
{"id":90746,"date":"2025-10-27T11:27:02","date_gmt":"2025-10-27T04:27:02","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=90746"},"modified":"2025-10-27T11:30:19","modified_gmt":"2025-10-27T04:30:19","slug":"komnas-perempuan-desak-kemenag-cegah-kekerasan-seksual-di-pesantren","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/komnas-perempuan-desak-kemenag-cegah-kekerasan-seksual-di-pesantren\/","title":{"rendered":"Komnas Perempuan Desak Kemenag Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, fornews.co<\/strong> &#8212; Komnas Perempuan mencatat tahun 2020 hingga 2024 terdapat 97 kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan, pesantren atau lembaga berbasis agama Islam menempati urutan kedua sebanyak 17 kasus (17,52%).<\/p>\n<p>Bahkan, kasus terbanyak terjadi di perguruan tinggi dengan 42 kasus (43%), disusul SMA\/SMK sebanyak 16 kasus (16,49%).<\/p>\n<p>Dari seluruh kasus kekerasan berbasis gender di dunia pendidikan, 83,62% di antaranya adalah kekerasan seksual mulai dari pelecehan verbal, perbuatan cabul, hingga pemaksaan hubungan seksual.<\/p>\n<p>\u201cKasus kekerasan seksual adalah fenomena gunung es, di mana jumlah yang dilaporkan jauh lebih sedikit dari yang sebenarnya terjadi,\u201d ujar <strong>Devi Rahayu<\/strong>, Komisioner Komnas Perempuan, Senin, 27 Oktober 2025.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan bahwa ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban menjadi penyebab utama, diperparah oleh ancaman, tekanan sosial, dan kekhawatiran menjaga nama baik lembaga yang membuat banyak korban memilih diam.<\/p>\n<p>Padahal, pesantren memiliki peran penting dalam membentuk moral, spiritual, dan akhlak peserta didik.<\/p>\n<p>Namun, lembaga pendidikan keagamaan kini turut menjadi sorotan akibat maraknya kasus kekerasan seksual yang mencoreng citra pendidikan Islam di Indonesia.<\/p>\n<p>Komnas Perempuan juga menemukan bahwa pelaku kerap merupakan figur pengajar atau pengasuh yang dipercaya seperti guru, dosen, atau <em>ustadz<\/em>.<\/p>\n<p>Dalam sejumlah kasus, pelaku bahkan mendapat perlindungan dari lingkungan pesantren atau tokoh masyarakat setempat, sehingga korban semakin takut melapor.<\/p>\n<p>Dampak bagi korban sangat serius mulai dari trauma mendalam, kehilangan rasa aman di lingkungan belajar, hingga depresi.<\/p>\n<p>Beberapa korban bahkan ditolak keluarga atau masyarakat karena dianggap mencoreng nama baik pesantren. Kondisi ini juga memicu krisis kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan.<\/p>\n<p>Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar menegaskan pentingnya peran media dalam membuka ruang publik bagi korban.<\/p>\n<p>\u201cPemberitaan yang berperspektif korban bukan sekadar pembesaran kasus, tetapi memastikan akses keadilan melalui pendampingan agar korban berani melapor,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Menanggapi situasi tersebut, Komnas Perempuan mengapresiasi hadirnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag).<\/p>\n<p>Regulasi ini menjadi tonggak penting perlindungan santri dan mengatur definisi kekerasan seksual, hak korban, serta sanksi administratif bagi lembaga yang lalai.<\/p>\n<p>Namun, Komnas Perempuan menilai implementasinya masih perlu diperkuat dan mengajukan sejumlah tuntutan kepada Kemenag.<\/p>\n<p>Pertama, mengimplementasikan PMA No. 73\/2022 secara menyeluruh dengan mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).<\/p>\n<p>Kedua, menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenag melakukan pengawasan internal agar sistem perizinan dan akreditasi pesantren tidak membuka peluang kekerasan seksual.<\/p>\n<p>Ketiga, menjatuhkan sanksi tegas kepada lembaga pendidikan keagamaan berasrama yang lalai mencegah atau menangani kasus.<\/p>\n<p>Keempat, mendorong pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di seluruh satuan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.<\/p>\n<p>Langkah tegas dan pengawasan berkelanjutan, menurut Komnas Perempuan, menjadi kunci memastikan pesantren kembali menjadi ruang aman bagi tumbuhnya moral, ilmu, dan akhlak generasi muda Indonesia.<\/p>\n<h6>Ikuti Berita dan Artikel lain di <a href=\"https:\/\/news.google.com\/publications\/CAAqJAgKIh5DQklTRUFnTWFnd0tDbVp2Y201bGQzTXVZMjhvQUFQAQ?hl=id&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aid\"><strong>Google News<\/strong><\/a><\/h6>\n<h6><strong>Teks: A.S. Adam <\/strong>|<strong> Editor: A.S. Adam<\/strong><br \/>\nCopyright \u00a9 Fornews.co 2016-2025. All rights reserved.<\/h6>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co &#8212; Komnas Perempuan mencatat tahun 2020 hingga 2024 terdapat 97 kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan, pesantren atau lembaga berbasis agama Islam menempati urutan kedua sebanyak 17 kasus (17,52%). Bahkan, kasus terbanyak terjadi di perguruan tinggi dengan 42 kasus (43%), disusul SMA\/SMK sebanyak 16 kasus (16,49%). Dari seluruh kasus kekerasan berbasis gender di [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":12,"featured_media":90747,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[28913,20717,28912],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2025\/10\/Komnas-Perempuan-Desak-Kemenag-Cegah-Kekerasan-Seksual-di-Pesantren.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-nBE","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/90746"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/12"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=90746"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/90746\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":90750,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/90746\/revisions\/90750"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/90747"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=90746"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=90746"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=90746"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}