
{"id":88745,"date":"2025-04-04T20:45:04","date_gmt":"2025-04-04T13:45:04","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=88745"},"modified":"2025-04-05T02:00:20","modified_gmt":"2025-04-04T19:00:20","slug":"lima-sikap-tegas-dewan-pers-soal-terbitnya-perpol-nomor-3-tahun-2025-sesalkan-tak-partisipatif","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/lima-sikap-tegas-dewan-pers-soal-terbitnya-perpol-nomor-3-tahun-2025-sesalkan-tak-partisipatif\/","title":{"rendered":"Lima Sikap Tegas Dewan Pers Soal Terbitnya Perpol Nomor 3 Tahun 2025, Sesalkan Tak Partisipatif"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, fornews.co &#8211; <\/strong>Dewan Pers mengeluarkan lima sikap terkait sejumlah pertanyaan dengan terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing (Perpol Nomor 3 Tahun 2025), salah satu ketentuannya mengatur Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing.<\/p>\n<p>Menurut Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS, bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan unsur dari negara hukum.<\/p>\n<p>\u201cKarena, Dewan Pers merupakan lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers dan untuk memenuhi HAM,\u201d ujar dia lewat siaran pers, Jumat (4\/3\/2025).<\/p>\n<p>Ninik menyampaikan, sikap Dewan Pers terhadap Perpol Nomor 3 Tahun 2025 yang salah satu ketentuannya mengatur SKK untuk jurnalis asing ini, pertama menyesalkan penerbitan Perpol yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Organisasi Jurnalis dan Perusahaan Pers.<\/p>\n<p>\u201cMengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik, yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundangundangan,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Kemudian, ungkap Ninik, bahwa Perpol Nomor 3 Tahun 2025 ini bertentangan dengan pengaturan yang lebih tinggi yaitu pada bagian pertimbangan tidak mempertimbangkan UU No. 40\/1999 tentang Pers dan UU No. 32\/2002 tentang Penyiaran.<\/p>\n<p>Padahal, sambung dia, dalam Perpol ini antara lain mengatur kerja jurnalistik pers, yang meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers, dan dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing.<\/p>\n<p>Hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 32\/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing jo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42\/PER\/M.KOMINFO\/10\/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesian Perizinan Kegiatan Kerja-Kerja Pers dan Jurnalis Asing merupakan Kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika atau dengan sebutan lain Kemenkomdigi.<\/p>\n<p>Berikutnya, ketiga, bahwa Perpol Nomor 3 Tahun 2025 ini membingungkan, dengan penggunaan pertimbangan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), terinci pada Pasal 15 Ayat (2) yang menjelaskan, Kepolisian berwenang melakukan pengawasan fungsional Kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait.<\/p>\n<p>Namun tidak merujuk pada perubahan UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diundangkan pada 17 Oktober 2024 yang mengatur pemberian ijin masuk WNA, termasuk jurnalis ke Indonesia.<\/p>\n<p>\u201cPengaturan Perpol Nomor 3 Tahun 2025 ini akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,\u201d ungkap dia.<\/p>\n<p>Lalu keempat, jelas Ninik, walau dinyatakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan, namun ketentuan ini dapat dimaknai pula sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerjakerja jurnalis.<\/p>\n<p>Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers berpandangan bahwa Perpol Nomor 3 Tahun 2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis; profesional; independen; menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Prinsip-prinsip yang dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers.<\/p>\n<p>\u201cTerakhir, berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol Nomor 3 Tahun 2025,\u201d tandas dia. (aha)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co &#8211; Dewan Pers mengeluarkan lima sikap terkait sejumlah pertanyaan dengan terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing (Perpol Nomor 3 Tahun 2025), salah satu ketentuannya mengatur Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing. Menurut Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS, bahwa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":71234,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[1],"tags":[9143,28128,21768,25285,28127],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2021\/07\/Lambang-Dewan-Pers-RI..jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-n5n","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/88745"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=88745"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/88745\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":88746,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/88745\/revisions\/88746"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/71234"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=88745"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=88745"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=88745"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}