
{"id":91809,"date":"2026-01-30T14:15:15","date_gmt":"2026-01-30T07:15:15","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=91809"},"modified":"2026-01-30T18:11:34","modified_gmt":"2026-01-30T11:11:34","slug":"alasan-kpa-dan-formaster-lampung-tolak-rencana-pembangunan-rindam-xxi-radin-inten","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/alasan-kpa-dan-formaster-lampung-tolak-rencana-pembangunan-rindam-xxi-radin-inten\/","title":{"rendered":"Alasan KPA dan Formaster Lampung Tolak Rencana Pembangunan Rindam XXI Radin Inten"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, fornews.co \u2013<\/strong> Rencana pembangunan Resimen Induk Kodam Jaya (Rindam) XXI Radin Inten, di Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, mendapat penolakan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Forum Masyarakat Anti Register (Formaster) Lampung.<\/p>\n<p>Bukan tanpa sebab, karena pembangunan Rindam di atas tanah seluas 155 hektar dari 1.296 hektar total luas kedua desa tersebut berpotensi menggusur lahan pertanian masyarakat di Desa Kemukus dan Sri Pendopo.<\/p>\n<p>Ironisnya, dua desa itu merupakan dua dari tujuh desa Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah diusulkan KPA bersama Formaster kepada pemerintah sebagai lokasi prioritas penyelesaian konflik agraria.<\/p>\n<p>Artinya, desa-desa tersebut saat ini sedang berada di meja Kementerian Kehutanan, Kementerian Desa dan DPR RI untuk diproses penyelesaian konfliknya. Bahkan kedua desa tersebut sudah berstatus definitif sejak tahun 1997.<\/p>\n<p>Untuk diketahui, bahwa sebelumnya Dandim 0421 dan Pemkab Lampung Selatan telah melakukan sosialisasi kepada kepala desa, Kamis (22\/1\/2026) kemarin. Ketika itu, pihak TNI mengatakan penunjukan lokasi berdasarkan rekomendasi Gubernur Lampung.<\/p>\n<p>Klaim TNI, lokasi ini merupakan hasil penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari PT Penyelamat Alam Nusantara (PAN). Hal ini terungkap saat pihak Danramil menyampaikan info tersebut pada saat sosialisasi.<\/p>\n<p>Menurut Ketua Formaster, Suyatno, pihaknya menyayangkan ada rencana pembangunan tersebut, sebab tanpa diawali kajian lokasi secara matang dan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif sehingga akhirnya tumpang tindih dengan tanah masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cLokasi yang akan dibangun Rindam tersebut merupakan lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber pangan masyarakat dimana mayoritas warga di dua desa tersebut berprofesi sebagai petani dan pekebun,\u201d ujar dia.<\/p>\n<p>Suyatno mengatakan, bahwa tanah itu merupakan sumber penghidupan masyarakat sebagai petani dan lahan produktif yang sudah terbukti dapat menghidupi keluarga, untuk menyekolahkan anak-anak dan juga sebagai lumbung pangan.<\/p>\n<p>\u201cArtinya rencana pembangunan tersebut jika dipaksakan menjadi bertentangan dengan program Presiden Prabowo untuk swasembada pangan,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Suyatno mengungkapkan, selain menggusur lahan pertanian, pembangunan fasilitas militer di atas tanah masyarakat merupakan kebijakan salah arah yang terus dilestarikan rezim pemerintahan Prabowo-Gibran.<\/p>\n<p>Pembangunan ini, sambung dia, tidak hanya keliru secara kebijakan, akan tetapi juga mencederai komitmen negara terhadap penyelesaian konflik agraria, serta pemenuhan dan pemulihan hak-hak petani atas tanahnya.<\/p>\n<p>\u201cSebab, pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan Rindam ini menghambat proses redistribusi tanah bagi para petani yang telah puluhan tahun menggarap dan hidup dari tanah tersebut,\u201d ungkap dia.<\/p>\n<p>Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika menegaskan, pihaknya mendesak pemerintah pusat dan daerah, serta TNI segera menghentikan seluruh rencana pembangunan Rindam XXI Radin Inten.<\/p>\n<p>\u201cPembangunan fasilitas militer di atas tanah yang seharusnya diprioritaskan untuk redistribusi tanah kepada petani menjadi bukti salah arah kebijakan pembangunan di bawah rezim pemerintahan ini,\u201d jelas dia.<\/p>\n<p>Dewi mengingatkan, bahwa reforma agraria adalah mandat konstitusi, bukan opsi kebijakan yang bisa dikorbankan atas nama pembangunan fasilitas militer dengan dalih memperkuat pertahanan dan keamanan.<\/p>\n<p>\u201cPembangunan fasilitas militer di wilayah LPRA ini bentuk nyata pengingkaran negara terhadap petani dan akan semakin memperluas konflik agraria di Indonesia,\u201d tegas dia.<\/p>\n<p>\u201cJangan sampai ambisi memperkuat pertahanan dan keamanan justru mengorbankan hak-hak masyarakat atas tanah yang telah dijamin konstitusi. TNI sebagai penjaga kedaulatan negara justru menjadi ancaman baru bagi rakyat, alih-alih menjalankan tugas melindungi seluruh kepentingan dan kedaulatan rakyat,\u201d imbuh dia.<\/p>\n<p>Dewi menguraikan, langgam pemerintahan Prabowo yang terlalu memaksakan pendekatan militeristik telah menyebabkan letusan konflik agraria di banyak tempat dalam setahun terakhir. Dari catatan KPA, sepanjang 2025 sedikitnya terjadi 24 letusan konflik agraria akibat klaim sepihak militer di atas tanah rakyat. Kasus ini bahkan naik hingga 300 % dari tahun sebelumnya.<\/p>\n<p>Lonjakan itu terjadi akibat masifnya klaim dan pembangunan fasilitas militer di atas tanah rakyat dengan dalih mendukung program prioritas pemerintah. Bila pendekatan ini terus dilanjutkan, konflik agraria dan kekerasan terhadap rakyat yang memperjuangkan hak atas tanahnya akan semakin meluas dan meningkat.<\/p>\n<p>Atas dasar tersebut, Dewi mendesak Presiden Prabowo segera mengevaluasi kinerja Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertahanan dan Satgas PKH di lapangan.<\/p>\n<p>Mengenai Satgas PKH, Dewi mengingatkan tidak sekali dua kali tindakan penertiban mereka di lapangan justru merampas tanah-tanah masyarakat, alih-alih memulihkan hak atas tanah mereka yang selama ini diklaim secara sepihak sebagai kawasan hutan (register) dan konsesi korporasi.<\/p>\n<p>Catatan KPA menyebutkan, sejak dibentuk operasi Satgas PKH telah menyebabkan 21 kasus konflik agraria berupa penggusuran paksa dan kekerasan terhadap masyarakat dengan luas dan korban terdampak mencapai 48.183,37 hektar dan 480 keluarga. Letupan konflik tersebut tersebar di beberapa provinsi diantaranya Sumatera Utara, Jambi, Riau dan Kalimantan Barat.<\/p>\n<p>\u201cJangan sampai Satgas PKH ini menjadi alat terselubung untuk memfasilitasi kepentingan militer dan pemain bisnis kehutanan. Sebab tanpa ada prioritas dan keberpihakan untuk pemulihan hak atas tanah rakyat, gebrakan mereka di lapangan akan kontraproduktif dan menjadi alat perampasan baru tanah rakyat dan desa-desa,\u201d pesan dia.<\/p>\n<p>Berikutnya, KPA juga mendesak Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) yang telah dibentuk DPR RI awal Oktober 2025 lalu segera bekerja. Konflik agraria akibat pembangunan Rindam XXI ini bukti lemahnya perlindungan negara terhadap hak atas tanah rakyat.<\/p>\n<p>\u201cPansus PKA yang diharapkan menjadi katalisator penyelesaian konflik agraria di Indonesia justru berjalan stagnan. Belum ada terobosan politik yang mereka lakukan selama 4 bulan terakhir,\u201d jelas Dewi.<\/p>\n<p>\u201cKetika mekanisme penyelesaian konflik agraria tidak berjalan, tanah yang seharusnya menjadi objek reforma agraria justru dialihfungsikan dan kembali lagi petani serta rakyat kecil yang menjadi korban,\u201d sambung dia lagi.<\/p>\n<p>Berkaca dari hal tersebut, Dewi menagih komitmen serius Pansus PKA untuk segera melakukan gebrakan. Segera melakukan evaluasi dan menghentikan rencana pembangunan Rindam XXI yang akan menggusur lahan pertanian masyarakat.<\/p>\n<p>Lalu, mendesak Presiden Prabowo segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN), serta mempercepat redistribusi tanah LPRA di 7 (tujuh) desa di atas, sebagai bentuk pemenuhan dan pemulihan hak atas tanah petani.<\/p>\n<p>\u201cTanpa penyelesaian konflik agraria, investasi, pembangunan dan proyek-proyek mercusuar pemerintah hanya akan menjadi jalan baru bagi perampasan tanah-tanah rakyat,\u201d tandas dia. (aha)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co \u2013 Rencana pembangunan Resimen Induk Kodam Jaya (Rindam) XXI Radin Inten, di Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, mendapat penolakan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Forum Masyarakat Anti Register (Formaster) Lampung. Bukan tanpa sebab, karena pembangunan Rindam di atas tanah seluas 155 hektar dari 1.296 hektar total luas kedua desa tersebut berpotensi menggusur lahan pertanian [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":91810,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[1],"tags":[29343,29341,29340,29342,29344,29339,11259],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2026\/01\/gambar-Sekjen-KPA_Dewi-Kartika.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-nSN","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/91809"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=91809"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/91809\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":91811,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/91809\/revisions\/91811"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/91810"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=91809"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=91809"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=91809"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}