
{"id":90879,"date":"2025-11-04T14:25:05","date_gmt":"2025-11-04T07:25:05","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=90879"},"modified":"2025-11-06T22:28:08","modified_gmt":"2025-11-06T15:28:08","slug":"begini-isi-hak-jawab-kementan-terkait-gugatan-menteri-pertanian-terhadap-tempo","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/begini-isi-hak-jawab-kementan-terkait-gugatan-menteri-pertanian-terhadap-tempo\/","title":{"rendered":"Begini Isi Hak Jawab Kementan Terkait Gugatan Menteri Pertanian Terhadap Tempo"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, fornews.co &#8211;<\/strong> Kementerian Pertanian (Kementan) angkat bicara dengan memberikan hak jawab kepada media yang memberitakan demonstrasi wartawan menolak gugatan Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman kepada Tempo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3\/11\/2025).<\/p>\n<p>Seperti diketahui, pada aksi solidaritas di depan PN Jakarta Selatan tersebut, massa tak hanya dari anggota AJI, namun ada juga puluhan jurnalis Tempo, dari reporter muda hingga wartawan senior. Mereka memprotes tindakan Amran Sulaiman menggugat Tempo senilai Rp200 miliar.<\/p>\n<p>Menanggapi hak jawab atas pemberitaan tersebut, Kuasa Hukum Kementan, Chandra Muliawan menyampaikan, bahwa gugatan perdata Mentan Amran Sulaiman terhadap Tempo bukanlah bentuk pembreidelan media, tetapi langkah untuk menguji akurasi pemberitaan serta membela kerja keras 160 juta petani Indonesia.<\/p>\n<p>Poin-poin dari hak jawab Kuasa Hukum Kementan yakni, gugatan diajukan setelah adanya Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers. PPR tersebut, menurut Kementan, menunjukkan adanya pelanggaran dalam pemberitaan Tempo.<\/p>\n<p>Namun Tempo disebut mengklaim telah melaksanakan PPR, sementara Kementan menilai tindakan yang dilakukan media tersebut tidak sesuai substansi dan kewajiban sebagaimana diputuskan Dewan Pers. Tempo disebut menafsirkan PPR secara sepihak, bahkan membuat \u2018versi tandingan\u2019 sehingga Kuasa Hukum Kementan menganggap penyelesaian etik tidak tercapai.<\/p>\n<p>Berikutnya, Kementan menilai infografis Tempo berjudul \u2018poles-poles beras busuk\u2019 dengan ilustrasi karung berlubang dan gambar kecoa tidak sekadar <em>satire<\/em>, tetapi dianggap menghina petani.<\/p>\n<p>Beras, menurut mereka, adalah simbol kerja keras petani dan tulang punggung pangan nasional. Karena itu, gugatan Mentan disebut sebagai sikap moral untuk menjaga martabat petani, bukan sekadar persoalan jurnalistik.<\/p>\n<p>Kemudian, Kementan menegaskan tetap menghormati kebebasan pers, namun menilai kebebasan tersebut tidak berarti bebas dari akuntabilitas. Tempo, kata mereka, tetap dapat menerbitkan berita, namun akurasi pemberitaan serta kepatuhan terhadap PPR perlu diuji di pengadilan.<\/p>\n<p>Selanjutnya, Kuasa Hukum Kementan menyebut jalur hukum adalah forum paling objektif dan transparan untuk menyelesaikan persoalan. Mereka menilai tudingan bahwa gugatan Mentan adalah upaya pembungkaman merupakan framing yang menyesatkan publik.<\/p>\n<p>Melalui hak jawab ini, Kuasa Hukum Kementan menyebut, langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya mengembalikan integritas informasi, menghormati mekanisme Dewan Pers, serta membela harga diri petani Indonesia. Mereka mengajak publik melihat persoalan ini secara objektif bahwa demokrasi hanya kuat jika kebenaran diuji secara terbuka.<\/p>\n<p>Sementara terpisah, Pemimpin Redaksi (Pemred) Tempo, Setri Yasra menilai, pernyataan Chandra itu tidak berdasar dan menafsirkan sendiri secara sepihak atas pelaksanaan PPR Dewan Pers.<\/p>\n<p>\u201cFaktanya, tak ada pernyataan dari Dewan Pers apakah Tempo sudah atau belum melaksanakan empat poin rekomendasi Dewan Pers,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Kemudian, ungkap Setri, fakta lainnya Tempo telah melaksanakan empat poin PPR, sehari setelah menerima naskah PPR Dewan Pers, yakni mengubah judul poster di media sosial dan web menjadi \u2018Main Serap Gabah Rusak\u2019, mencabut poster lama, meminta maaf kepada pengadu, dan melaporkannya ke Dewan Pers.<\/p>\n<p>Pengadu poster itu adalah Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan Wahyu Indarto.<\/p>\n<p>\u201cJika Kementerian Pertanian menilai Tempo belum melaksanakan PPR, itu juga tafsir mereka,\u201d ungkap dia.<\/p>\n<p>Kemudian, terang Setri, bila pun Wahyu Indarto tidak puas dengan pelaksanaan PPR itu, semestinya mereka datang kembali ke Dewan Pers menyatakan keberatannya lalu Dewan Pers memediasi kembali pelaksanaan PPR.<\/p>\n<p>\u201cItu mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers, sebagai pelaksanaan atas Undang-Undang Pers. Bukan langsung menggugat ke pengadilan atas nama Menteri Pertanian Amran Sulaiman,\u201d terang dia.<\/p>\n<p>Seperti diketahui, sengketa pers antara Mentan, Amran Sulaiman dengan Tempo, bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul \u2018Poles-Poles Beras Busuk\u2019 yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.<\/p>\n<p>Judul itu mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan <em>any quality<\/em> dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram. Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah yang berkualitas bagus agar bertambah berat.<\/p>\n<p>Lalu, gabah yang diserap Perum Bulog pun menjadi rusak. Kerusakan gabah juga telah diakui Mentan seperti dalam kutipan di artikel berjudul \u2018Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah\u2019.<\/p>\n<p>Sengketa ini sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3\/PPR-DP\/VI\/2025.<\/p>\n<p>Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).<\/p>\n<p>PPR tersebut merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2\u00d724 jam.<\/p>\n<p>Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684\/Pdt.G\/2025\/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian. (kaf)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co &#8211; Kementerian Pertanian (Kementan) angkat bicara dengan memberikan hak jawab kepada media yang memberitakan demonstrasi wartawan menolak gugatan Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman kepada Tempo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3\/11\/2025). Seperti diketahui, pada aksi solidaritas di depan PN Jakarta Selatan tersebut, massa tak hanya dari anggota AJI, namun ada juga [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":90880,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[1],"tags":[9099,9143,28960,16580,12892,28961,24385],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2025\/11\/gambar-Mentan-Amran-Sulaiman.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-nDN","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/90879"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=90879"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/90879\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":90881,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/90879\/revisions\/90881"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/90880"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=90879"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=90879"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=90879"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}