
{"id":83667,"date":"2023-11-08T22:35:41","date_gmt":"2023-11-08T15:35:41","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=83667"},"modified":"2023-11-08T23:06:36","modified_gmt":"2023-11-08T16:06:36","slug":"k-maki-sumsel-sebut-mkmk-bikin-supremasi-hukum-indonesia-di-era-jokowi-menuju-titik-terendah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/k-maki-sumsel-sebut-mkmk-bikin-supremasi-hukum-indonesia-di-era-jokowi-menuju-titik-terendah\/","title":{"rendered":"K-MAKI Sumsel Sebut MKMK Bikin Supremasi Hukum Indonesia di Era Jokowi Menuju Titik Terendah"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co &#8212;<\/strong> Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel menyebut supremasi hukum Indonesia menghadapi titik terendah di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).<\/p>\n<p>Menurut Deputi K-MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan, hal itu terlihat dari sejumlah kasus hukum yang menerpa lembaga hukum di Indonesia. Mulai dari kasus Ferdy Sambo, hingga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan tentang batas usia dibawah 40 tahun yang kadung jadi perhatian publik.<\/p>\n<p>&#8220;Ini membuktikan kalau hukum di indonesia bisa diatur oleh kekuasaan. Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini, jadi bukti jika hukum kita bisa diatur berdasarkan kepentingan,&#8221; ujar dia.<\/p>\n<p>Feri menilai, putusan MKMK yang menyatakan pelanggaran berat kode etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman menjadikan putusan MK No 90 tentang batas usia di bawah 40 tahun dapat ikut Pilpres cacat materil. Kemudian, K- MAKI tidak begitu puas kendati Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.<\/p>\n<p>Selain tidak berimplikasi terhadap pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), pihaknya melihat hal itu hanya sebatas putusan soal etika.<\/p>\n<p>&#8220;Ini semua seperti sudah direncanakan, dan hanya sebuah keputusan tidak beretika namun tidak dapat membatalkan karena sudah inkrah,&#8221; ungkap dia.<\/p>\n<p>Feri menegaskan, sebagai kepala negara, Jokowi seharusnya malu dan dapat mengambil sikap dengan putusan MKMK hari ini. Karena, bila Gibran tetap dipaksakan menjadi cawapres Prabowo, akan berdampak besar dan dapat menimbulkan prahara hukum yang membuat masyarakat tidak akan percaya lagi dengan lembaga hukum.<\/p>\n<p>&#8220;Sebaiknya sebagai pimpinan tertinggi negara, Jokowi membatalkan pencalonan Gibran demi kelangsungan demokrasi di NKRI. Memaksakan Gibran sebagai cawapres akan berdampak buruk terhadap demokrasi di Indonesia,&#8221; tegas dia.<\/p>\n<p>&#8220;Prabowo juga harus sadar, jangan hanya karena kekuasaan ikut menghalalkan yang salah. Lagi pula sejak dipasangkan dengan Gibran, elektabilitas Prabowo tidak begitu baik dan pasangan itu kemungkinan tidak ikut putaran kedua,&#8221; imbuh dia<\/p>\n<p>MKMK sendiri sebelumnya memutuskan untuk mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK, karena melakukan pelanggaran berat karena putusan usia capres-cawapres. MKMK menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.<\/p>\n<p>Hal itu berawal dari keputusan MK yang mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK.<\/p>\n<p>MK yang saat itu dijabat Anwar Usman mengabulkan gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90\/PUU-XXI\/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota. (kaf)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8212; Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel menyebut supremasi hukum Indonesia menghadapi titik terendah di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Deputi K-MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan, hal itu terlihat dari sejumlah kasus hukum yang menerpa lembaga hukum di Indonesia. Mulai dari kasus Ferdy Sambo, hingga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":83668,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[16,6],"tags":[25843,25845,24062,25844,11634,25846],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2023\/11\/IMG_20231108_230201.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-lLt","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/83667"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=83667"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/83667\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":83669,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/83667\/revisions\/83669"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/83668"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=83667"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=83667"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=83667"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}