
{"id":8447,"date":"2017-04-07T17:58:50","date_gmt":"2017-04-07T10:58:50","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/news\/?p=8447"},"modified":"2017-12-25T23:54:32","modified_gmt":"2017-12-25T16:54:32","slug":"pura-pura-kendaraan-mogok-yoga-dan-igo-sikat-barang-korban","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/pura-pura-kendaraan-mogok-yoga-dan-igo-sikat-barang-korban\/","title":{"rendered":"Pura-pura Kendaraan Mogok, Yoga dan Igo Sikat Barang Korban"},"content":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Dua sekawan diduga pelaku begal, harus merasakan dinginnya jeruji besi setelag Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II, meringkus keduanya di kediamannya di Jalan Bungaran V, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Jumat (07\/04) pukul 03.00 WIB dini hari.<\/p>\n<p>Kedua tersangka yakni, Yoga (19) dan Igo Agustiawan (20). Tersangka ini juga diduga kerap melakukan pembegalan di kawasan Dekrasnada Jakabaring, Palembang. Adapun modus operandi tersangka, berpura-pura kendaraannya rusak. Lalu meminta bantu pada pengendara yang lewat. Begitu ada yang bersimpatik, justru pelaku menodongnya dan membawa barang berharga korbannya.<\/p>\n<p>Sebagaimana menimpa Anton (18) (korban begal kedua tersangka), pada pertengahan Januari 2017 lalu di Jalan Gubernur HA Bastari, Kecamatan SU I Palembang. Di mana tersangka Igo, berpura-pura meminta bantu kepada korban (Anton) yang saat itu sedang melintas di lokasi kejadian. Ketika itulah, tersangka Yoga, langsung merampas\u200b ponsel korban yang berada di dalam saku celananya.<\/p>\n<p>&#8220;Handponenya (korban) sudah kami jual seharga Rp750.000 di pasar Induk Jakabaring,&#8221; ujar tersangka Yoga, saat gelar perkara di Mapolsek SU I, Jumat (07\/04).<\/p>\n<p>LanjutYoga, dirinya nekat melakukan aksi penodongan terhadap korban lantaran tidak memiliki uang untuk membeli pakaian. &#8220;Uangnya sudah habis saya belikan pakaian. Saya ini, pengangguran pak,&#8221; dalihnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kapolsekta SU I Palembang, Kompol Mayestika Hidayat mengatakan, setelah cukup lama melakukan pengejaran akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dan masih dalam pengembangan.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk barang bukti yang kita amankan satu unit sepeda motor, yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya dan satu unit ponsel merek Samsung milik korban. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,&#8221; tukasnya. (bay)<\/p>\n<p><!--Clip_XXXX_170407_175011_402--><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Dua sekawan diduga pelaku begal, harus merasakan dinginnya jeruji besi setelag Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II, meringkus keduanya di kediamannya di Jalan Bungaran V, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Jumat (07\/04) pukul 03.00 WIB dini hari. Kedua tersangka yakni, Yoga (19) dan Igo Agustiawan (20). Tersangka ini juga [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":8448,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[9,68,69,97],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/04\/IMG-20170407-WA0022.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-2cf","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8447"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8447"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8447\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15229,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8447\/revisions\/15229"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8448"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8447"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8447"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8447"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}