
{"id":85442,"date":"2024-04-30T16:35:14","date_gmt":"2024-04-30T09:35:14","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=85442"},"modified":"2024-04-30T22:40:37","modified_gmt":"2024-04-30T15:40:37","slug":"terjerat-kasus-dugaan-korupsi-pemenuhan-kewajiban-perusahaan-tiga-direktur-ini-ditahan-di-rutan-pakjo","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/terjerat-kasus-dugaan-korupsi-pemenuhan-kewajiban-perusahaan-tiga-direktur-ini-ditahan-di-rutan-pakjo\/","title":{"rendered":"Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Pemenuhan Kewajiban Perusahaan, Tiga Direktur Ini Ditahan di Rutan Pakjo"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co &#8211;<\/strong> Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perusahaan tahun 2019 sampai 2021, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Klas I Palembang, Selasa (30\/4\/2024).<\/p>\n<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyatakan, penahanan itu setelah pihak Kejati Sumsel melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait tersangka HY (Direktur PT Heva Petroleum Energi), tersangka NR (Direktur Utama PT Lematang Enim Energi) dan tersangka FF (Direktur Utama PT Inti Dwitama).<\/p>\n<p>&#8220;Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024, untuk para Tersangka ditahan di Rutan Pakjo Klas I Palembang,&#8221; ujar dia, Selasa (30\/4\/2024).<\/p>\n<p>Vanny mengatakan, usai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejati) Palembang.<\/p>\n<p>Kasus ini, sambung dia, bermula ketika tersangka HY, NR dan FF memberi sesuatu kepada pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur yaitu RFG, NWP, dan RFH.<\/p>\n<p>&#8220;Pemberian itu dengan maksud supaya pegawai atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,&#8221; kata dia.<\/p>\n<p>Vanny mengungkapkan, akibat perbuatan itu, ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (Primair).<\/p>\n<p>Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.<\/p>\n<p>&#8220;Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,&#8221; tandas dia. (aha)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perusahaan tahun 2019 sampai 2021, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Klas I Palembang, Selasa (30\/4\/2024). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyatakan, penahanan itu setelah pihak Kejati Sumsel melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":85443,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2,16],"tags":[23749,9210,26680,20523,26503],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2024\/04\/IMG_20240430_221750.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-me6","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/85442"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=85442"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/85442\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":85444,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/85442\/revisions\/85444"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/85443"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=85442"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=85442"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=85442"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}