
{"id":92521,"date":"2026-04-20T15:33:53","date_gmt":"2026-04-20T08:33:53","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=92521"},"modified":"2026-04-20T15:33:53","modified_gmt":"2026-04-20T08:33:53","slug":"wna-tiongkok-penyelundup-satwa-di-bandara-soetta-siap-disidangkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/wna-tiongkok-penyelundup-satwa-di-bandara-soetta-siap-disidangkan\/","title":{"rendered":"WNA Tiongkok Penyelundup Satwa di Bandara Soetta Siap Disidangkan"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co &#8212; Kasus penyelundupan satwa ilegal melalui Bandara Internasional Soekarno\u2013Hatta memasuki fase penuntutan bentuk ketegasan negara dalam melindungi kekayaan hayati.<\/p>\n<p>Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya, Senin, 20 April, menyatakan kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi tentang menjaga fungsi alam.<\/p>\n<p>&#8220;Perkara ini penting karena negara tidak membiarkan satwa liar Indonesia keluar sedikit demi sedikit melalui jalur penumpang internasional,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara telah melimpahkan tersangka YJ (51), warga negara Tiongkok, beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Banten setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).<\/p>\n<p>&#8220;Dengan membawa perkara ini sampai Tahap II, kita menegaskan bahwa kekayaan hayati Indonesia bukan barang yang bisa dibawa keluar negeri tanpa konsekuensi hukum,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Langkah ini menandai upaya negara mengunci jalur keluar ilegal kekayaan hayati dari pintu udara internasional.<\/p>\n<p>Burung-burung yang dicabut dari habitatnya berperan sebagai penyerbuk dan penyebar biji, menghilangkan satwa tersebut berarti merusak mata rantai ekosistem.<\/p>\n<p>Pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas Aviation Security pada 12 Desember 2025 di Terminal 3.<\/p>\n<p>Sebuah koper tujuan Xiamen diperiksa dan ditemukan berisi 13 burung hidup yang disembunyikan dalam potongan pipa paralon dan kantong kain.<\/p>\n<p>Dari identifikasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta mencatat satu ekor Cica Daun Lebar, satwa dilindungi, serta jenis lain seperti Kacer, Murai Batu, Anis Merah, Kancilan Bakau, dan Kutilang Emas.<\/p>\n<p>Seluruhnya kini dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur untuk pemulihan kondisi.<\/p>\n<p>Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan penyidikan bergerak melampaui peran kurir.<\/p>\n<p>Penelusuran diarahkan pada asal-usul satwa, rantai pengumpulan, hingga pihak yang diduga mengatur pengiriman ke luar negeri.<\/p>\n<p>Pendekatan ini dimaksudkan memutus praktik terorganisasi, bukan hanya menghentikan satu peristiwa.<\/p>\n<p>Pihak berwenang menjerat YJ dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.<\/p>\n<p>Pemerintah, di bawah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Rohmat Marzuki, mendorong penegakan hukum yang konsisten hingga ke hulu jaringan.<\/p>\n<h6>Ikuti Berita dan Artikel lain di <a href=\"https:\/\/news.google.com\/publications\/CAAqJAgKIh5DQklTRUFnTWFnd0tDbVp2Y201bGQzTXVZMjhvQUFQAQ?hl=id&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aid\"><strong>Google News<\/strong><\/a><\/h6>\n<h6><strong>Teks: A.S. Adam <\/strong>|<strong> Editor: A.S. Adam<\/strong><br \/>\nCopyright \u00a9 Fornews.co 2016-2026. All rights reserved.<\/h6>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co &#8212; Kasus penyelundupan satwa ilegal melalui Bandara Internasional Soekarno\u2013Hatta memasuki fase penuntutan bentuk ketegasan negara dalam melindungi kekayaan hayati. Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya, Senin, 20 April, menyatakan kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi tentang menjaga fungsi alam. &#8220;Perkara ini penting karena negara tidak membiarkan satwa liar [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":12,"featured_media":92522,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[29553,28534,28356,23468,28506],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2026\/04\/WNA-Tiongkok-Penyelundup-Satwa-di-Bandara-Soetta-Siap-Disidangkan.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-o4h","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/92521"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/12"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=92521"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/92521\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":92523,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/92521\/revisions\/92523"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/92522"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=92521"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=92521"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=92521"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}