
{"id":90016,"date":"2025-07-30T17:35:04","date_gmt":"2025-07-30T10:35:04","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=90016"},"modified":"2025-07-30T20:31:30","modified_gmt":"2025-07-30T13:31:30","slug":"penyelesaian-konflik-tapal-batas-wilayah-muba-dan-muratara-ini-kata-wakil-gubernur-sumsel","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/penyelesaian-konflik-tapal-batas-wilayah-muba-dan-muratara-ini-kata-wakil-gubernur-sumsel\/","title":{"rendered":"Penyelesaian Konflik Tapal Batas Wilayah Muba dan Muratara, Ini Kata Wakil Gubernur Sumsel"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co \u2013<\/strong> Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel berkomitmen untuk menyelesaikan konflik tapal batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara).<\/p>\n<p>Diketahui, bahwa Kabupaten Muratara merupakan hasil dari pemekaran Kabupaten Musi Rawas (Mura) berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013.<\/p>\n<p>Hanya saja, penetapan batas definitif di lapangan masih menuai perbedaan tafsir, meski Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014 telah diterbitkan sebagai revisi dari Permendagri Nomor 50 Tahun 2014.<\/p>\n<p>Nah, Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 justru menimbulkan polemik, karena masyarakat dan pemerintah Kabupaten Muba merasa ada ketidaksesuaian garis batas.<\/p>\n<p>Gugatan judicial review yang diajukan ke Mahkamah Agung pun ditolak, sehingga hingga kini Pemprov Sumsel tetap mempedomani Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 sebagai dasar hukum yang sah.<\/p>\n<p>Nah, tahapan penyelesaian tersebut kembali dibahas pada Rapat Koordinasi (Rakor) Batas Daerah Muba-Muratara yang digelar di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (30\/7\/2025).<\/p>\n<p>Hadil dalam rakor itu, Wakil Gubernur (wagub) Sumsel, Cik Ujang, Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, Sekda Sumsel Edward Candra, dan Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Dr Hari Wiranto, MM, M.Tr (Han), bersama jajaran tim.<\/p>\n<p>Menurut Cik Ujang, bahwa tujuan utama dari rapat ini untuk mencari titik temu penyelesaian batas daerah secara damai, adil, dan tanpa konflik sosial di lapangan.<\/p>\n<p>Kejelasan batas wilayah, sambung dia, sangat penting untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan, pelayanan publik, penataan ruang, dan kepastian hukum.<\/p>\n<p>\u201cPenyelesaian masalah ini harus mengedepankan asas keadilan, serta kepentingan masyarakat di kedua wilayah yang selama ini terdampak ketidakpastian batas,\u201d ujar dia.<\/p>\n<p>Cik Ujang mengatakan, penyelesaian batas daerah ini juga membutuhkan data valid, komunikasi terbuka, serta komitmen kuat dari seluruh pihak.<\/p>\n<p>\u201cOleh karena itu, rapat ini diharap menjadi momentum memperkuat sinergi dan kesepahaman bersama untuk menghasilkan solusi terbaik,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Pemprov Sumsel, ungkap Cik Ujang, sangat mengapresiasi Kemenko Polhukam terkait dukungan dan fasilitasi penyelesaian konflik.<\/p>\n<p>\u201cPemprov Sumsel akan terus menjaga komunikasi dan koordinasi yang konstruktif guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan baik di kawasan perbatasan,\u201d tegas dia.<\/p>\n<p>Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Mayjen TNI Hari Wiranto menerangkan, rapat ini menyusul ada berbagai pengaduan dari DPRD Muba dan surat resmi dari Bupati Muba terkait permohonan penyelesaian konflik batas wilayah dengan Kabupaten Muratara.<\/p>\n<p>\u201cKami akan memfasilitasi terbentuknya tim khusus yang melibatkan tokoh masyarakat sebagai bagian dari pendekatan dialogis. Ini diharapkan menjadi jalan keluar yang damai dan mampu meredam potensi gesekan sosial antar warga di perbatasan,\u201d terang dia.<\/p>\n<p>Hari melanjutkan, karena sudah ada surat tembusan ke Presiden, maka sebagai pembantu Presiden, maka pihaknya harus menyiapkan langkah penyelesaian.<\/p>\n<p>\u201cKami ingin semua pihak menjaga stabilitas keamanan dan politik di wilayah ini,\u201d tandas dia. (aha)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co \u2013 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel berkomitmen untuk menyelesaikan konflik tapal batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara). Diketahui, bahwa Kabupaten Muratara merupakan hasil dari pemekaran Kabupaten Musi Rawas (Mura) berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013. Hanya saja, penetapan batas definitif di lapangan masih menuai perbedaan tafsir, meski Peraturan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":90017,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[16],"tags":[28625,9236,8903,25564,15244,28624],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2025\/07\/gambar-Cik-Ujang.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-npS","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/90016"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=90016"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/90016\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":90018,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/90016\/revisions\/90018"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/90017"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=90016"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=90016"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=90016"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}