
{"id":82143,"date":"2023-05-01T17:10:10","date_gmt":"2023-05-01T10:10:10","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=82143"},"modified":"2023-05-06T00:39:03","modified_gmt":"2023-05-05T17:39:03","slug":"permenaker-dinilai-tidak-berkeadilan-terhadap-buruh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/permenaker-dinilai-tidak-berkeadilan-terhadap-buruh\/","title":{"rendered":"Permenaker Dinilai tidak Berkeadilan Terhadap Buruh"},"content":{"rendered":"<p><strong>YOGYA, fornews.co<\/strong> \u2013 Ketidakadilan dalam pembangunan ekonomi terus diperingati setiap tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional atau lebih dikenal dengan May Day.<\/p>\n<p>Penerbitan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 oleh Menteri Ketenagakerjaan justru semakin menyulitkan buruh di Indonesia.<\/p>\n<p>Permenaker tersebut tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.<\/p>\n<p>Buruh masih berada pada situasi sulit dengan upah di bawah batas minimum kebutuhan layak.<\/p>\n<p>Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pengurus Pusat Muhammadiyah, Dr. M. Nurul Yamin., Drs., M.Si pada Senin tanggal 1 Mei 2023.<\/p>\n<p>\u201cContoh dalam hal pengupahan di bawah batas minimum kebutuhan hidup layak misalnya beragam pemotongan selama pandemi Covid-19,\u201d sebutnya.<\/p>\n<p>Maka, kata Yamin, para buruh yang selalu menuntut hak-haknya setiap tanggal 1 Mei menunjukkan ketimpangan antara pekerja dengan pengusaha.<\/p>\n<p>Yamin melihat selama ini buruh diperlakukan sebagai obyek dari pada sebagai subyek ekonomi. Akibatnya, ekonomi yang berkeadilan masih jauh dari harapan buruh.<\/p>\n<p>Dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan perusahaan dapat memberikan upah 75 persen dari upah yang biasa diterima buruh.<\/p>\n<p>\u201cArtinya, terdapat pemotongan sebesar 25 persen dari jumlah total upah.\u201d<\/p>\n<p>\u201cIni sangat menyakitkan bagi para pekerja,\u201d selorohnya.<\/p>\n<p>Yamin mempertanyakan kepada perusahaan yang tidak melakukan pengurangan intensif pajak atau kebijakan lain tanpa mengurangi upah buruh.<\/p>\n<p>Bahkan, kata Yamin, ada kesan Pemerintah lebih berpihak dan melindungi pengusaha daripada memperjuangkan nasib buruh.<\/p>\n<p>\u201cUpah belum mencukupi dan sudah beberapa kali dipotong, kini harus dipotong lagi di masa sulit,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Terlebih buruh pada sektor informal seperti pembantu rumah tangga, buruh tani, buruh gendong, ataupun buruh kapal, mereka berharap disejahterakan oleh negara melalui pemerintah.<\/p>\n<p>Yamin mencontohkan kesejahteraan buruh yang belum merata dan beragam persoalan sosial ekonomi, misalnya THR dan jaminan kesehatan.<\/p>\n<p>Masih banyak buruh yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR) sesuai peraturan. Bahkan tidak mendapatkan jaminan kesehatan secara maksimal.<\/p>\n<p>Menurut Yamin, pemerintah harus membuat regulasi sistem pengupahan yang berkeadilan pada momentum Hari Buruh Sedunia setiap 1 Mei.<\/p>\n<p>Buruh, kata Yamin, juga harus diperlakukan lebih manusiawi sebagai subyek ekonomi.<\/p>\n<p>\u201cIni bukan saja dijadikan momentum kesadaran akan hak-hak buruh yang terus harus diperjuangkan, tetapi juga harus berfikir alternatif strategi lain,\u201d pungkasnya. (<strong>adam<\/strong>)<\/p>\n<p>Copyright \u00a9 Fornews.co 2023. All rights reserved.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>YOGYA, fornews.co \u2013 Ketidakadilan dalam pembangunan ekonomi terus diperingati setiap tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional atau lebih dikenal dengan May Day. Penerbitan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 oleh Menteri Ketenagakerjaan justru semakin menyulitkan buruh di Indonesia. Permenaker tersebut tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":12,"featured_media":82144,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[6],"tags":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2023\/05\/Yamin.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-lmT","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/82143"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/12"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=82143"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/82143\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":82145,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/82143\/revisions\/82145"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/82144"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=82143"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=82143"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=82143"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}