
{"id":89290,"date":"2025-05-21T08:25:30","date_gmt":"2025-05-21T01:25:30","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=89290"},"modified":"2025-05-22T01:26:44","modified_gmt":"2025-05-21T18:26:44","slug":"dpo-kasus-penyalahgunaan-dana-kredit-mantri-bri-cabang-sekayu-ditangkap-tim-tabur-kejati-sumsel","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/dpo-kasus-penyalahgunaan-dana-kredit-mantri-bri-cabang-sekayu-ditangkap-tim-tabur-kejati-sumsel\/","title":{"rendered":"DPO Kasus Penyalahgunaan Dana Kredit, Mantri BRI Cabang Sekayu Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co \u2013<\/strong>\u00a0Mantri BRI Cabang Sekayu, inisial YE, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kredit, berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (20\/5\/2025).<\/p>\n<p>Tersangka YE yang memang DPO Kejari Muba sejak tanggal 16 Desember 2024 itu, diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel yang bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) ini, di Jalan Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Palembang.<\/p>\n<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan, penangkapan tersangka YE ini terkait perkara penyalahgunaan dana kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023.<\/p>\n<p>\u201cBahwa pada tahun 2022-2023, BRI Cabang Sekayu mencairkan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada nasabah. Disinyalir dalam pemberian KUR itu ada penyalahgunaan dalam penyaluran Dana KUR,\u201d ujar dia, dalam keterangan resminya, Selasa (20\/5\/2025).<\/p>\n<p>Vanny mengungkapkan, pada praktiknya, dalam pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023 yang diberikan oleh BRI melalui pegawai yang berjabatan sebagai mantri (tersangka YE) kepada debitur (nasabah).<\/p>\n<p>\u201cDiduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif. Berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri (tersangka YE) tidak dijalankan,\u201d ungkap dia.<\/p>\n<p>Vanny menegaskan, atas perbuatan tersangka YE, ada banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp807,960,307.<\/p>\n<p>\u201cSelanjutnya, pada hari ini Selasa (20\/5\/2025), tersangka YE, langsung diserahkan kepada Tim Kejari Muba, untuk kemudian dibawa ke Kejari Muba, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,\u201d tegas dia.<\/p>\n<p>Tersangka disangkakan, Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor;<\/p>\n<p>Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.<\/p>\n<p>Atau Kedua Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor; Atau\u00a0Ketiga Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (aha)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co \u2013\u00a0Mantri BRI Cabang Sekayu, inisial YE, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kredit, berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (20\/5\/2025). Tersangka YE yang memang DPO Kejari Muba sejak tanggal 16 Desember 2024 itu, diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel yang bekerja sama dengan Tim [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":89291,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[16],"tags":[28344,13169,28345,10757,9210,26967],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2025\/05\/gambar-tersangka-penyalahgunaan-kredit-BRI.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-nea","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/89290"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=89290"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/89290\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":89292,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/89290\/revisions\/89292"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/89291"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=89290"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=89290"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=89290"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}