
{"id":90988,"date":"2025-11-18T17:05:54","date_gmt":"2025-11-18T10:05:54","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=90988"},"modified":"2025-11-18T19:59:49","modified_gmt":"2025-11-18T12:59:49","slug":"respons-pewarta-foto-palembang-saat-oknum-diduga-kolega-direktur-pt-bss-rintangi-kerja-jurnalistik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/respons-pewarta-foto-palembang-saat-oknum-diduga-kolega-direktur-pt-bss-rintangi-kerja-jurnalistik\/","title":{"rendered":"Respons Pewarta Foto Palembang saat Oknum Diduga Kolega Direktur PT BSS Rintangi Kerja Jurnalistik"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co \u2013<\/strong> Perintangan terhadap kerja jurnalis kembali terjadi, ketika para Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang hendak mengambil gambar tersangka kasus pemberian fasilitas kredit bank pelat merah, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (17\/11\/2025) malam.<\/p>\n<p>Seperti diketahui, Kejati Sumsel kembali menahan Direktur di PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), inisial WS, Senin (17\/11\/2025), setelah Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.<\/p>\n<p>Nah saat tersangka WS sudah masuk mobil tahanan yang hendak dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Pakjo Palembang, para pewarta foto mengambil gambar tersebut.<\/p>\n<p>Tiba-tiba ada seorang oknum yang diduga salah satu kolega tersangka, mencoba menghentikan Wartawan Foto Antara, Nova Wahyudi, untuk mengambil gambar tersebut.<\/p>\n<p>Oknum itu menghalangi proses peliputan dengan cara menutup jendela geser mobil tahanan sehingga terjadi keributan. Hal itu menimbulkan rasa terintimidasi dan mengancam keselamatan para wartawan.<\/p>\n<p>Benar saja, sikap oknum yang mengenakan baju kemeja biru lengan pendek itu, langsung dihadapi para pewarta foto. Hingga petugas dari Kejati Sumsel pun ikut melerai adu mulut tersebut.<\/p>\n<p>Merespons sikap oknum itu, Ketua PFI Palembang, Abriansyah Liberto menyatakan, mengecam keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, persekusi, dan tindakan menghalangi peliputan terhadap wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik, baik oleh aparat, kelompok masyarakat, maupun pihak mana pun.<\/p>\n<p>\u201cKekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran atas kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,\u201d tegas dia.<\/p>\n<p>Liberto mengungkapkan, bahwa pers memiliki kemerdekaan untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi tanpa hambatan serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun ancaman.<\/p>\n<p>\u201cKami menolak segala bentuk upaya pembungkaman, tekanan, maupun intimidasi yang dapat menghambat wartawan dalam memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik. Pers yang merdeka adalah syarat penting bagi demokrasi dan keterbukaan informasi,\u201d ungkap dia.<\/p>\n<p>Liberto menjelaskan, wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, serta memiliki fungsi sosial sebagai penyampai informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Oleh karena itu, setiap tindakan menghalangi kinerja jurnalis adalah ancaman bagi kepentingan publik.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Direktur di PT BSS dan PT SAL, inisial WS yang jadi tersangka, ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 17 November 2025 sampai dengan 6 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang.<\/p>\n<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menjelaskan, peran dari tersangka WS pada perkara ini, mempunyai otoritas penuh dalam hal pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).<\/p>\n<p>\u201dSebagai direktur di PT BSS dan PT SAL, tersangka WS yang menandatangani pengajuan pinjaman ke salah satu bank plat merah,\u201d tandas dia. (aha)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co \u2013 Perintangan terhadap kerja jurnalis kembali terjadi, ketika para Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang hendak mengambil gambar tersangka kasus pemberian fasilitas kredit bank pelat merah, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (17\/11\/2025) malam. Seperti diketahui, Kejati Sumsel kembali menahan Direktur di PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":90989,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[16],"tags":[29003,9210,15837,15780,28662,28663],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2025\/11\/oknum-perintang-kerja-jurnalistik-pewarta-foto-Palembang.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-nFy","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/90988"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=90988"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/90988\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":90990,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/90988\/revisions\/90990"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/90989"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=90988"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=90988"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=90988"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}