
{"id":92669,"date":"2026-05-09T17:17:27","date_gmt":"2026-05-09T10:17:27","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=92669"},"modified":"2026-05-09T17:17:27","modified_gmt":"2026-05-09T10:17:27","slug":"barantin-gagalkan-penyelundupan-satwa-asal-thailand-di-bandara-soekarno-hatta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/barantin-gagalkan-penyelundupan-satwa-asal-thailand-di-bandara-soekarno-hatta\/","title":{"rendered":"Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta"},"content":{"rendered":"<p><strong>TANGERANG, fornews.co<\/strong> &#8212; Petugas gabungan dari Badan Karantina Indonesia (Barantin), Bea Cukai, dan aparat penegak hukum menggagalkan upaya penyelundupan satwa hidup asal Thailand di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada <em>Jum&#8217;at<\/em>, 8 Mei.<\/p>\n<p>Satwa-satwa tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kaus kaki dan celana ketat elastis yang dikenakan seorang penumpang penerbangan internasional.<\/p>\n<p>Pengungkapan kasus bermula saat petugas Bea Cukai mencurigai seorang penumpang yang baru tiba dari Thailand membawa hewan tanpa dokumen resmi karantina.<\/p>\n<p>Informasi itu langsung ditindaklanjuti melalui pemeriksaan bersama oleh petugas karantina dan aparat terkait.<\/p>\n<p>Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga ekor marmoset, empat ekor kadal panama, dua ekor bearded dragon, serta satu ekor kadal uromastyx.<\/p>\n<p>Satwa-satwa tersebut diselipkan di beberapa bagian tubuh penumpang untuk menghindari pemeriksaan.<\/p>\n<p>Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, <strong>Hudiansyah Is Nursal<\/strong>, mengatakan pemasukan hewan dari luar negeri wajib memenuhi persyaratan karantina, termasuk sertifikat kesehatan dari negara asal.<\/p>\n<p>\u201cPemasukan hewan tanpa adanya jaminan kesehatan dari negara asal berpotensi menyebarkan hama dan penyakit hewan, serta dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestarian sumber daya hayati Indonesia,\u201d ujar Hudiansyah dalam konferensi pers, Sabtu, 9 Mei.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, pelaku diduga melanggar <em>Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan<\/em> karena membawa media pembawa tanpa sertifikat kesehatan serta tidak melaporkannya kepada petugas karantina.<\/p>\n<p>\u201cPelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Kepala Karantina Banten, <strong>Duma Sari<\/strong>, menyebut satwa sengaja disembunyikan untuk mengelabui pemeriksaan petugas di area kedatangan internasional.<\/p>\n<p>Menurut Duma, praktik penyelundupan satwa tidak hanya membahayakan kondisi hewan, tetapi juga meningkatkan risiko masuknya penyakit dan gangguan terhadap keamanan hayati nasional.<\/p>\n<p>Penumpang yang diamankan diketahui berinisial H.A., warga negara Indonesia. Seluruh satwa kini ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan untuk menjalani observasi dan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.<\/p>\n<p>Barantin menegaskan pengawasan lalu lintas hewan dan media pembawa di pintu masuk negara akan terus diperkuat guna mencegah perdagangan satwa ilegal serta masuknya penyakit hewan dari luar negeri.<\/p>\n<h6>Ikuti Berita dan Artikel lain di <a href=\"https:\/\/news.google.com\/publications\/CAAqJAgKIh5DQklTRUFnTWFnd0tDbVp2Y201bGQzTXVZMjhvQUFQAQ?hl=id&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aid\"><strong>Google News<\/strong><\/a><\/h6>\n<h6><strong>Teks: A.S. Adam <\/strong>|<strong> Editor: A.S. Adam<\/strong><br \/>\nCopyright \u00a9 Fornews.co 2016-2026. All rights reserved.<\/h6>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>TANGERANG, fornews.co &#8212; Petugas gabungan dari Badan Karantina Indonesia (Barantin), Bea Cukai, dan aparat penegak hukum menggagalkan upaya penyelundupan satwa hidup asal Thailand di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jum&#8217;at, 8 Mei. Satwa-satwa tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kaus kaki dan celana ketat elastis yang dikenakan seorang penumpang penerbangan internasional. Pengungkapan kasus bermula saat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":12,"featured_media":92670,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[10478,29644,28356,28506],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2026\/05\/Barantin-Gagalkan-Penyelundupan-Satwa-Asal-Thailand-di-Bandara-Soekarno-Hatta.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-o6F","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/92669"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/12"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=92669"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/92669\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":92671,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/92669\/revisions\/92671"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/92670"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=92669"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=92669"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=92669"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}