
{"id":84189,"date":"2024-01-03T12:45:04","date_gmt":"2024-01-03T05:45:04","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=84189"},"modified":"2024-01-03T19:08:12","modified_gmt":"2024-01-03T12:08:12","slug":"sidang-perdana-ramai-dihadiri-kerabat-dua-pembunuh-adik-bupati-muratara-diancam-hukuman-mati","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/sidang-perdana-ramai-dihadiri-kerabat-dua-pembunuh-adik-bupati-muratara-diancam-hukuman-mati\/","title":{"rendered":"Sidang Perdana Ramai Dihadiri Kerabat, Dua Pembunuh Adik Bupati Muratara Diancam Hukuman Mati"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co \u2013<\/strong> Suasana sidang perdana kasus pembunuhan Muhamad Abadi yang tak lain adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (3\/1\/2024), mendapat pengamanan puluhan petugas kepolisian.<\/p>\n<p>Pasalnya, banyak keluarga dan kerabat korban ingin menyaksikan langsung sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, terlebih terhadap kedua terdakwa sendiri.<\/p>\n<p>Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah SH MH, membacakan dakwaan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Pahlawi SH MH, JPU mendakwa terdakwa Arwandi dan terdakwa Ariansyah dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.<\/p>\n<p>JPU mengatakan, bahwa terdakwa Arwandi dan terdakwa Ariansyah didakwakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1.<\/p>\n<p>\u201cKeduanya (terdakwa) melakukan penganiayaan berat dengan berencana yang berujung meninggalnya almarhum M Abadi,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Terdakwa Ariansyah dan terdakwa Arwandi, jelas JPU, pada hari yang sama melakukan dan menyuruh melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu.<\/p>\n<p>\u201cDari perbuatan terdakwa, membuat almarhum meninggal dunia yang menerima hujaman senjata tajam. Selain itu, almarhum turut mengalami luka di bagian dua jari tangannya putus,\u201d jelas dia.<\/p>\n<p>Setelah membacakan dakwaan atas kasus pembunuhan Muhamad Abadi oleh dua terdakwa Arwandi dan terdakwa Ariansyah, sudang langsung masuk pada keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU. Karena tim kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi.<\/p>\n<p>Peristiwa pembacokan korban Muhamad Abadi ini sebelumnya terjadi pada Selasa (5\/9\/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.<\/p>\n<p>Peristiwa itu bermula, ketika ada pertemuan antara warga dan salah satu investor di salah satu rumah. Ketika pertemuan lagi berlangsung, terdakwa Arwandi masuk ke rumah tersebut.<\/p>\n<p>Melihat terdakwa Arwandi ingin masuk, korban M Abadi langsung menegur terdakwa, bahwa pertemuan itu merupakan pertemuan internal. Merasa tersinggung dengan ucapan korban, terdakwa Arwandi lantas pulang ke rumah untuk mengambil parang.<\/p>\n<p>Kemudian, terdakwa kembali datang ke lokasi, lalu melakukan pembacokan ke korban dan satu orang lainnya bernama Deki. Usai membacok korban, terdakwa langsung melarikan diri.<\/p>\n<p>Korban M Abadi sendiri langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis. Karena banyaknya darah yang keluar dari hujaman bacokan terdakwa, nyawanya korban tak tertolong. (kaf)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co \u2013 Suasana sidang perdana kasus pembunuhan Muhamad Abadi yang tak lain adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (3\/1\/2024), mendapat pengamanan puluhan petugas kepolisian. Pasalnya, banyak keluarga dan kerabat korban ingin menyaksikan langsung sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, terlebih terhadap kedua terdakwa sendiri. Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":84190,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[16],"tags":[26117,26115,26116,26119,26118],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2024\/01\/gambar-sidang-pembunuhan.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-lTT","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/84189"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=84189"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/84189\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":84192,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/84189\/revisions\/84192"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/84190"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=84189"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=84189"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=84189"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}