
{"id":91943,"date":"2026-02-11T13:05:58","date_gmt":"2026-02-11T06:05:58","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=91943"},"modified":"2026-02-11T15:33:31","modified_gmt":"2026-02-11T08:33:31","slug":"muncul-shm-tanpa-objek-dan-sebut-ada-dugaan-permainan-warga-palembang-ini-lakukan-perlawanan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/muncul-shm-tanpa-objek-dan-sebut-ada-dugaan-permainan-warga-palembang-ini-lakukan-perlawanan\/","title":{"rendered":"Muncul SHM Tanpa Objek dan Sebut Ada Dugaan Permainan, Warga Palembang Ini Lakukan Perlawanan \u00a0"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co \u2013<\/strong> Warga Kelurahan Talang Kelapa melakukan perlawanan, lantaran terancam tergusur dari lahan milik mereka setelah terbitnya diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa objek.<\/p>\n<p>Perihal perlawanan terhadap sengketa lahan strategis berupa areal kebun seluas sekitar 1,9 hektare (ha) di Jalan Bypass Km 12 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang ini, disampaikan pemilik lahan Ibrahim dan Syarkowi, melalui Kuasa Hukum mereka Sulastrianah, SH dan rekan-rekan.<\/p>\n<p>Menurut Sulastrianah, bahwa lahan milik Ibrahim dan Syarkowi, yang merupakan warga asli talang kelapa itu di dapat dari warisan orang tua dan telah diusahakan, serta dikuasai puluhan tahun, tiba-tiba muncul sertifikat tanpa objek dari pihak lain, hingga dilegitimasi melalui Putusan Pengadilan.<\/p>\n<p>\u201cBahwa klien kami memiliki tanah yang berada pada satu hamparan wilayah kebun di Jalan Bypass Km 12 Rt 12 Rw 05, Kelurahan Talang Kelapa, yang dahulu dikenal daerah Danan, Desa Alang-alang Lebar, kecamatan Sukarami, Kota Palembang dengan luas \u00b1 45.000 m2,\u201d ujar dia, Selasa (10\/2\/2026).<\/p>\n<p>Tanah tersebut, sambung dia, merupakan tanah turun temurun atau warisan dari orang tua dari para penggugat yang bernama Abu nawar Bin M Amin pada tahun 1979, diusahakan dan ditanami tanaman karet dan cempedak sampai sekarang dan telah di pagar beton.<\/p>\n<p>\u201cSebagian tanah klien kami telah dilakukan pembebasan untuk jalan Bypass Km 12 dan klien kami mendapat ganti rugi. Sebagian lagi telah dijual kepada Syukur Suryanto (Pergudangan Arifin) dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 0197 dan sebagian lain telah dijual kepada Budiyanto Totong, dan tanah yang dijual telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 11822,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Pada tanggal 31 Maret 2020, kata \u00a0Sulastrianah, bahwa ada seseorang yang bernama Levy Regan datang ke tanah milik klien mereka, sebagai utusan Usman Komarudin yang mengaku memiliki tanah tersebut dan datang bersama juru ukur Badan Pertanahan Kota Palembang melakukan pengukuran ulang terhadap dua buah SHM atas nama Usman Komarudin dengan berita acara nomor 111\/16.71\/BPN\/2020 dan berita acara nomor 112\/16.71\/BPN\/2020 tanggal 19 November 2020, yang hasil intinya menjelaskan, bidang tanah yang ditunjuk tidak ada kesesuaian data yang ada di Kantor Pertanahan Kota Palembang, sehingga tidak dapat diidentifikasi dan tidak diketahui letak bidang tanahnya (tidak sesuai dengan objek).<\/p>\n<p>\u201cBahwa Usman Komarudin setelah mengetahui bahwa letak objek Sertifikat bukan berada di tanah milik klien kami tersebut, justru melaporkan klien kami pada tanggal 1 Juli 2022 ke Polda Sumsel dengan LP No LPB\/387\/VII\/2022\/SPKT dengan pasal penyerobotan tanah dan mafia tanah,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Atas laporan polisi itu, ungkap Sulastrianah, dalam proses penyelidikan untuk mengetahui kepastian letak dan posisi tanah sebagaimana SHM No. 4689 dan SHM No. 4690 atas nama Usman Komarudin, Polda Sumsel mengajukan permohonan pengukuran ulang atas tanah itu pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan kepada BPN Kota Palembang dengan dihadiri dan disaksikan oleh Kanwil BPN Provinsi Sumsel, BPN Banyuasin dan BPN Musi Banyuasin.<\/p>\n<p>\u201cDari pengukuran ulang itu dibuat Berita Acara Pengukuran yang hasilnya tetap sama sebagaimana pengukuran ulang pada tahun 2020 (Berita Acara 111\/16.71\/BPN\/2020 dan berita acara nomor 112\/16.71\/BPN\/2020 tanggal 19 November 2020), yaitu menyatakan Bidang tanah yang ditunjuk tidak ada kesesuaian data yang ada di Kantor Pertanahan Kota Palembang,\u201d tegas dia.<\/p>\n<p>Sulastrianah melanjutkan, bahwa dari proses pengukuran ulang tersebut diterbitkanlah SP2HP oleh Polisi Polda pada tanggal 10 Desember 2024. Lalu, dalam proses hukum gugatan perdata di tingkat PN Putusan No. 19\/Pdt.G\/2024\/PN.Plg klien mereka dimenangkan dan menyatakan bahwa memang benar tanah tersebut adalah milik klien kami.<\/p>\n<p>\u201cNamun di tingkat Banding di Pengadilan Tinggi klien kami dikalahkan. Begitu juga, di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung klien kami dikalahkan. Kuat dugaan proses hukum dalam perkara ini terdapat permainan, walaupun tidak dapat dibuktikan,\u201d jelas dia.<\/p>\n<p>Terhadap proses hukum ini, terang Sulastrianah, klien mereka melakukan perlawanan atas eksekusi dan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan Novum (bukti yang belum pernah dibuktikan yaitu Berita Acara Pengukuran Ulang oleh BPN Kota Palembang pada tahun 2020).<\/p>\n<p>Selanjutnya, pada tanggal 9 Februari 2026 klien mereka mendapatkan Relaas bahwa akan dilakukan Konstatering (pencocokan ulang) yang merupakan rangkain Permohonan Eksekusi oleh Usman Komarudin.<\/p>\n<p>\u201cBerdasarkan uraian tersebut, kami menolak tegas segala bentuk penggusuran yang bersumber dari sertifikat tanpa objek. Mendesak Badan Pertanahan yang berwenang melakukan klarifikasi, verifikasi dan audit atas penerbitan sertifikat yang tidak mempunyai objek tersebut,\u201d terang dia.<\/p>\n<p>\u201cKami juga menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan permainan atau proses pengadilan yang tidak berintegritas, serta mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses hukum perkara ini,\u201d imbuh dia.<\/p>\n<p>Sementara terpisah, Choiri Ahmadi, salah satu Jubir Pengadilan Negeri Palembang, belum merespons konfirmasi soal penetapan eksekusi objek perkara ini yang diklaim cacat prosedur karena masih dalam upaya hukum perlawanan. (aha)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co \u2013 Warga Kelurahan Talang Kelapa melakukan perlawanan, lantaran terancam tergusur dari lahan milik mereka setelah terbitnya diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa objek. Perihal perlawanan terhadap sengketa lahan strategis berupa areal kebun seluas sekitar 1,9 hektare (ha) di Jalan Bypass Km 12 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang ini, disampaikan pemilik lahan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":91944,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[16],"tags":[9349,29386,23708,27692,9402],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2026\/02\/gambar-Sulastrianah-SH.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-nUX","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/91943"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=91943"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/91943\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":91945,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/91943\/revisions\/91945"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/91944"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=91943"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=91943"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=91943"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}