
{"id":88296,"date":"2025-02-13T13:45:34","date_gmt":"2025-02-13T06:45:34","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=88296"},"modified":"2025-02-13T23:05:18","modified_gmt":"2025-02-13T16:05:18","slug":"jumat-besok-jpu-limpahkan-berkas-perkara-deliar-marzoeki-ke-pengadilan-tipikor-palembang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/jumat-besok-jpu-limpahkan-berkas-perkara-deliar-marzoeki-ke-pengadilan-tipikor-palembang\/","title":{"rendered":"Jumat Besok JPU Limpahkan Berkas Perkara Deliar Marzoeki ke Pengadilan Tipikor Palembang"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co \u2013 <\/strong>Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada penuntut umum Kejari Palembang, terkait berkara perkara dengan tersangka nama Deliar Marzoeki dan Alek Rahman, di Kantor Kejari Palembang, Kamis (13\/2\/2025).<\/p>\n<p>Seperti diketahui bahwa terdakwa Deliar Marzoeki dan Alek Rahman ini menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi pada penerbitan surat perizinan keterangan layak K3 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.<\/p>\n<p>Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Palembang, Dr Hardiansyah SH, MH, setelah dilakukan Tahap II tersebut, maka berkas perkara atas nama Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman dengan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21).<\/p>\n<p>\u201cSelanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang yang akan diagendakan pada hari Jumat tanggal 14 Februari tahun 2025,\u201d ujar dia, Kamis (13\/2\/2025).<\/p>\n<p>Hardiansyah melanjutkan, setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejari Palembang, diharapkan JPU segera mempersiapkan segala proses administrasi terkait perkara tersebut.<\/p>\n<p>\u201cDan segera melaksanakan pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Sementara, Nurmala SH MH, Kuasa Hukum Deliar Rizqon Marzoeki mengungkapkan, setelah dilakukan penyerahan Tahap II ini maka pihaknya tinggal menunggu waktu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.<\/p>\n<p>\u201cKami menghormati proses hukum yang berjalan dan terkait pembuktian nanti akan diungkap dipersidangan,\u201d tandas dia.<\/p>\n<p>Seperti diketahui, Tim Kejari Palembang yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, di ruang kerja kepala dinas, terkait perkara dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi pada penerbitan surat perizinan keterangan layak K3 pada Disnakertrans Sumsel, beberapa waktu lalu. (aha)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co \u2013 Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada penuntut umum Kejari Palembang, terkait berkara perkara dengan tersangka nama Deliar Marzoeki dan Alek Rahman, di Kantor Kejari Palembang, Kamis (13\/2\/2025). Seperti diketahui bahwa terdakwa Deliar Marzoeki dan Alek Rahman ini menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemerasan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":88297,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[16],"tags":[27790,14540,16146,27816,11092,27927],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2025\/02\/gambar-Deliar-Marzoeki.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-mY8","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/88296"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=88296"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/88296\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":88298,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/88296\/revisions\/88298"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/88297"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=88296"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=88296"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=88296"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}