
{"id":84338,"date":"2024-01-15T19:58:29","date_gmt":"2024-01-15T12:58:29","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=84338"},"modified":"2024-01-16T12:51:41","modified_gmt":"2024-01-16T05:51:41","slug":"70-310-pil-berbahaya-polresta-jogja-bekuk-6-tersangka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/70-310-pil-berbahaya-polresta-jogja-bekuk-6-tersangka\/","title":{"rendered":"70.310 Pil Berbahaya, Polresta Jogja Bekuk 6 Tersangka"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><strong>JOGJA, fornews.co<\/strong> &#8212; Puluhan ribu butir obat berbahaya berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Jogjakarta sejak awal Januari 2024.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Polisi berhasil mengungkap kasus narkoba di Kota Pelajar dengan menangkap 6 tersangka di sejumlah tempat di Jogja.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra SIK MH, dalam keterangannya di markas Polresta Jogja, Senin (15\/1\/2024), mengatakan setidaknya puluhan ribu generasi muda dapat diselamatkan dari peredaran obat berbahaya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Dari barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 70.330 orang yang merupakan generasi penerus bangsa,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Pada Sabtu, 6 Januari 2024, sekira pukul 11.00-an polisi menangkap seorang pria berinisial FH di seputar Kelurahan Pakuncen, Kemantren Wirobrajan karena kedapatan membawa 2.280 pil warna putih bersimbolkan &#8220;Y&#8221;.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Pria buruh berusia 30 tahun itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dari tangan FH, Polisi turut mengamankan 1 unit ponsel warna biru dan uang tunai Rp 115.000.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kasus FH tidak main-main. Pil sebanyak 2.280 butir bisa meracuni siapa pun. Bisa berakibat fatal. Penemuan ribuan pil ini kemudian diselidiki.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Benar! Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 17.30 polisi menangkap lelaki 21 tahun di wilayah Kemantren Wirobrajan yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Laki-laki buruh berinisial BJM itu ditangkap polisi lantaran memiliki 1.030 pil warna putih bersimbol &#8220;Y&#8221;.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dari tangan BJM, Polisi juga mengamankan 1 unit ponsel warna putih.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Atas penangkapan BJM, polisi mengantongi identitas lain berinisial S.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dari informasi tersebut polisi langsung bergerak memburu S di wilayah yang sama di wilayah Kemantren Wirobrajan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Tak butuh waktu lama. Sore sekira pukul 17.45, jajaran Satresnarkoba Polresta Jogja berhasil membekuk S.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Tapi polisi tidak puas. Dari penangkapan S, Polisi hanya menemukan 1 unit ponsel warna hitam.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Pria wiraswasta berusia 37 tahun itu dibekuk polisi diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya bersama BJM.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Tidak puas dengan barang bukti yang diamankan dari S, polisi melakukan pengembangan kasus.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kira-kira sejam kemudian, setelah S diinterogasi, polisi berhasil mengantongi satu nama berinisial GA.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">GA diketahui berada di wilayah njeron benteng di Kadipaten Karaton Jogjakarta.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Malam harinya, sekira pukul 19.00 WIB, Polisi melakukan penangkapan terhadap GA di wilayah Kadipaten Karaton Jogjakarta.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dalam penangkapan itu polisi melakukan penggeledahan terhadap GA dan menemukan 3.000 butir pil warna putih yang juga bersimbol &#8220;Y&#8221;.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Selain pil, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor dan 1 unit ponsel warna hitam.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Ternyata pria berusia 32 tahun yang ditangkap itu masih terkait dengan kasus penangkapan BJM dan S di wilayah Wirobrajan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Polisi yakin atas penangkapan ketiga tersangka masih ada lainnya yang terkait dengan BJM, S dan GA.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">GA diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya. Kasusnya sama seperti BJM dan S.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">GA, S dan BJM, selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut guna pendalaman kasus.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dalam pengembangan kasus beragam dugaan dan pertanyaan bermunculan. Apakah masih ada lainnya yang terlibat dalam penangkapan itu?<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Polisi tidak terburu-buru bergerak meski terdapat nama-nama pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Selang sehari, Rabu, 10 Januari 2024, jajaran Satresnarkoba Polresta Jogjakarta kembali bergerak.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Mereka bergerak ke wilayah Kemantren Pakualaman Jogjakarta.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Sekira pukul 18.15 WIB polisi menangkap pria berinisial AES usia 32 tahun. Ia digeledah polisi.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Syahdan! Setelah dilakukan penggeledahan AES kedapatan memiliki 64.000 butir pil warna putih juga bersimbol &#8220;Y&#8221;.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Ini penangkapan berbeda dari sebelumnya yang hanya ditemukan 1000 sampai 3000 pil berbahaya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Nampaknya polisi sukses mengumpulkan puluhan ribu pil berbahaya yang diduga hendak diedarkan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Polisi juga mengamankan 1 unit kendaraan R4 warna merah dan 1 unit ponsel warna hitam dari tangan AES.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Beberapa jam kemudian jajaran Satresnarkoba Polresta Jogja kembali menangkap lelaki 22 tahun di Sorosutan, Umbulharjo.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Lelaki buruh itu terendus memiliki narkoba jenis obat psikotropika.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Setelah dilakukan penggeledahan lelaki usia 22 tahun berinisial IRS tersebut kedapatan memiliki 20 butir pil Psikotropika Golongan IV jenis Riklona jenis Clonazepam 2 mg.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Selain narkoba, dari tangan IRS polisi turut mengamankan 1 unit ponsel warna hitam abu-abu<\/p>\n<p dir=\"ltr\">IRS selanjutnya disangkakan Pasal 62 UU RI Nonor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dari awal tahun baru 2024 tanggal 1 hingga 10 Januari, Satresnarkoba Polresta Jogja berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan obat terlarang.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Ada 6 kasus narkoba yang terdiri dari 5 kasus Obaya, 1 kasus Psikotropika,&#8221; terang Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Terhadap 6 tersangka, polisi kemudian mengenakan pasal Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan 1 tersangka di antaranya dikenai pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Berikut kelima tersangka yang dikenai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">FH disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 145 ayat (2).<\/p>\n<p dir=\"ltr\">BJM, S dan GA, disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2).<\/p>\n<p dir=\"ltr\">GA juga disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2).<\/p>\n<p dir=\"ltr\">AES disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2).<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Jajaran Satresnarkoba<br \/>\nPolresta Jogja telah berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus penyalahgunaan narkoba 5 kasus Obaya 70.310 butir dan 1 kasus Psikotropika 20 butir,&#8221; tandas AKP Ardiansyah Rolindo Saputra SIK MH. (<strong>adam<\/strong>)<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Copyright \u00a9 Fornews.co 2023. All rights reserved.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JOGJA, fornews.co &#8212; Puluhan ribu butir obat berbahaya berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Jogjakarta sejak awal Januari 2024. Polisi berhasil mengungkap kasus narkoba di Kota Pelajar dengan menangkap 6 tersangka di sejumlah tempat di Jogja. Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra SIK MH, dalam keterangannya di markas Polresta Jogja, Senin (15\/1\/2024), mengatakan setidaknya puluhan ribu generasi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":12,"featured_media":84339,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2024\/01\/IMG_20240116_115712.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-lWi","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/84338"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/12"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=84338"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/84338\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":84345,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/84338\/revisions\/84345"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/84339"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=84338"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=84338"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=84338"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}