
{"id":84933,"date":"2024-03-14T19:35:05","date_gmt":"2024-03-14T12:35:05","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=84933"},"modified":"2024-03-14T22:34:36","modified_gmt":"2024-03-14T15:34:36","slug":"mangkir-dari-panggilan-gakkumdu-sumsel-justru-mentahkan-laporan-dugaan-politik-uang-caleg-gerindra","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/mangkir-dari-panggilan-gakkumdu-sumsel-justru-mentahkan-laporan-dugaan-politik-uang-caleg-gerindra\/","title":{"rendered":"Mangkir dari Panggilan, Gakkumdu Sumsel Justru Mentahkan Laporan Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co \u2013<\/strong> Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sumsel menyimpulkan laporan warga Kelurahan 7 Ulu Palembang terkait dugaan <em>money\u00a0<\/em><em>politics\u00a0<\/em>(politik uang) yang dilakukan tiga calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra tak dapat diteruskan ke penyidikan karena tidak cukup bukti.<\/p>\n<p>Kesimpulan Sentra Gakkumdu Bawaslu Sumsel itu diputuskan ketika para terlapor mangkir dari panggilan setelah pada panggilan untuk kali kedua, tetap tak juga menampakkan batang hidungnya di Sentra Gakkumdu.<\/p>\n<p>Sebelumnya, warga Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, IDD bersama Kuasa Hukumnya, Iswandi, melaporkan tiga caleg dari Partai Gerindra dengan inisial KSD caleg DPR RI, PS caleg DPRD Provinsi Sumsel dan MR Caleg DPRD Kota Palembang ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Sumsel dengan nomor laporan LP\/008\/LP\/PL\/Prov\/06.00\/ll\/2024, pada Selasa (20\/2\/2024) lalu.<\/p>\n<p>Iswandi menyatakan, pihaknya membawa barang bukti berupa dua buah amplop warna putih yang masing-masing berisi uang Rp125.000 dan foto Calon Presiden (capres) can Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02, Prabowo-Gibran, serta foto dari caleg yang dilaporkan tersebut.<\/p>\n<p>\u201cKami melaporkan caleg tersebut karena diduga melakukan tindak Pidana Pasal 323 Melanggar Undang Undang Pemilu,\u201d ujar dia, beberapa waktu lalu.<\/p>\n<p>Dari rentang tanggal laporan pihak terlapor ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Sumsel tersebut, pihak Bawaslu Sumsel telah melayangkan panggilan hingga dua kali terhadap kedua terlapor yakni KSD dan PS, namun keduanya tidak juga hadir.<\/p>\n<p>Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin (Kordiv PP-Datin) Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi SH MKn menyatakan, pihaknya sudah menunggu hingga Rabu (13\/3\/2024) kemarin, tetapi tetap saja kedua terlapor KSD dan PS tidak hadir.<\/p>\n<p>\u201cSebenarnya mereka harus hadir pada hari ini (Rabu) karena tertuang dalam panggilan tersebut,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Berikutnya, pada hari terakhir atau hari ke-14 dalam proses penanganan laporan pidana Pemilu, Kamis (14\/3\/2024) ini, Naafi mengungkapkan, kedua terlapor tersebut tidak juga hadir ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Sumsel.<\/p>\n<p>\u201cPernah disampaikan menyangkut tindak pidana pemilu <em>money politics<\/em> yang diatur dalam Pasal 523 ayat (2) yang sudah kita adakan pemanggilan kepada terlapor (KSD dan PS). Tetapi sampai kemarin (Rabu, 13 Maret 2024) baik terlapor KSD dan PS keduanya tidak hadir, hanya satu caleg dalam kasus ini yang hadir yakni (MR) caleg DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra,\u201d ungkap dia, Kamis (14\/3\/2024).<\/p>\n<p>Dalam prosesnya, jelas Naafi, para saksi sudah dimintai keterangan, baik dari saksi yang disampaikan oleh pelapor maupun saksi-saksi yang mendukung dalam proses kelengkapan laporan yang disampaikan pelapor.<\/p>\n<p>Dari keterangan yang sudah disampaikan tersebut, lalu dibahas di Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumsel yang ada unsur Kejaksaan dan Kepolisian pada hari Kamis ini.<\/p>\n<p>\u201cKarena hari ini merupakan hari terakhir atau hari ke-14 dalam proses penanganan laporan pidana Pemilu ini, maka diperoleh pembahasan yang menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi saksi, barang bukti yang didapat, tidak mendukung alat bukti sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 KUHP,\u201d jelas dia.<\/p>\n<p>Berikutnya, terang Naafi, untuk amplop yang berisi uang dan replika surat suara, tidak menggambarkan apakah uang tersebut berasal dari terlapor KSD dan PS, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terlapor tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.<\/p>\n<p>\u201cTerhadap pembahasan yang dilaksanakan di Sentra Gakkumdu, berkesimpulan bahwa laporan dengan nomor register 002\/REG\/LP\/PL\/Prov\/06.002\/II\/2024 belum dapat diteruskan ketahap penyidikan dikarenakan tidak cukup bukti,\u201d terang dia.<\/p>\n<p>Soal klarifikasi dari pihak terlapor KSD dan PS karena belum hadir sampai dengan hari ini, kata Naafi, karena pihaknya sudah melakukan pemanggilan dua kali kepada terlapor KSD dan PS untuk hadir, dan berharap ada itikad baik dari yang bersangkutan. Namun sampai dengan hari ini belum ada konfirmasi apakah mereka bisa hadir atau tidak.<\/p>\n<p>\u201cDalam Perbawaslu No 3 Tahun 2023, ketika kita punya waktu dalam proses ini mulai dari registrasi kemarin, lalu ada waktu 2&#215;24 jam untuk mengajukan kajian awal, kemudian ada diregister berikutnya ada klarifikasi yang diberi waktu selama 7 hari, kemudian bisa ditambah lagi selama 7 hari atau diadakan pembahasan dari hasil bersama Sentra Gakkumdu, dan disimpulkan hasilnya belum dapat dilimpahkan dipenyidikan,\u201d tegas dia.<\/p>\n<p>Saat disinggung mengapa Sentra Gakkumdu bisa menyimpulkan hasilnya belum dapat dilimpahkan dipenyidikan, sedangkan kedua terlapor tidak hadir selama waktu yang diberikan?<\/p>\n<p>Naafi memaparkan, bahwa pihaknya tidak ada upaya lain dari Gakkumdu dalam meminta si terlapor untuk hadir. Justru pihanya hanya berharap dari itikad baik dari yang bersangkutan untuk hadir.<\/p>\n<p>\u201cDan kita bukan penyidik dalam hal ini, tapi ini sudah melalui proses yang sudah ditentukan dalam undang-undang, kita juga mempunyai keterbatasan waktu dalam hal batasan pada proses klarifikasi,\u201d tandas dia. (aha)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co \u2013 Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sumsel menyimpulkan laporan warga Kelurahan 7 Ulu Palembang terkait dugaan money\u00a0politics\u00a0(politik uang) yang dilakukan tiga calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra tak dapat diteruskan ke penyidikan karena tidak cukup bukti. Kesimpulan Sentra Gakkumdu Bawaslu Sumsel itu diputuskan ketika para terlapor mangkir dari panggilan setelah pada panggilan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":84934,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[16,6],"tags":[10638,11470,26375,15027,26377,26471],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2024\/03\/gambar-komisioner-Bawaslu-Sumsel-Ahmad-Naafi.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-m5T","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/84933"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=84933"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/84933\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":84935,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/84933\/revisions\/84935"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/84934"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=84933"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=84933"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=84933"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}