
{"id":84506,"date":"2024-01-29T16:05:49","date_gmt":"2024-01-29T09:05:49","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=84506"},"modified":"2024-01-29T19:22:18","modified_gmt":"2024-01-29T12:22:18","slug":"rugikan-negara-rp18-miliar-jpu-ungkap-sarimuda-transfer-ke-rekening-perusahaan-milik-keluarga","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/rugikan-negara-rp18-miliar-jpu-ungkap-sarimuda-transfer-ke-rekening-perusahaan-milik-keluarga\/","title":{"rendered":"Rugikan Negara Rp18 Miliar, JPU Ungkap Sarimuda Transfer ke Rekening Perusahaan Milik Keluarga"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co \u2013<\/strong> Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengangkutan batubara pada BUMD Pemprov Sumsel, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang, Senin (29\/1\/2024).<\/p>\n<p>Sidang dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, mendakwa Sarimuda telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.<\/p>\n<p>&#8220;Bahwa terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan,&#8221; ujar dia.<\/p>\n<p>Menurut JPU, melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara itu, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton. Kemudian, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam rentang waktu 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen <em>invoice<\/em> atau tagihan fiktif,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Namun, ungkap JPU, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Sebagian uang itu, justru dicairkan dan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.<\/p>\n<p>Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, sambung dia, terdakwa Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.<\/p>\n<p>&#8220;Terdakwa juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS. Akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan, terdakwa telah memperkaya diri terdakwa atau seluruh kerugian negara sebesar Rp18 miliar,&#8221; ungkap dia.<\/p>\n<p>Perbuatan terdakwa Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.<\/p>\n<p>&#8220;Terdakwa didakwa pasal 2 alternatif pasal 3, hanya dua pasal tersebut,&#8221; tukas dia.<\/p>\n<p>Sementara, setelah mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).<\/p>\n<p>&#8220;Tolong doakan, kita akan ajukan eksepsi,&#8221; kata Sarimuda, kepada wartawan usai sidang. (aha)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co \u2013 Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengangkutan batubara pada BUMD Pemprov Sumsel, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang, Senin (29\/1\/2024). Sidang dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":84507,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2,16],"tags":[26258,26259,26257,17996],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2024\/01\/gambar-terdakwa-sarimuda.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-lZ0","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/84506"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=84506"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/84506\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":84508,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/84506\/revisions\/84508"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/84507"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=84506"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=84506"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=84506"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}