
{"id":87267,"date":"2024-10-28T12:05:46","date_gmt":"2024-10-28T05:05:46","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=87267"},"modified":"2024-10-28T18:58:15","modified_gmt":"2024-10-28T11:58:15","slug":"pengadilan-tinggi-palembang-bebaskan-dua-pekerja-pt-skb-dua-organisasi-ini-beri-apresiasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/pengadilan-tinggi-palembang-bebaskan-dua-pekerja-pt-skb-dua-organisasi-ini-beri-apresiasi\/","title":{"rendered":"Pengadilan Tinggi Palembang Bebaskan Dua Pekerja PT SKB, Dua Organisasi Ini Beri Apresiasi"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co \u2013 <\/strong>Pengadilan Tinggi Palembang mendapat apresiasi dari Serikat Pekerja PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan Ormas Garda Prabowo.<\/p>\n<p>Apresiasi tersebut disampaikan ratusan orang yang tergabung dari dua organisasi yang menggelar aksi di halaman Kantor Pengadilan Tinggi Palembang, Senin (28\/10\/2024), terkait telah membebaskan dua pekerja PT SKB yakni Jumadi (37) dan Indra (45) dari jeratan hukum.<\/p>\n<p>Seperti diketahui, bahwa Jumadi dan Indra didakwa Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau bersalah atas merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.<\/p>\n<p>Setelah diajukan banding, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkannya dengan Nomor 256\/Pid.Sus-LH\/2024 PT PLG jo Nomor 291\/Pid.B\/LH\/2024\/PN Llg. Jumadi dan Indra, dinyatakan bebas dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).<\/p>\n<p>\u201cHari ini kita menyampaikan apresiasi terhadap pengadilan tinggi dan memberikan penghargaan. Tapi penghargaan ini bukan semata-mata mereka seperti apa,\u201d ujar Koordinator Aksi, Feriyandi di halaman Pengadilan Tinggi Palembang, Senin (28\/10\/2024).<\/p>\n<p>Kemudian, kata Feriyandi, agar pihak Pengadilan Tinggi Palembang untuk lebih bersih lagi. Maksudnya, jang ada lagi permainan dalam perkara dan tentu pihaknya sangat berterima kasih dengan keputusan ini.<\/p>\n<p>Pihaknya juga, sambung Feriyanti, mengingatkan pentingnya menghormati putusan yang sudah berkekuatan tetap. Serta menghentikan segala upaya kriminalisasi terhadap karyawan dan Direktur Utama (Dirut) PT SKB, Haji Halim.<\/p>\n<p>\u201cKami meminta Pengadilan Negeri Lubuklinggau mencontoh Pengadilan Tinggi Palembang dalam menegakan keadilan atas dakwaan dua karyawan PT SKB lainnya, yakni Bagio dan Djoko yang akan menjalani sidang putusan sela,\u201d ungkap dia.<\/p>\n<p>\u201cKita menginginkan hakim supaya mengawasi kinerja pengadilan di daerah, karena selama ini banyak salah persepsi dalam menangani perkara,\u201d imbuh dia.<\/p>\n<p>Sementara, Humas Pengadilan Tinggi Palembang, berterima kasih kepada Serikat Pekerja PT SKB dan Ormas Garda Prabowo atas apresiasi yang diberikan kepada pihaknya.<\/p>\n<p>&#8220;Ini yang kita harapkan kalau ingin menyampaikan apresiasi kepada suatu lembaga berilah dengan cara yang <em>soft<\/em>, yang lunak dan lembut seperti ini, aksi damai,\u201d tutur dia.<\/p>\n<p>Dalam sistem hukum kehakiman, terang Sohe, tidak menganut <em>strit precedent<\/em>, akan tetapi menganut <em>persuasif of precedent<\/em>. Jadi putusan terdahulu tidak mengikat hakim yang dibawanya.<\/p>\n<p>\u201cKeputusan hakim tinggi tentu berdasarkan alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam KUHAP, diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti biasanya,\u201d terang dia.<\/p>\n<p>Sekali lagi, tambah Sohe, putusan PT Palembang tidak mengikat hakim yang di bawahnya. Apalagi perkara ini masih upaya hukum kasasi, putusan kasasi besok bagaimana hasilnya akan diserahkan ke hakim kasasi. (kaf)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co \u2013 Pengadilan Tinggi Palembang mendapat apresiasi dari Serikat Pekerja PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan Ormas Garda Prabowo. Apresiasi tersebut disampaikan ratusan orang yang tergabung dari dua organisasi yang menggelar aksi di halaman Kantor Pengadilan Tinggi Palembang, Senin (28\/10\/2024), terkait telah membebaskan dua pekerja PT SKB yakni Jumadi (37) dan Indra (45) dari [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":87268,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[16],"tags":[27479,9581,25566,25579],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2024\/10\/Gambar-Massa-Garda-Prabowo.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-mHx","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/87267"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=87267"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/87267\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":87269,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/87267\/revisions\/87269"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/87268"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=87267"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=87267"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=87267"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}