
{"id":82255,"date":"2023-05-23T13:25:03","date_gmt":"2023-05-23T06:25:03","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=82255"},"modified":"2023-05-23T20:42:44","modified_gmt":"2023-05-23T13:42:44","slug":"terduga-pelaku-lakukan-sumpah-pocong-lbh-apik-sumsel-beberkan-kronologis-kasus-kekerasan-seksual-di-palembang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/terduga-pelaku-lakukan-sumpah-pocong-lbh-apik-sumsel-beberkan-kronologis-kasus-kekerasan-seksual-di-palembang\/","title":{"rendered":"Terduga Pelaku Lakukan Sumpah Pocong, LBH APIK Sumsel Beberkan Kronologis Kasus Kekerasan Seksual di Palembang"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co \u2013 <\/strong>Yayasan LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Sumsel saat ini menangani kasus dugaan kekerasan seksual (KS) terhadap anak perempuan berusia 6 tahun di Palembang pada Agustus 2022 lalu.<\/p>\n<p>Sementara Rian Antoni (41), orang yang diduga pelaku pada kasus kekerasan seksual yang masih tetangga sendiri itu, beberapa hari lalu\u00a0melakukan\u00a0<a href=\"https:\/\/palembang.inews.id\/tag\/sumpah-pocong\">sumpah pocong<\/a>. Karena dianggap telah di\u00a0<a href=\"https:\/\/palembang.inews.id\/tag\/fitnah\">fitnah<\/a>\u00a0melakukan perbuatan asusila terhadap seorang bocah 6 tahun.<\/p>\n<p>Sumpah pocong tersebut dilakukan Rian\u00a0di depan Musala Al Manan, Jalan Ratu Sianom, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Kamis (18\/5\/2023) lalu.<\/p>\n<p>Ketua Yayasan LBH APIK Sumsel, Maryani Marzuki menyatakan, bahwa kasus KS yang ditangani pihaknya ini dinyatakan dari hasil penyidikan sudah lengkap atau P21.<\/p>\n<p>Maryani melanjutkan, pada awalnya ayah korban sudah melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami anaknya sejak 16 Juni 2023.<\/p>\n<p>\u201cBapak R (korban) mendatangi Polda Sumsel usai anaknya menyampaikan menjadi korban perkosaan oleh tetangganya,&#8221; ujar dia, Selasa (23\/5\/2023).<\/p>\n<p>Selama proses tersebut, ungkap Maryani, pelaku mengutus orang untuk meminta damai kepada orang tua anak korban. Tindakan atau upaya damai itu menjadi salah satu bukti kalau tersangka memang mengakui perbuatannya.<\/p>\n<p>\u201cAyah korban baru mengajukan pendampingan hukum dari Yayasan LBH APIK Sumsel, pada 22 Agustus 2022. Kemudian dilakukan pendampingan hukum secara optimal dan 3 Mei 2023 kasus tersebut telah ditetapkan P21,\u201d ungkap dia.<\/p>\n<p>Maryani menjelaskan, kasus yang ditangani Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel ini, melanggar Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap tersangka Antoni. Sanksi terhadap pelanggaran UU No 23 Tahun 2002 tersebut diatas 5 tahun kurungan.<\/p>\n<p>\u201cKarena pascakekerasan seksual yang dilakukan tersangka Antoni, anak korban dalam kondisi memprihatinkan trauma dan sakit. Apalagi, pelaku kekerasan seksual tersebut merupakan tetangga dan sampai kini masih berkeliaran,\u201d jelas dia.<\/p>\n<p>Maryani menerangkan, karena pelaku hingga saat ini belum ditangkap, jadi belum ada kepastian kelanjutan proses hukum terhadap tersangka pihaknya akan mengajukan upaya hukum.<\/p>\n<p>&#8220;Kami masih menunggu sehingga sepekan ini, kalau tersangka tidak juga ditangkap kami akan melakukan upaya hukum terhadap Polda Sumsel sebagai institusi,&#8221; terang dia.<\/p>\n<p>Sementara R, orang tua korban mengatakan, akan terus berjuang menuntut keadilan atas kasus KS yang diderita anaknya.<\/p>\n<p>&#8220;Saya akan terus berjuang bersama Yayasan LBH APIK sampai anak kami mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum,&#8221; tandas dia. (aha)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co \u2013 Yayasan LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Sumsel saat ini menangani kasus dugaan kekerasan seksual (KS) terhadap anak perempuan berusia 6 tahun di Palembang pada Agustus 2022 lalu. Sementara Rian Antoni (41), orang yang diduga pelaku pada kasus kekerasan seksual yang masih tetangga sendiri itu, beberapa hari lalu\u00a0melakukan\u00a0sumpah pocong. Karena dianggap [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":82256,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2,16],"tags":[25080,25081,25078,25079],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2023\/05\/gambar-terduga-lakukan-sumpah-pocong.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-loH","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/82255"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=82255"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/82255\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":82258,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/82255\/revisions\/82258"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/82256"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=82255"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=82255"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=82255"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}