modified_gmt":"2023-04-27T08:33:52","slug":"lina-mukherjee-seleb-tiktok-yang-konsumsi-kulit-babi-panggang-resmi-jadi-tersangka-polda-sumsel","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/lina-mukherjee-seleb-tiktok-yang-konsumsi-kulit-babi-panggang-resmi-jadi-tersangka-polda-sumsel\/","title":{"rendered":"Lina Mukherjee, Seleb TikTok yang Konsumsi Kulit Babi Panggang Resmi Jadi Tersangka Polda Sumsel"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co \u2013 <\/strong>Seleb TikTok Lina Mukherjee resmi ditetapkan Polda Sumsel sebagai tersangka setelah dilaporkan terkait kasus dugaan penistaan agama.<\/p>\n<p>Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Lina Lutvia alias\u00a0<a href=\"https:\/\/palembang.inews.id\/tag\/lina-mukherjee\">Lina Mukherjee<\/a> resmi ditetapkan tersangka setelah Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus melakukan gelar perkara dan proses lainnya, sejak Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumsel.<\/p>\n<p>&#8220;Status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu, yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama,&#8221; kata dia, Kamis (27\/4\/2023).<\/p>\n<p>Polda Sumsel, ungkap Agung, bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee. Pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir. Lalu akan diterbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti.<\/p>\n<p>Sebelum Polda Sumsel menetapkan Lina sebagai tersangka, sambung dia, pihaknya sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.<\/p>\n<p>\u201cSeperti diterimanya surat keterangan Fatwa MUI sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama,&#8221; ungkap dia.<\/p>\n<p>Agung menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.<\/p>\n<p>&#8220;Bila Lina Mukherjee tak hadir pada pemanggilan kedua, akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa. Kami imbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik,\u201d tandas dia.<\/p>\n<p>Kasus ini bermula, ketika ramai munculnya video dugaan penistaan agama yang viral di akun media sosial milik salah seorang influencer di Indonesia. Dalam konten video itu tampak seorang wanita muslim mengonsumsi kulit babi panggang, yang akhirnya\u00a0 diketahui bernama Lina Lutvia atau Lina Mukherjee.<\/p>\n<p>Konten itu diposting melalui akun sosial media pribadinya @lilumukerji dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi. Kemudian, dia mengaku penasaran dengan rasa serta kriuknya kulit babi panggang.<\/p>\n<p>&#8220;Bismillah, eh, lupa. guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari Kartu Keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar&#8230; hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut,&#8221; kata wanita dalam video itu.<\/p>\n<p>Video sudah ditonton lebih dari 2,4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar. Akibat video itu, seorang warga kota Palembang murka dan merasa agama yang dianutnya telah dinistakan yang kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel Rabu (15\/3\/2023) lalu. (aha)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co \u2013 Seleb TikTok Lina Mukherjee resmi ditetapkan Polda Sumsel sebagai tersangka setelah dilaporkan terkait kasus dugaan penistaan agama. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Lina Lutvia alias\u00a0Lina Mukherjee resmi ditetapkan tersangka setelah Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus melakukan gelar perkara dan proses lainnya, sejak Lina Mukherjee dilaporkan ke [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":82066,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2,16],"tags":[24995,24997,9924,24996],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2023\/04\/gambar-Lina-Mukherjee.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-llD","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/82065"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=82065"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/82065\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":82067,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/82065\/revisions\/82067"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/82066"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=82065"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=82065"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=82065"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}