
{"id":91935,"date":"2026-02-11T14:31:55","date_gmt":"2026-02-11T07:31:55","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=91935"},"modified":"2026-02-11T15:07:41","modified_gmt":"2026-02-11T08:07:41","slug":"skandal-chromebook-dan-rapuhnya-tata-kelola-negara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/skandal-chromebook-dan-rapuhnya-tata-kelola-negara\/","title":{"rendered":"Skandal Chromebook dan Rapuhnya Tata Kelola Negara"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, fornews.co<\/strong> &#8212; Alih-alih menjadi lompatan menuju transformasi pendidikan digital, proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi justru membuka tabir lama tentang persoalan klasik negara terhadap lemahnya kontrol, dominasi korporasi, dan kaburnya batas antara kepentingan publik dan bisnis.<\/p>\n<p>Dikutip dari laman resmi Kejasaan Agung Republik Indonesia, selain memaparkan fakta, Jaksa Penuntut Umum <strong>Roy Riadi<\/strong>, menyebut ekosistem pengadaan yang sejak awal dibangun di atas asumsi keliru bahwa mekanisme digital otomatis menjamin transparansi.<\/p>\n<p>Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Februari 2026.<\/p>\n<p>Fakta persidangan justru menunjukkan sebaliknya. Digitalisasi tanpa tata kelola hanya memindahkan masalah lama ke layar baru.<\/p>\n<p>Kesaksian Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang\/Jasa Pemerintah (LKPP) mengungkap bahwa sejak 2020, skema <em>e-katalog<\/em> <em>onlineshop<\/em> membuat harga sepenuhnya berada di tangan penyedia.<\/p>\n<p>Negara, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seharusnya menjadi aktor pengendali. Namun fungsi itu nyaris tak berjalan.<\/p>\n<p>\u201cPPK memiliki kewenangan negosiasi harga, tapi tidak dijalankan secara substansial,\u201d kata JPU Roy Riadi di persidangan.<\/p>\n<p>Akibatnya, logika pasar korporasi menggantikan logika kepentingan publik. Harga tidak lahir dari perhitungan rasional biaya produksi, melainkan dari posisi tawar penyedia yang tidak ditandingi negara.<\/p>\n<p>Perubahan metode pada 2021 menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP) pun tidak menyelesaikan masalah. Struktur pembentukan harga tetap dikuasai prinsipal dan vendor, sementara LKPP sebagai lembaga pengendali justru tersisih dari proses inti.<\/p>\n<p>Di titik ini, negara bukan lagi pengatur, tetapi hanya pembeli pasif. Bahkan masalah kian serius pada 2022 ketika transparansi ditutup dengan dalih \u201crahasia perusahaan\u201d.<\/p>\n<p>Prinsipal menolak membuka struktur pembentukan harga Chromebook, seolah kepentingan bisnis lebih tinggi dari akuntabilitas publik.<\/p>\n<p>Padahal, JPU menemukan klausul perjanjian termasuk pada prinsipal <strong>ZyrexIndo<\/strong> yang menyatakan bahwa kerahasiaan tidak berlaku jika diminta otoritas negara sesuai hukum. Artinya, penutupan data bukan soal aturan, melainkan soal kemauan.<\/p>\n<p>Ketika kementerian sebagai pemilik proyek tidak memaksa keterbukaan dan tidak melakukan negosiasi, harga pun melesat. <strong>Chromebook<\/strong> dijual di atas Rp6 juta per unit, jauh dari rasionalitas pasar yang sebenarnya.<\/p>\n<p>Di sinilah problem struktural muncul bahwa negara membiarkan narasi bisnis mengalahkan mandat konstitusional untuk melindungi keuangan publik.<\/p>\n<p>JPU juga membantah klaim bahwa harga e-katalog lebih murah dari pasar. LKPP menegaskan, harga hanya berdasarkan survei marketplace, bukan hasil pembentukan harga yang transparan dan terverifikasi.<\/p>\n<p>Hasilnya mencengangkan. Negara membayar sekira Rp6,8 juta untuk unit yang nilai wajarnya Rp3 juta. Indikasi kemahalan mencapai dua kali lipat.<\/p>\n<p>Kasus ini menunjukkan bahwa digitalisasi pengadaan bukan soal aplikasi dan platform, tetapi soal etika kekuasaan. Tanpa keberanian mengontrol, teknologi justru menjadi alat baru untuk menyamarkan praktik lama.<\/p>\n<p>Skandal Chromebook bukan hanya soal individu terdakwa, tetapi tentang bagaimana sistem membiarkan ruang abu-abu tumbuh antara kelalaian, kepatuhan semu, dan dominasi korporasi.<\/p>\n<p>Persidangan ini menyisakan pelajaran penting. Reformasi pengadaan tidak cukup dengan jargon \u201celektronik\u201d atau \u201cmarketplace\u201d. Negara harus mengembalikan fungsi strategisnya guna mengatur, menegosiasikan, dan memaksa transparansi.<\/p>\n<p>Ke depan, pengadaan publik menuntut tiga perubahan mendasar. Pertama, pembentukan harga wajib berbasis struktur biaya, tidak hanya pasar.<\/p>\n<p>Kedua, dalih \u201crahasia perusahaan\u201d harus dibatasi secara tegas ketika menyentuh uang negara. Dan ketiga, PPK dan kementerian tidak boleh menjadi penonton dalam arena yang seharusnya mereka kendalikan.<\/p>\n<p>Jika tidak, proyek-proyek digital hanya akan menjadi etalase modern bagi praktik lama menjadi mahal, tertutup, dan jauh dari cita-cita pelayanan publik.<\/p>\n<p>Kasus Chromebook mengingatkan bahwa transformasi sejati bukan soal teknologi, melainkan keberanian negara menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pasar.<\/p>\n<h6>Ikuti Berita dan Artikel lain di <a href=\"https:\/\/news.google.com\/publications\/CAAqJAgKIh5DQklTRUFnTWFnd0tDbVp2Y201bGQzTXVZMjhvQUFQAQ?hl=id&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aid\"><strong>Google News<\/strong><\/a><\/h6>\n<h6><strong>Teks: A.S. Adam <\/strong>|<strong> Editor: A.S. Adam<\/strong><br \/>\nCopyright \u00a9 Fornews.co 2016-2026. All rights reserved.<\/h6>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co &#8212; Alih-alih menjadi lompatan menuju transformasi pendidikan digital, proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi justru membuka tabir lama tentang persoalan klasik negara terhadap lemahnya kontrol, dominasi korporasi, dan kaburnya batas antara kepentingan publik dan bisnis. Dikutip dari laman resmi Kejasaan Agung Republik Indonesia, selain memaparkan fakta, Jaksa Penuntut Umum [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":12,"featured_media":91930,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[29383,28356,11780,18881],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2026\/02\/Skandal-Chromebook-dan-Rapuhnya-Tata-Kelola-Negara.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-nUP","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/91935"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/12"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=91935"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/91935\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":91936,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/91935\/revisions\/91936"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/91930"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=91935"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=91935"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=91935"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}