
{"id":90208,"date":"2025-08-14T16:05:20","date_gmt":"2025-08-14T09:05:20","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=90208"},"modified":"2025-08-15T17:06:22","modified_gmt":"2025-08-15T10:06:22","slug":"kasus-pemalsuan-dokumen-jalan-tol-betung-tempino-terdakwa-yudhi-herzandi-merasa-dikriminalisasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/kasus-pemalsuan-dokumen-jalan-tol-betung-tempino-terdakwa-yudhi-herzandi-merasa-dikriminalisasi\/","title":{"rendered":"Kasus Pemalsuan Dokumen Jalan Tol Betung-Tempino, Terdakwa Yudhi Herzandi Merasa Dikriminalisasi"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co \u2013 <\/strong>Terdakwa kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung &#8211; Tempino Jambi seluas 34 hektare, Yudhi Herzandi, membantah keras dituduh melakukan pemufakatan jahat dan dia merasa dikriminalisasi dalam perkara tersebut.<\/p>\n<p>Menurut Yudhi, tuduhan dugaan korupsi yang menjadikannya tersangka tidak memiliki dasar kuat, karena dia hanya menjalankan tugas sebagai asisten l Setda Pemkab Musi Banyuasin (Muba).<\/p>\n<p>&#8220;Saya yakin Allah tidak tidur, akan membalas siapapun orang yang mengkriminalisasi saya, semoga Allah membalasnya sesuai perbuatan mereka,\u201d ujar dia, usai sidang dengan agenda nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (14\/8\/2025).<\/p>\n<p>Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fauzi Isra SH MH, terdakwa Amin Mansyur dan Yudi Herzandi, didampingi kuasa hukum bergantian membacakan pledoi.<\/p>\n<p>Kuasa Hukum terdakwa Yudhi, Hj Nurmala SH MH, didampingi Fitrisia Madinah SH mengungkapkan, isi pledoi mereka jelas memohon kepada hakim, untuk dibebaskan atau setidak &#8211; tidaknya lepas demi hukum, karena melihat tuntutan jaksa yang dianggap palsu.<\/p>\n<p>\u201cIsi SPPF yang dianggap jaksa itu tanah dalam kawasan hutan, sehingga isi pernyataan tersebut tanah itu bukan dalam kawasan hutan,\u201d ungkap dia, usai sidang.<\/p>\n<p>\u201cKami berharap majelis hakim mendengarkan pembelaan kami yang pada pokoknya memohon agar kliennya dibebaskan dalam dakwaan dan tuntutan jaksa,\u201d imbuh dia.<\/p>\n<p>Nurmala menilai, merasa wajar bila kliennya Yudhi merasa dikriminalisasi, karena klien mereka sudah bekerja dengan benar, baik sebagai asisten l Pemkab Muba, maupun sekretaris panitia pengadaan pelaksanaan dan panitia pengadaan tanah.<\/p>\n<p>Begitu pula terhadap kerugian negara, jelas Nurmala, bahwa secara hukum justru negara belum dirugikan dan Haji Halim belum menerima ganti rugi.<\/p>\n<p>\u201cPasal 15 dipertimbangkan, harus ada kerugian begaranya,\u201d jelas dia.<\/p>\n<p>Sementara, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, enggan berbicara saat ditanya tenang dikriminalisasikannya terdakwa Yudhi.<\/p>\n<p>Diketahui, bahwa JPU Kejari Muba menuntut masing-masing 2 tahun penjara terhadap terdakwa Amin Mansyur eks pegawai BPN Muba dan Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Setda Muba, terhadap kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung &#8211; Tempino Jambi seluas 34 hektare, pada Senin (11\/8\/2025) lalu.<\/p>\n<p>JPU menyebut, kedua terdakwa dianggap memenuhi unsur tindak pidana\u00a0 korupsi dengan melakukan pemufakatan jahat memalsu buku-buku dan daftar, untuk mendapatkan keuntungan dari pembebasan lahan pembangunan Tol Betung Tempino-Jambi.<\/p>\n<p>Terdakwa Amin Mansur melakukan pemufakatan jahat dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar untuk pemeriksaan administrasi yang melanggar ketentuan pasal 9 Jo 15 UU Tipikor. (aha)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co \u2013 Terdakwa kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung &#8211; Tempino Jambi seluas 34 hektare, Yudhi Herzandi, membantah keras dituduh melakukan pemufakatan jahat dan dia merasa dikriminalisasi dalam perkara tersebut. Menurut Yudhi, tuduhan dugaan korupsi yang menjadikannya tersangka tidak memiliki dasar kuat, karena dia hanya menjalankan tugas sebagai asisten [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":90209,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[16],"tags":[27713,23749,28704,28706,28705],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2025\/08\/gambar-sidang-Pledoi-Asisten-I-Muba.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-nsY","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/90208"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=90208"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/90208\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":90210,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/90208\/revisions\/90210"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/90209"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=90208"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=90208"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=90208"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}